Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
(*) Masalah 402: HUKUM SEPUTAR POLIGAMI (1)
Tanya:
Dari Moderator BBG AI-Ilmu – 49.
Assalam walaikum..tmn ana punya istri dan dia lgi dekat dgn wanita lain..dan mereka mau menikah nantix..apakah ini dibolehkan dlm syariat islam? mohon pencerahannya..syukron.
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum seorang laki-laki muslim ingin menikah lagi dengan wanita selain istrinya yg sdh ada adalah BOLEH selagi memenuhi Syarat-syarat dan Rukun Nikah, dan ia belum memiliki 4 istri dlm satu waktu.
Namun yg perlu diperhatikan, ketika melakukan proses pendekatan dan ta’aruf dgn wanita calon istri tidak mengandung unsur pelanggaran thdp aturan syari’at, spt berpacaran, kholwat (berduaan) secara langsung dengan fisik, maupun lewat sms, bbm, telp, chatting, dan semisalnya. Baca lebih lanjut