Category Archives: FIQH

MERAIH KEUTAMAAN HARI SENIN DAN KAMIS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

فضل يوم الاثنين والخميسBismillah. Hari Senin dan Kamis merupakan bagian dari hari-hari dlm sepekan. Semua hari dan waktu adalah ciptaan Allah. Allah jadikan hari Senin dan Kamis sebagai hari-hari yg memiliki keistimewaan dan keberkahan, sbgmn hari Jumat merupakan hari yg paling mulia dan berkah dlm sepekan.

Berikut ini kami akan sebutkan beberapa keutamaan dan keberkahan hari Senin dan Kamis berdasarkan hadits-hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wassalam.

(1) KEUTAMAAN PERTAMA:

Pada hari Senin dan Kamis pintu-pintu Surga dibuka. Dan pada saat itu dosa-dosa dan kesalahan orang-orang yg beriman diampuni oleh Allah Ta’ala, kecuali dua orang mukmin yg sedang bertikai dan bermusuhan, maka pengampunan dosa n kesalahan mereka berdua ditunda sampai mereka berdamai.

Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

Baca lebih lanjut

HUKUM ISTRI MEMANDIKAN JENAZAH SUAMI DAN SEBALIKNYA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

IslBG(*) Masalah 435: HUKUM ISTRI MEMANDIKAN JENAZAH SUAMI DAN SEBALIKNYA
Tanya:
Dari anggota Grup WA Majlis Hadits Akhwat (3).
Assalamu’alaikum… Ustad, saya mau tanya : apakah seorang suami/istri bila salah satu dari mereka meninggal lebih dulu boleh memandikan jasad pasangan mereka masing2..? Blm lama ini saya dapat kiriman sms kisah perihal tsb. diatas. Nanti saya kirimkan kisah itu jg ke pak Ustadz. Mohon penjelasannya ..ustadz. Terima kasih ustadz .(Fii).

Jawab:
Bismillah. Menurut pendapat ulama yg shohih bahwa seorang istri BOLEH memadikan jenazah suaminya yang lebih dahulu meninggal dunia. Demikian juga sebaliknya, BOLEH bagi seorang suami memandikan jenazah istrinya yang lebih dahulu meninggal dunia.

Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:

عن عائشة رضي الله عنها قالت : (رَجَعَ إلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ جِنَازَةٍ بِالْبَقِيعِ وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي وَأَقُولُ : وَارَأْسَاهُ , فَقَالَ : بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهُ , مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ , ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ ) رواه أحمد (25380) ، وابن ماجة (1456)، وصححه الشيخ الألباني في صحيح ابن ماجة (1/247) .

1. Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, ia menceritakan, ‘bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah pulang ke (rumah)ku setelah mengantar jenazah ke Baqi’, beliau menemuiku ketika aku sedang sakit kepala, aku mengeluh: “Duh kepalaku.” Beliau bersabda, “Saya juga Aisyah, duh kepalaku.” Kemudian beliau menyatakan,

«مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَقُمْتُ عَلَيْكِ، فَغَسَّلْتُكِ، وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ»

“Tidak jadi masalah bagimu, jika kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, aku mandikan kamu, aku kafani, aku shalati, dan aku makamkan kamu.” (HR. Ahmad nomor.25380, Ibnu Majah nomor.1465, dan derajatnya dinyatakan SHOHIH oleh syaikh al-Albani di dalam Shohih Ibnu Majah I/247).

2. Riwayat yang menerangkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu pernah berwasiat agar dimandikan oleh istrinya, Asma’ binti `Umais radhiyallahu ‘anha, sehingga istrinya melaksanakan wasiat ini. (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’ I/223, Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya nomor.6113, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya III/249).

3. Atsar yang diriwayatkan Ibnul Mundzir bahwa Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu memandikan jenazah Fathimah radhiyallahu `anha, dan hal ini diketahui oleh para sahabat Radhiyallahu `Anhum, namun tiada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya; karena itu hal ini merupakan sebuah irma’ (konsensus para sahabat).

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq. (Klaten, 20 November 2014)
# Grup Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab. BB: 7FA61515, WA: 082225243444

(*) Blog Dakwah Sunnah, KLIK:
Http://abufawaz.wordpress.com

http://facebook.com/muhammad.wasitho.abu.fawaz

HUKUM MAKAN DAN MINUM KETIKA MENJENGUK ORANG SAKIT

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

adab jenguk orang sakit(*) Masalah 434: BENARKAH MAKAN DAN MINUM DI SISI ORANG SAKIT AKAN MENGURANGI PAHALA ORANG YANG MENJENGUKNYA?

Tanya:
afwan ana mau tanya beberapa hal :
1. apakah dlm syariat islam ada adab tentang sisa rambut yg dipotong, apakah boleh dibuang begitu saja atau bagaimana y ustadz?

2. ketika kita menjenguk orang sakit apakah benar ada hadits yg menyatakan sebaiknya kita tdk memakan jamuan yg disediakan oleh pihak keluarga yg sakit karna bisa mengurangi pahala kita?
sekian dulu pertanyaan dari ana, jazakaalloh khoyr utk kesempatannya

Jawab:
Bismillah.
1. TIDAK ADA ketentuan syar’i dlm menyikapi sisa potongan rambut. Maka dlm hal ini ada kebebasan bagi kita, yaitu boleh membuangnya di tempat sampah, atau dipendam, atau dengan cara lain.

2. Iya benar ada hadits yg menunjukkan bahwa makan dan minum sesuatu di sisi orang sakit bisa mengurangi pahala orang yang menjenguknya, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

Baca lebih lanjut

HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA HAID DAN NIFAS

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

2014-11-04_23.11.25(*) Masalah 433: HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA YANG SEDANG NIFAS ATAU HAID

Tanya:

Assalamualaikum, ustad sy mau tanya, kalau abis melahirkan tp blm 40 hari. Boleh ga’ potong kuku dan rambut?

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Hukum memotong kuku dan rambut bagi wanita yang sedang nifas dan haidh adalah BOLEH, karena tidak ada satu pun dalil syar’I baik dari ayat Al-Quran maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yg melarangnya.

Yang dilarang bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah mengerjakan hal-hal berikut ini:

1. Sholat Wajib dan Sunnah.

2. Puasa Wajib dan Sunnah.

3. Thowaf.

4. Jima’ (berhubungan badan dgn suaminya).

Adapun bercumbu tanpa melakukan Jima’, maka hukumnya Boleh. Baca lebih lanjut

HUKUM ANAK KECIL JADI IMAM SHOLAT BERJAMA’AH

hukum anak kecil jadi imam sholat berjamaah(*) Masalah 427: BOLEHKAH ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH MENJADI IMAM SHOLAT BERJAMA’AH?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
Bismillah. Ustadz bolehkah anak yg blum baligh menjadi imam, lantaran dia hafalannya banyak???

Jawab:
Bismillah. Hukum anak kecil yg belum baligh BOLEH jadi imam sholat berjamaah jika ia memiliki hafalan Al-Quran yg cukup banyak dan bacaannya baik dan benar sesuai dengan kaidah Tajwid dan Makhroj Huruf, dan ia juga memahami tentang cara sholat yang benar. dan ini merupakan pendapat yang dipegangi oleh imam Asy-Syafi’i, Hasan Al-Bashri, dan Ishaq bin Rohuyah rahimahumullah.

Hal ini berdasarkan hadits yg menerangkan bahwa ada anak kecil di zaman nabi shallallahu alaihi wasallam yg bernama ‘Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia menjadi imam sholat berjamaah bagi kaumnya sedangkan pada saat itu ia baru berumur 7atau 8 tahun, dan tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi yg melarangnya. Baca lebih lanjut

HIKMAH DAN KEUTAMAAN SHOLAT

IMG_1192.JPG

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Bismillah. Sholat memiliki banyak keutamaan dan hikmah, di antaranya:

1. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua dan merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ : عَلَى أَنْ يُوَحِّدَ اللهَ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ عَلَى خَمْسٍ) شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ

“Islam dibangun atas lima perkara yaitu mentauhidkan Allah, dalam riwayat lain : bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji.” (HR. Bukhari I/12 no.8, dan Muslim I/45 no.19, dari Abdullah bin Umar rodhiyallahu anhuma)

2. Sholat merupakan media penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Baca lebih lanjut

BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

dilarang jabat tangan dengan lawan jenis(*) Masalah 335: BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?

 

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya nih…sah gak sih..kalo dah wudhu trus bersentuhan kulit dgn istri secara tidak sengaja??? Karena ada yg mengatakan boleh, dan ada jg yg mengatakan tidak boleh? Mana yg benar ya?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi bbrpa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran thdp firman Allah yg berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, n surat Al-Maaidah: 6).

Ada yg menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), n ada pula yg menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat2 tsb adalah sbb: Baca lebih lanjut

HUKUM SHOLAT TARAWIH DENGAN NGEBUT TANPA THUMAKNINAH

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

shalat-ngebut(*) Masalah 408: HUKUM SHOLAT TARAWIH DENGAN NGEBUT TANPA THUMAKNINAH (TENANG DALAM GERAKAN SHOLAT)

Tanya:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
‘afwan ustadz, mohon waktunya lagi ustadz untuk pertanyaan dari member al ilmu berikut ini.
‎​بارك الله فيكم
Tim Tanya-Jawab BBG Al-Ilmu

(Penanya akhwat)
Afwan kalau masjid di sekeliling rumah jumlah rakaatnya ada 23 rakaat tapi gak tuma’ninah bagaimana ya hukum sholat tarawihnya ?…soalnya masjid yang banyak mayoritas ahlus sunnahnya susah disini.

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Mengerjakan sholat fardhu ataupun sholat sunnah spt sholat sunnah Rowatib, Tarawih, Tahajjud, Witir, Dhuha, dsb TANPA Thumakninah, maka hukum sholatnya TIDAK SAH (Batal), karena Thuma’ninah merupakan rukun sholat. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kpd seseorang yg melakukan sholat dengan cara yg tidak benar dan tanpa tumakninah di dalamnya agar ia mengulangi kembali sholatnya: Baca lebih lanjut

WANITA HAMIL DAN MENYUSUI YANG TIDAK PUASA DI BULAN ROMADHON HANYA WAJIB BAYAR FIDYAH TANPA LUNASI UTANG PUASA?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

fidyah(*) Masalah 409: BENARKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI YANG TIDAK PUASA DI BULAN ROMADHON HANYA WAJIB BAYAR FIDYAH TANPA QODHO’ PUASA?

Tanya:
Pertanyaan dari member BBG al-ilmu 350:
1. Ada teman yg bertanya tahun kmrn dia tdk puasa krn hamil n belum bayar fidiyah, apa masih bisa bayar fidyah tahun ini? Dan utk utang puasa apakah sdh terlunasi dgn fidyah itu ataw harus bayar puasa yg kmrn?

2. Kalo ada wanita hamil dan menyusui tidak puasa Ramadan, untuk gantinya bayar fidyah aja atau harus qodho’ puasa jg. شُكْرًا أُسْتَاذُ atas jawabannya.

Jawab: Baca lebih lanjut

HUKUM BAYAR HUTANG PUASA ROMADHON TANPA MENETAPKAN NIAT PUASA DI MALAM HARI

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

wajib niat puasa(*) Masalah 407: HUKUM BAYAR HUTANG PUASA ROMADHON TANPA MENETAPKAN NIAT PUASA DI MALAM HARI

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ini ada pertanyaan dari member al-ilmu 200. Kalo ada yg mau bayar utang puasa romadhon. Tp dia blm niat malamnya dan tdk sahur. Apa boleh berniat di pagi harinya. Setelah subuh?  Ana taunya klo saum sunnah. Klo bayar saum wajib gmn mba. Mungkin ba bisa Meneruskan ke ustad. شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum meng-Qodho’ puasa Romadhon tanpa diawali dengan niat puasa di malam hari hingga sebelum terbit Fajar adalah TIDAK BOLEH dan TIDAK SAH,  Baca lebih lanjut

BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL BILANGAN ROKA’AT SHOLAT DHUHA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

صلاة الضحى(*) Masalah 398: BATAS MINIMAL DAN MAKSIMAL BILANGAN ROKA’AT SHOLAT DHUHA

Tanya:
Assalamualaikum.
Afwn mau tanya, kalo shalat dhuha minimal dan maksimal berapa rokaat?
Syukron atas jawabannya.

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Para ulama Fiqih yg menyatakan disunnahkannya sholat Dhuha telah sepakat bahwa jumlah minimal roka’at sholat Dhuha adalah 2 roka’at.

(*) Hal ini berdasarkan hadits SHOHIH berikut ini: Baca lebih lanjut

HUKUM SEPUTAR POLIGAMI DAN GUGATAN CERAI

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

poligami sunnah atau mubah(*) Masalah 402: HUKUM SEPUTAR POLIGAMI (1)

Tanya:
Dari Moderator BBG AI-Ilmu – 49.

Assalam walaikum..tmn ana punya istri dan dia lgi dekat dgn wanita lain..dan mereka mau menikah nantix..apakah ini dibolehkan dlm syariat islam? mohon pencerahannya..syukron.

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum seorang laki-laki muslim ingin menikah lagi dengan wanita selain istrinya yg sdh ada adalah BOLEH selagi memenuhi Syarat-syarat dan Rukun Nikah, dan ia belum memiliki 4 istri dlm satu waktu.

Namun yg perlu diperhatikan, ketika melakukan proses pendekatan dan ta’aruf dgn wanita calon istri tidak mengandung unsur pelanggaran thdp aturan syari’at, spt berpacaran, kholwat (berduaan) secara langsung dengan fisik, maupun lewat sms, bbm, telp, chatting, dan semisalnya. Baca lebih lanjut

BUKAN TERMASUK SUNNAH NABI MEMBACA SURAT-SURAT PENDEK DALAM SHOLAT MAGHRIB SECARA TERUS MENERUS

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

stop-menuduh-bidah(*) Masalah 399: BUKAN TERMASUK SUNNAH NABI MEMBACA AYAT DAN SURAT-SURAT PENDEK DALAM SHOLAT MAGHRIB SECARA TERUS MENERUS

Tanya:
Dari Mod BBG Al-Ilmu 459 :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Adakah dalil yg menganjurkan agar dalam sholat Maghrib ayat atau surat yg dibaca adalah ayat-ayat atau surat-surat yg pendek?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. TIDAK ADA satupun hadits shohih yg menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya membaca ayat-ayat atau surat-surat yang pendek dalam sholat Maghrib secara terus menerus.

Orang yg pertama kali membaca surat-surat pendek di dlm sholat Maghrib secara terus menerus adalah Marwan bin Al-Hakam (seorang kholifah dari Bani Umayyah). Oleh karenanya, Zaid bin Tsabit (seorang sahabat Nabi) radhiyallahu ‘anhu pernah mengingkari perbuatannya tsb seraya berkata: Baca lebih lanjut

HUKUM MEMBERIKAN PINJAMAN ATAU BANTUAN KEPADA ORANG-ORANG NON MUSLIM UNTUK PERAYAAN DAN ACARA KEAGAMAAN MEREKA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

(*) Masalah 397: HUKUM MEMBERIKAN PINJAMAN UANG ATAU BANTUAN LAINNYA KEPADA ORANG-ORANG NON MUSLIM UNTUK PERAYAAN DAN ACARA KEAGAMAAN MEREKA

الولاء والبراءTanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan ada pertanyaan sbb :

Mau tanya, saya punya teman (non muslim) yg dulu pernah menolong saya dan dlm bbrp kesempatan saya pun pernah menolongnya juga. Namun kali ini teman tsb minta tolong pinjam uang utk ia dan keluarganya merayakan hari paskah dan sptnya hanya saya yg bisa dan diharapkan bantu dia.

Apakah saya boleh tolong teman saya tsb ?? Bgmn ya ? Terima kasih.

Jawab: Baca lebih lanjut

BEGINILAH KIAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH YANG BERPAHALA

القرض الحسن
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Hutang piutang merupakan salah satu bentuk interaksi yg sering terjadi di tengah masyarakat. Akan tetapi, bagi seorang muslim, muamalah atau interaksi apapun yg dilakukannya, ia senantiasa berupaya agar meraih pahala n ridho Allah Ta’ala. Hal ini dikarenakan ia melandasi setiap perkataan dan perbuatannya dengan NIAT yang BAIK.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu akan memperoleh sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no.1, dan Muslim no.1907).

Berikut ini kami akan sebutkan beberapa kiat agar piutang atau harta yang kita pinjamkan kepada orang lain mendatangkan pahala n ridho Allah Ta’ala. Baca lebih lanjut

HUKUM MEMELIHARA KUCING, BURUNG, ANJING DAN SELAINNYA DALAM PANDANGAN ISLAM

20140110-143128.jpg
Masalah 199: HUKUM MEMELIHARA BINATANG DALAM PANDANGAN ISLAM

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
(*) Dari member AI 156 :

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz , saya ingin bertanya, apa hukumnya memelihara binatang ? Dan hukumnya orang yg kurang perduli dg najis . Choukran جزاكم الله خير الجزاء

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum memelihara binatang pada dasarnya BOLEH namun dengan beberapa syarat, diantaranya:

1) Binatang yg dipelihara itu bukan babi dan Anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi dan diperjualbelikan, kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah utk berburu atau penjaga ladang atau hewan ternak, maka ini hukumnya boleh.

Hal ini berdasarkan firman Allah yg artinya: “dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. (QS. Al-Maidah: 4)

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Baca lebih lanjut

HUKUM MENGUSAP KAOS KAKI KETIKA BERWUDHU

hukum usap kaos kaki
(*) Masalah 378: HUKUM MENGUSAP KAOS KAKI KETIKA BERWUDHU
Tanya:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ustadz ada pertanyaan dari member Majlis Hadits Akhwat 22 tentang  hukum mengusap khuff (terompa/kaos kaki dari kulit)?
– Apakah sama hukumnya antara khuf dengan kaos kaki ustadz?
– Lantas apakah kita bisa mengusap kaos kaki pada saat kita berwudhu, dikarenakan  tempat wudhu (untuk umum) sehingga  tidak memungkinkan bagi kita (para akhwat/wanita) untuk membuka kaos kaki ?
Mohon penjelasannya ustadz … شكرا … بارك الله فيك
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Berkaitan dengan hukum mengusap kaos kaki ketika berwudhu, maka terdapat 3 (tiga) pendapat di kalangan para ulama sunnah. Ada yg melarang, dan ada pula yg membolehkannya.

Baca lebih lanjut

HUKUM KEROKAN DAN BEKAM BAGI ORANG YANG SEDANG PUASA

20130719-070442.jpg
(*) Masalah 360: HUKUM KEROKAN DAN BEKAM BAGI ORANG YANG SEDANG PUASA

Dijawab Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
Dari member Majlis Hadits Akhwat 37:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
maw nanya nih ustadz pembimbing, gmn hukumnya bekam & kerokan pd waktu shaum? شُكْرًا atas jawabannya.
Mohon jawabannya أُسْتَاذُ

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum KEROKAN bagi orang yg sedang puasa adalah BOLEH. Yakni tidak membatalkan puasa.

Sedangkan hukum BEKAM bagi orang yg berpuasa telah terjadi perbedaan pendapat yg sangat kuat di kalangan para ulama. Masing2 pendapat didukung dengan hadits2 yg shohih.

(*) Pendapat Pertama: Baca lebih lanjut

HUKUM WANITA MUSLIMAH MINUM OBAT PENCEGAH HAIDH KETIKA PUASA ROMADON, MANASIK HAJI DAN UMROH

20130715-012050.jpg
Masalah 353: HUKUM WANITA MUSLIMAH MINUM OBAT PENCEGAH HAIDH KETIKA PUASA ROMADON, MANASIK HAJI DAN UMROH

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dari member BBG Majlis Hadits Akhwat 7: Apakah boleh makan obat penunda haid, supaya bisa ibadah puasa penuh di bulan Ramadhan, dan agar bisa menunaikan manasik haji dan umroh dengan sempurna dan pada waktunya ? Mohon dalilnya.
جَزَاكِ اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tsb hukumnya BOLEH, namun dengan beberapa syarat, diantaranya: Baca lebih lanjut

HUKUM QODHO (MENGGANTI) SHOLAT, SEBAB DAN WAKTUNYA

20130220-131054.jpg
Masalah 291: HUKUM QODHO (MENGGANTI) SHOLAT, SEBAB DAN WAKTUNYA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Dulu kami diajari sholat qodho ketika tdk sengaja/terpaksa melewatkan salah satu sholat wajib. Namun skrg timbul pertanyaan krn kami blm membaca hadist dan alasan utk melakukan sholat qodho. Pertanyaan kami :

1. Apakah ada sholat qodho?
2. Mohon penjelasan hadis nya.
3. Kapan dilakukan sholat qodho?

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Jawab: Baca lebih lanjut