Category Archives: FATWA ULAMA

3 PERTANYAAN BAGI “PECANDU” PERINGATAN MAULID NABI

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

بدعة المولد
Bismillah. Berikut ini adalah tiga pertanyaan yang kami tujukan kepada saudara-saudara seislam yang masih hobi dan kecanduan melakukan peringatan Maulid Nabi. Mudah-mudahan dengan membaca dan merenungkan tiga pertanyaan ini, mereka mendapat taufiq dan hidayah dari Allah untuk segera bertaubat dari kekeliruannya dalam mencintai dan mengagungkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam, dan mereka segera kembali ke jalan yang lurus dan benar sebagaimana yang telah ditempuh oleh Nabi shallallahu alaihi wassalam beserta para istri dan sahabat beliau -radhiyallahu anhum-, dan juga para ulama Islam terdahulu yang sholih –rahimahumullah-.

» 1.  PERTANYAAN PERTAMA:
Apakah peringatan Maulid Nabi itu termasuk amalan ketaatan ataukah kemaksiatan?

Sudah pasti mereka akan menjawab, ‘Peringatan Maulid Nabi adalah termasuk amalan ketaatan.’ Sebab jika jawaban mereka adalah ‘Peringatan Maulid Nabi termasuk perbuatan maksiat’, maka berakhirlah perselisihan pendapat diantara kita (Ahlus Sunnah) dengan mereka.

» 2.  PERTANYAAN KEDUA:
Baiklah kalau memang begitu. Kalian katakan bahwa peringatan Maulid Nabi adalah amalan ketaatan yang berpahala. Maka, apakah Nabi shallallahu alaihi wassalam dan para sahabat beliau telah mengetahui amalan ketaatan itu, ataukah mereka tidak mengetahuinya?

Jika kalian katakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wassalam dan para sahabat radhiyallahu anhum tidak mengetahui bahwa peringatan Maulid Nabi adalah amalan ketaatan yang berpahala, maka betapa celakanya kalian, karena telah menuduh Nabi shallallahu alaihi wassalam yang merupakan guru besar yang paling agung dalam perkara agama dengan kebodohan. Dan tuduhan ini merupakan bentuk kemunafikan yang nyata dan murni.

Namun, jika kalian katakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wassalam telah mengetahuinya, maka sudah saatnya kita berlanjut dengan pertanyaan berikutnya. Baca lebih lanjut

HUKUM ISTRI MEMANDIKAN JENAZAH SUAMI DAN SEBALIKNYA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

IslBG(*) Masalah 435: HUKUM ISTRI MEMANDIKAN JENAZAH SUAMI DAN SEBALIKNYA
Tanya:
Dari anggota Grup WA Majlis Hadits Akhwat (3).
Assalamu’alaikum… Ustad, saya mau tanya : apakah seorang suami/istri bila salah satu dari mereka meninggal lebih dulu boleh memandikan jasad pasangan mereka masing2..? Blm lama ini saya dapat kiriman sms kisah perihal tsb. diatas. Nanti saya kirimkan kisah itu jg ke pak Ustadz. Mohon penjelasannya ..ustadz. Terima kasih ustadz .(Fii).

Jawab:
Bismillah. Menurut pendapat ulama yg shohih bahwa seorang istri BOLEH memadikan jenazah suaminya yang lebih dahulu meninggal dunia. Demikian juga sebaliknya, BOLEH bagi seorang suami memandikan jenazah istrinya yang lebih dahulu meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : (رَجَعَ إلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ جِنَازَةٍ بِالْبَقِيعِ وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي وَأَقُولُ : وَارَأْسَاهُ , فَقَالَ : بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ , مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ , ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ ) رواه أحمد (25380) ، وابن ماجة (1456)، وصححه الشيخ الألباني في صحيح ابن ماجة (1/247) .

1. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan, ‘bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pulang ke (rumah)ku setelah mengantar jenazah ke Baqi’, beliau menemuiku ketika aku sedang sakit kepala, aku mengeluh: “Duh kepalaku.” Beliau bersabda, “Saya juga Aisyah, duh kepalaku.” Kemudian beliau menyatakan,

«مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ»

“Tidak jadi masalah bagimu, jika kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, aku mandikan kamu, aku kafani, aku shalati, dan aku makamkan kamu.” (HR. Ahmad nomor.25380, Ibnu Majah nomor.1465, dan derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh al-Albani di dalam Shohih Ibnu Majah I/247).

2. Riwayat yang menerangkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti `Umais radhiyallahu ‘anha, sehingga istrinya melaksanakan wasiat ini. (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ I/223, Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya nomor.6113, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya III/249).

3. Atsar yang diriwayatkan Ibnul Mundzir bahwa Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu memandikan jenazah Fathimah radhiyallahu `anha, dan hal ini diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu `Anhum, namun tiada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya; karena itu hal ini merupakan sebuah irma’ (konsensus para sahabat).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq. (Klaten, 20 November 2014)
# Grup Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab. BB: 7FA61515, WA: 082225243444

(*) Blog Dakwah Sunnah, KLIK:
Http://abufawaz.wordpress.com

http://facebook.com/muhammad.wasitho.abu.fawaz

HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MENJENGUK ORANG SAKIT

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

adab jenguk orang sakit(*) Masalah 434: BENARKAH MAKAN DAN MINUM DI SISI ORANG SAKIT AKAN MENGURANGI PAHALA ORANG YANG MENJENGUKNYA?

Tanya:
afwan ana mau tanya beberapa hal :
1. apakah dlm syariat islam ada adab tentang sisa rambut yg dipotong, apakah boleh dibuang begitu saja atau bagaimana y ustadz?

2. ketika kita menjenguk orang sakit apakah benar ada hadits yg menyatakan sebaiknya kita tdk memakan jamuan yg disediakan oleh pihak keluarga yg sakit karna bisa mengurangi pahala kita?
sekian dulu pertanyaan dari ana, jazakaalloh khoyr utk kesempatannya

Jawab:
Bismillah.
1. TIDAK ADA ketentuan syar’i dlm menyikapi sisa potongan rambut. Maka dlm hal ini ada kebebasan bagi kita, yaitu boleh membuangnya di tempat sampah, atau dipendam, atau dengan cara lain.

2. Iya benar ada hadits yg menunjukkan bahwa makan dan minum sesuatu di sisi orang sakit bisa mengurangi pahala orang yang menjenguknya, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Baca lebih lanjut

HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA HAID DAN NIFAS

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

2014-11-04_23.11.25(*) Masalah 433: HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA YANG SEDANG NIFAS ATAU HAID

Tanya:

Assalamualaikum, ustad sy mau tanya, kalau abis melahirkan tp blm 40 hari. Boleh ga’ potong kuku dan rambut?

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Hukum memotong kuku dan rambut bagi wanita yang sedang nifas dan haidh adalah BOLEH, karena tidak ada satu pun dalil syar’I baik dari ayat Al-Quran maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yg melarangnya.

Yang dilarang bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah mengerjakan hal-hal berikut ini:

1. Sholat Wajib dan Sunnah.

2. Puasa Wajib dan Sunnah.

3. Thowaf.

4. Jima’ (berhubungan badan dgn suaminya).

Adapun bercumbu tanpa melakukan Jima’, maka hukumnya Boleh. Baca lebih lanjut

HUKUM ANAK KECIL JADI IMAM SHOLAT BERJAMA’AH

hukum anak kecil jadi imam sholat berjamaah(*) Masalah 427: BOLEHKAH ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH MENJADI IMAM SHOLAT BERJAMA’AH?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
Bismillah. Ustadz bolehkah anak yg blum baligh menjadi imam, lantaran dia hafalannya banyak???

Jawab:
Bismillah. Hukum anak kecil yg belum baligh BOLEH jadi imam sholat berjamaah jika ia memiliki hafalan Al-Quran yg cukup banyak dan bacaannya baik dan benar sesuai dengan kaidah Tajwid dan Makhroj Huruf, dan ia juga memahami tentang cara sholat yang benar. dan ini merupakan pendapat yang dipegangi oleh imam Asy-Syafi’i, Hasan Al-Bashri, dan Ishaq bin Rohuyah rahimahumullah.

Hal ini berdasarkan hadits yg menerangkan bahwa ada anak kecil di zaman nabi shallallahu alaihi wasallam yg bernama ‘Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia menjadi imam sholat berjamaah bagi kaumnya sedangkan pada saat itu ia baru berumur 7atau 8 tahun, dan tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yg melarangnya. Baca lebih lanjut

INILAH USTADZ AHLUS SUNNAH YANG TERBAIK

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

خير الأصحابقال يوسف بن الحسين: سألت ذا النون المصري رضي الله عنه عند مفارقتي له: من أجالس؟
قال: عليك بصحبة من تذكرك الله رؤيته، وتقع هيبته في باطنك، ويزيد في عملك منطقه، ويزهدك في الدنيا عمله، ولا تعص الله ما دمت في قربه، يعظك بلسان حاله، ولا يعظك بلسان مقاله.

 

» Yusuf bin Al-Husain rahimahullah menceritakan: Aku bertanya kepada Dzun Nun Al-Mishri radhiyallahu ‘anhu tatkala perpisahanku dengannya; “Kepada siapakah aku duduk (berteman) dan belajar?” Beliau menjawab; “Hendaknya kamu duduk bersama orang yang dengan melihatnya akan mengingatkan dirimu kepada Allah. Kamu memiliki rasa segan kepadanya di dalam hatimu. Orang yang pembicaraannya bisa menambah ilmumu. Orang yang tingkah lakunya membuatmu semakin zuhud kepada dunia. Bahkan, kamu pun tidak mau bermaksiat kepada Allah selama kamu sedang berada di sisinya. Dia memberikan nasehat kepadamu dengan perbuatannya, dan tidak menasehatimu dengan ucapannya semata.” (Lihat Al-Muntakhob Min Kitab az-Zuhdi wa Ar-Roqoo’iq, karya Al-Khothib Al-Baghdadi, hal. 71-72).

Demikian faedah ilmiyah n mau’izhoh hasanah yg dpt kami smpkn pd hari ini. Smg kita semakin pandai n berhati-hati dlm memilih guru/ustadz dan teman dekat. Dan smg bc ini bermanfaat bg kita semua. (Klaten, 24 Agustus 2014).

» Grup BB Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab, PIN: 27F0CD30

» WA Majlis Hadits: 081548402244

(*) Blog Dakwah, KLIK:
https://abufawaz.wordpress.com

Twitter@mwasitho

BOLEHKAH MENJAMAK SHOLAT JUMAT DENGAN SHOLAT ASHAR?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

أحكام الجمعة(*) Masalah 417: HUKUM MENJAMAK SHOLAT JUMAT DENGAN SHOLAT ASHAR

Tanya:
Assalamualaikum. Boleh tdk hkmnya shalat jumat dijamak dgn shalat ashar? mhn penjelasannya. trims.

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Menurut fatwa syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan juga madzhab Hanbali bahwa hal tsb TIDAK BOLEH, karena tidak ada satu pun hadits shohih yg menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak sholat Jumat dgn Ashar, baik dlm keadaan mukim maupun safar. Bahkan beliau (syaikh Bin Baz rahimahullah) mengatakan dlm fatwanya, ‘barangsiapa melakukan jamak antara sholat Jumat dengan sholat Ashar, maka hendaknya ia mengulangi sholat Ashar pd waktunya’. Baca lebih lanjut

WAKTU ISTIRAHAT YANG SEBENARNYA BAGI SEORANG MUKMIN

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

الراحة في الحنة» Di dalam Al-Qur’an Al-Karim Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

Artinya: “Dan beribadahlah engkau kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (yakni kematian).” (QS. Al-Hijr: 99).

Ayat ini menunjukkan kpd kita bahwa setiap manusia yg hidup di dunia wajib beribadah hanya kepada Allah tanpa mengenal letih, bosan n istirahat atau berhenti darinya. Ia wajib tabah dan sabar dlm menghadapi berbagai macam ujian n cobaan. Sabar dlm menjalankan ketaatan kpd Allah Ta’ala, serta sabar dlm menjauhi dosa n maksiat kepada-Nya sehingga kematian menjemputnya dan memutuskannya dari segala kenikmatan dan kelezatan dunia. Baca lebih lanjut

BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

dilarang jabat tangan dengan lawan jenis(*) Masalah 335: BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?

 

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya nih…sah gak sih..kalo dah wudhu trus bersentuhan kulit dgn istri secara tidak sengaja??? Karena ada yg mengatakan boleh, dan ada jg yg mengatakan tidak boleh? Mana yg benar ya?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi bbrpa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran thdp firman Allah yg berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, n surat Al-Maaidah: 6).

Ada yg menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), n ada pula yg menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat2 tsb adalah sbb: Baca lebih lanjut

WANITA HAMIL DAN MENYUSUI YANG TIDAK PUASA DI BULAN ROMADHON HANYA WAJIB BAYAR FIDYAH TANPA LUNASI UTANG PUASA?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

fidyah(*) Masalah 409: BENARKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI YANG TIDAK PUASA DI BULAN ROMADHON HANYA WAJIB BAYAR FIDYAH TANPA QODHO’ PUASA?

Tanya:
Pertanyaan dari member BBG al-ilmu 350:
1. Ada teman yg bertanya tahun kmrn dia tdk puasa krn hamil n belum bayar fidiyah, apa masih bisa bayar fidyah tahun ini? Dan utk utang puasa apakah sdh terlunasi dgn fidyah itu ataw harus bayar puasa yg kmrn?

2. Kalo ada wanita hamil dan menyusui tidak puasa Ramadan, untuk gantinya bayar fidyah aja atau harus qodho’ puasa jg. شُكْرًا أُسْتَاذُ atas jawabannya.

Jawab: Baca lebih lanjut

HUKUM BAYAR HUTANG PUASA ROMADHON TANPA MENETAPKAN NIAT PUASA DI MALAM HARI

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

wajib niat puasa(*) Masalah 407: HUKUM BAYAR HUTANG PUASA ROMADHON TANPA MENETAPKAN NIAT PUASA DI MALAM HARI

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ini ada pertanyaan dari member al-ilmu 200. Kalo ada yg mau bayar utang puasa romadhon. Tp dia blm niat malamnya dan tdk sahur. Apa boleh berniat di pagi harinya. Setelah subuh?  Ana taunya klo saum sunnah. Klo bayar saum wajib gmn mba. Mungkin ba bisa Meneruskan ke ustad. شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum meng-Qodho’ puasa Romadhon tanpa diawali dengan niat puasa di malam hari hingga sebelum terbit Fajar adalah TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH,  Baca lebih lanjut

BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL BILANGAN ROKA’AT SHOLAT DHUHA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

صلاة الضحى(*) Masalah 398: BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL BILANGAN ROKA’AT SHOLAT DHUHA

Tanya:
Assalamualaikum.
Afwn mau tanya, kalo shalat dhuha minimal dan maksimal berapa rokaat?
Syukron atas jawabannya.

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Para ulama Fiqih yg menyatakan disunnahkannya sholat Dhuha telah sepakat bahwa jumlah minimal roka’at sholat Dhuha adalah 2 roka’at.

(*) Hal ini berdasarkan hadits SHOHIH berikut ini: Baca lebih lanjut

BUKAN TERMASUK SUNNAH NABI MEMBACA SURAT-SURAT PENDEK DALAM SHOLAT MAGHRIB SECARA TERUS MENERUS

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

stop-menuduh-bidah(*) Masalah 399: BUKAN TERMASUK SUNNAH NABI MEMBACA AYAT DAN SURAT-SURAT PENDEK DALAM SHOLAT MAGHRIB SECARA TERUS MENERUS

Tanya:
Dari Mod BBG Al-Ilmu 459 :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Adakah dalil yg menganjurkan agar dalam sholat Maghrib ayat atau surat yg dibaca adalah ayat-ayat atau surat-surat yg pendek?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. TIDAK ADA satupun hadits shohih yg menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya membaca ayat-ayat atau surat-surat yang pendek dalam sholat Maghrib secara terus menerus.

Orang yg pertama kali membaca surat-surat pendek di dlm sholat Maghrib secara terus menerus adalah Marwan bin Al-Hakam (seorang kholifah dari Bani Umayyah). Oleh karenanya, Zaid bin Tsabit (seorang sahabat Nabi) radhiyallahu ‘anhu pernah mengingkari perbuatannya tsb seraya berkata: Baca lebih lanjut

KEWAJIBAN “MENGAJI” HANYA KEPADA AHLI SUNNAH DAN LARANGAN BELAJAR AGAMA KEPADA AHLI BID’AH

20140523-062947.jpg

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ، أَنَّهُ قَالَ : ” يَا ابْنَ عُمَرَ دِينُكَ دِينُكَ ، إِنَّمَا هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُكَ ، فَانْظُرْ عَمَّنْ تَأْخُذُ ، خُذْ عَنِ الَّذِينَ اسْتَقَامُوا ، وَلا تَأْخُذْ عَنِ الَّذِينَ مَالُوا “

» Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Ibnu ‘Umar, (jagalah) agamamu!, (jagalah) agamamu! Sesungguhnya agamamu adalah daging dan darahmu, maka perhatikanlah dari siapa kau mengambilnya. Ambillah (ilmu agamamu) dari orang-orang yang istiqomah (komitmen di atas sunnah, mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pent), dan janganlah kau mengambilnya dari orang-orang yang menyimpang (terhadap sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pent).”. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Khothib Al-Baghdadi di dalam Al-Kifayaatu fii ‘Ilmi Ar-Riwaayah no. 306, dengan sanad yang Dho’if (lemah), namun makna (matan)nya Shohih).

» Hadits ini maknanya sesuai dengan atsar (perkataan ulama sunnah) yang diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin (seorang ulama tabi’in) dan imam Malik bin Anas rahimahumallah serta sejumlah ulama as-salafus sholih lainnya, mereka berkata:
إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ دِينٌ ، فَانْظُرُوا عَمَّنْ تَأْخُذُونَ دِينَكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya agama (Islam) ini adalah ilmu, maka perhatikanlah darimana kalian mengambil (ilmu) agama kalian.” (Lihat Fadhlul ‘Ilmi Wa Adaabu Tholabihi Wa Thuruqu Tahshiilihi Wa Jam’ihi, karya Abu Abdillah Muhammad bin Sa’id bin Ruslan, hal.128).

» Muhammad bin Siiriin rahimahullah juga pernah berkata: Baca lebih lanjut

HUKUM KHITAN BAGI MU’ALLAF YANG SUDAH TUA

alat khitan wanita(*) Masalah 391: HUKUM KHITAN BAGI MU’ALLAF (BARU MASUK ISLAM) YANG SUDAH TUA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
Assalam mualaikum Warohmatullah Wabarokatuh. Bolehkah laki2 muslim (yg mualaf) setelah jadi muslim tdk disunat, krn usianya sdh uzur? (50 tahun).

Jawab: Baca lebih lanjut

HUKUM MENGUSAP KAOS KAKI KETIKA BERWUDHU

hukum usap kaos kaki
(*) Masalah 378: HUKUM MENGUSAP KAOS KAKI KETIKA BERWUDHU
Tanya:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz ada pertanyaan dari member Majlis Hadits Akhwat 22 tentang  hukum mengusap khuff (terompa/kaos kaki dari kulit)?
– Apakah sama hukumnya antara khuf dengan kaos kaki ustadz?
– Lantas apakah kita bisa mengusap kaos kaki pada saat kita berwudhu, dikarenakan  tempat wudhu (untuk umum) sehingga  tidak memungkinkan bagi kita (para akhwat/wanita) untuk membuka kaos kaki ?
Mohon penjelasannya ustadz … شكرا … بارك الله فيك
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Berkaitan dengan hukum mengusap kaos kaki ketika berwudhu, maka terdapat 3 (tiga) pendapat di kalangan para ulama sunnah. Ada yg melarang, dan ada pula yg membolehkannya.

Baca lebih lanjut

BOLEH MENGUMANDANGKAN ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR

20131128-222043.jpg

(*) Masalah 376: HUKUM MENGUMANDANGKAN ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, عَفْوًا, ada pertanyaan dari member Majlis Hadits Akhwat 22 tentang hukum Adzan di telinga bayi yg baru lahir, berkaitan dgn broadcast ustadz kemarin ttg ‘INGATLAH KETIKA ENGKAU MATI’ :

1. Ketika engkau dilahirkan, engkau diadzani, namun tanpa disholati.
Utk point nomer 1 tentang di adzani saat dilahirkan adakah haditsnya? Ustadz
شكرا ustadz. بارك الله فيك ..

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ummu Salsabila yg smg dirahmati Allah,

Bismillah. Berkaitan dengan masalah adzan di telinga kanan bayi yg baru lahir, ada dalilnya dr hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi para ulama hadits berselisih pendapat ttg derajatnya.

Ada diantara mereka yg menilai derajatnya Dho’if, spt syaikh Al-Albani, syaikh Ibnu Utsaimin, dll. Dan ada pula yg menilai derajatnya HASAN (Hasan Lighorihi), spt imam At-Tirmidzi, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, dll.

» Bagi siapa yg memandang haditsnya Dho’if, maka janganlah ia mengamalkannya.

» Dan bagi siapa yg menilai derajat haditsnya Hasan, karena mengikuti para ulama hadits yg meng-Hasan-kannya, maka ia boleh mengamalkannya.

Dan bagi yg mengumandangkan adzan pd telinga bayi yg baru lahir, maka ia tidak diingkari n dicela, sebagaimana fatwa sebagian ulama spt syaikh Bin Baz dan Komite Tetap utk Fatwa n Riset Ilmiyah di Arab Saudi. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

(*) Berikut ini kami sertakan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkaitan dengan Hukum Adzan di Telinga Bayi yg Baru Lahir. Baca lebih lanjut

BINGUNG, TUNAIKAN HAJI DULU ATAU UMROH DULU?

20131026-110714.jpg
Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

(*) Masalah 374: TUNAIKAN UMROH DULU ATAU HAJI DULU?

Tanya:
Ustadz ada yg bertanya seperti ini ke ana, ana takut jawab.

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Bismillah.
Pertanyaannya: Jika kita memiliki rejeki utk menabung, manakah yg sebaiknya didahulukan, menabung haji atau umroh (dengan alasan mengingat waktu pelaksanaan haji bs bertahun2 baru terlaksana)? jazakillahu khoir.

Jawab:

Baca lebih lanjut

HUKUM KEROKAN DAN BEKAM BAGI ORANG YANG SEDANG PUASA

20130719-070442.jpg
(*) Masalah 360: HUKUM KEROKAN DAN BEKAM BAGI ORANG YANG SEDANG PUASA

Dijawab Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
Dari member Majlis Hadits Akhwat 37:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
maw nanya nih ustadz pembimbing, gmn hukumnya bekam & kerokan pd waktu shaum? شُكْرًا atas jawabannya.
Mohon jawabannya أُسْتَاذُ

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum KEROKAN bagi orang yg sedang puasa adalah BOLEH. Yakni tidak membatalkan puasa.

Sedangkan hukum BEKAM bagi orang yg berpuasa telah terjadi perbedaan pendapat yg sangat kuat di kalangan para ulama. Masing2 pendapat didukung dengan hadits2 yg shohih.

(*) Pendapat Pertama: Baca lebih lanjut

HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHOLAT TARAWIH DARI MALAM PERTAMA HINGGA MALAM KETIGA PULUH

20130712-055416.jpg

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Di bulan suci Romadhon terdapat suatu amalan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan pada malam hari, yaitu sholat Tarawih. Dan sholat Tarawih ini memiliki keutamaan yang besar bagi setiap Muslim Dan muslimah yang mengerjakannya dengan Niat ikhlas karena Allah Dan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Diantara keutamaan sholat Tarawih berdasarkan hadits-hadits SHOHIH ialah:
1. Barangsiapa mengerjakan sholat Tarawih karena keimanannya kpd Allah Dan berharap pahala darinya, maka dosa-dosanya yg telah lalu Akan diampuni Oleh Allah.
2. Barangsiapa mengerjakan sholat Tarawih berjama’ah hingga selesai maka dicatat baginya pahala seperti orang yg Beribadah semalam penuh.

Akan tetapi, belakangan ini banyak sekali beredar broadcast, atau SMS, atau artikel2 Dan ceramah2 yg menjelaskan tentang keutamaan sholat Tarawih Dari malam Pertama hingga malam terakhir Dari bulan Romadhon. Benarkah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menerangkan keutamaan tsb? Dan bagaimanakah padangan para ulama terhadap derajat hadits tsb? Serta bolehkah kita beramal ibadah berdasarkan hadits tsb?

Baca lebih lanjut