Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Sepanjang sejarah di negeri-negeri kaum muslimin manapun, tiada siapapun yang paling taat dan paling mudah diatur oleh Pemimpin Muslim dalam setiap kebaikan yang bersifat duniawi maupun ukhrowi melainkan hanya mereka (rakyat) yang memiliki Aqidah dan Pemahaman AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH, baik ulamanya maupun orang awamnya.
Hal ini dikarenakan salah satu Prinsip Dasar Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah adalah:
1. Meyakini kewajiban mendengar dan taat kepada pemimpin muslim dalam setiap kebaikan.
2. Dan berkeyakinan bahwa melakukan penentangan dan pemberontakan kepada pemimpin muslim baik dengan senjata maupun ucapan lisan dan tulisan yang memprovokasi rakyat merupakan perbuatan haram dan maksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, serta pelakunya telah berdosa dan dimurkai Allah.
✓ Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An-Nisaa: 59)
✓ Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
…أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ آمَرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ…
“…Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah, dan tetaplah mendengar dan mentaati (pemimpin), walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam…“. (HR. Ahmad (IV/126,127, Abu Dawud (no. 4607) dan at-Tirmidzi (no. 2676), ad-Darimi (I/44), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (I/205) dan al-Hakim (I/95-96), dari Sahabat ‘Irbadh bin Sariyah Radhiyallahu Anhu).
✓ Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
“Bagi setiap muslim, wajib taat dan mendengar kepada pemimpin kaum muslimin dalam hal yang disukai maupun hal yang tidak disukai (dibenci), kecuali jika diperintahkan dalam maksiat. Jika diperintahkan dalam hal maksiat, maka tidak boleh menerima perintah tersebut dan tidak boleh taat.” (HR. Al-Bukhari no. 7144 dan Muslim no. 1839).
✓ Dan juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي.
“Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (pemimpin muslim) maka ia telah taat kepadaku, dan barangsiapa yang berbuat maksiat (menentang) kepada amirku, maka ia telah berbuat maksiat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari (no. 7137), Muslim (no. 1835 (33), dan selainnya, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu).
✓ Imam al-Qadhi Ibnu Abil ‘Izz (wafat tahun 792 H) rahimahullah berkata: “Hukum mentaati ulil amri (Pemimpin Muslim) adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipatgandakan pahala. Karena Allah Azza wa Jalla tak akan menguasakan mereka atas diri kita melainkan disebabkan kerusakan amal perbuatan kita juga. Ganjaran itu bergantung pada amal perbuatan. Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh Memohon Ampunan, Bertaubat dan Memperbaiki Amal Perbuatan.
✓ Maka dari itu, marilah kita bersemangat dalam mempelajari ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman generasi As-Salafus Sholih, sehingga kita memiliki Aqidah Islam yang Lurus, Metode beragama yang Benar serta cara beribadah yang sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
#Pondok_Pesantren_Islam_Al_Ittiba_Klaten
(Selasa, 24 Maret 2020)
Halaman Facebook:
_https://www.facebook.com/muhammad.wasitho.abu.fawaz/_
_https://www.facebook.com/ponpes.alittiba.klaten/_