Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap aspek kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Islam juga memiliki banyak prinsip dasar yang memberikan frame khusus pada bab muamalah. Oleh karenanya, sudah sepatutnya bagi setiap pengusaha muslim untuk mempelajari dan memahami kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam dalam jual beli (bisnis) agar ia dapat membedakan antara praktik bisnis yang halal dan yang haram, yang hak dan yang batil, dan ia juga bisa menyelamatkan dirinya dan hartanya dari hal-hal terlarang seperti riba, dusta, penipuan, dan selainnya.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Khathab radhiyallahu anhu, bahwa ia mengeluarkan setiap pedagang yang tidak paham tentang jual beli (yang syar’i) dari pasar, seraya berkata, “Tidak diperkenankan berdagang di pasar-pasar kaum muslimin bagi siapa saja yang tidak memahami seluk beluk riba.”
Diriwayatkan juga dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, saat beliau dapati diantara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram dalam jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fiqih muamalah (bisnis), bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar. (lihat Al maaliyah wal Mashrafiyyah, DR. Nazih Hamad, hal.359).
Di antara kaidah-kaidah dasar dalam muamalah yang terpenting adalah sebagai berikut: Baca lebih lanjut