Category Archives: FIQIH MU’AMALAH

BAHAYA BERHUTANG DI DUNIA DAN AKHIRAT

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

BAHAYA HUTANGDi dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, hutang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga bisa menjerumuskan seseorang ke dalam api neraka.

(*) BAHAYA BERHUTANG SAMPAI MATI:
Baca lebih lanjut

BEGINILAH KIAT PIUTANG MENJADI AMAL SHOLIH YANG BERPAHALA

القرض الحسن
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Hutang piutang merupakan salah satu bentuk interaksi yg sering terjadi di tengah masyarakat. Akan tetapi, bagi seorang muslim, muamalah atau interaksi apapun yg dilakukannya, ia senantiasa berupaya agar meraih pahala n ridho Allah Ta’ala. Hal ini dikarenakan ia melandasi setiap perkataan dan perbuatannya dengan NIAT yang BAIK.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang itu akan memperoleh sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari no.1, dan Muslim no.1907).

Berikut ini kami akan sebutkan beberapa kiat agar piutang atau harta yang kita pinjamkan kepada orang lain mendatangkan pahala n ridho Allah Ta’ala. Baca lebih lanjut

KETIKA TERHIMPIT HUTANG RIBA

20131005-064135.jpg

•» SURABAYA, JAWA TIMUR «•

Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu’alaiykum

Hadiri KISMIS (Kajian Islami Motivasi Bisnis)

KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia).
• Bersama: أُسْتَاذُ Muhammad Wasitho Abu Fawaz

• Tema:
“KETIKA TERHIMPIT HUTANG RIBA”

InsyaAllah pada :
• Hari/Tgl : Ahad 01 Zulhijjah 1434 H / 06 Oktober 2013
• Bertempat di Masjid Al Firdaus Pepelegi Waru (belakang Lotemart/Makro Pepelegi)
• Waktu : 08.00 – dhuhur

» Cp :
• 085748008888
• PIN BB : 21443C0A

Semoga اَللّهُ سبحانه وتعالى memudahkan langkah kita utk menuntut ilmu syar’i. – Aamiin –

Targhiib :
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barang siapa yg mengajak kepada suatu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelakunya”. (HR. Muslim no. 3509)

Dipersilakan untuk mensyiarkannya.
‎Jazaakumullahu khayran.
•••

(*)KETIKA TERHIMPIT HUTANG RIBA(*)

20131005-064412.jpg

MENGENAL KONSEP SYIRKAH (KERJA SAMA DALAM BISNIS) YANG SESUAI TUNTUNAN SYARI’AH

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Pembahasan mengenai hukum syirkah (kerja sama/partnership) dalam bisnis dan macam-macamnya merupakan perkara yang sangat dibutuhkan oleh setiap pengusaha muslim. Hal ini agar dijadikan bahan kajian dan untuk dipahami kode etik fikih dan bimbingan-bimbingan praktisnya, sehingga bisa digunakan dengan baik dalam melangsungkan kerja sama dalam bisnis di zaman sekarang ini.  Baca lebih lanjut

MENGENAL KONSEP MUDHARABAH (BAGI HASIL) YANG SYAR’I

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

 

1.    PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20. Baca lebih lanjut

BEBASKAN DIRI DAN KELUARGA DARI BAHAYA RIBA

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Sesungguhnya keberadaan kita di dalam kehidupan dunia ini tiada lain hanyalah untuk menghambakan diri kepada Allah ta’ala semata. Hal ini sebagaimana Allah nyatakan dengan terang dan gamblang di dalam firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidaklah menciptkan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah hanya kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)  Baca lebih lanjut

SUAP MENYUAP YANG HALAL DAN YANG HARAM DALAM AGAMA ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Praktik suap-menyuap atau yang sering diistilahkan dengan “uang pelicin” atau ”uang sogok” meskipun telah diketahui dengan jelas keharamannya, namun tetap saja gencar dilakukan oleh sebagian orang, demi mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat duniawi. Ada diantara mereka yang melakukan suap-menyuap untuk meraih pekerjaan, jabatan, pemenangan hukum, tender atau proyek hingga untuk memasukan anak ke lembaga pendidikan pun tak luput dari praktik suap-menyuap. Sungguh pemandangan yang sangat menyedihkan. Dan yang lebih menyedihkan lagi, mereka yang melakukannya adalah orang-orang yang mengaku beragama Islam, padahal jelas-jelas imam dan panutan kaum muslimin, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengutuk dengan keras para pelaku suap-menyuap itu.  Baca lebih lanjut

KEUTAMAAN ORANG YANG BERBISNIS DAN BEKERJA DENGAN JALAN YANG HALAL

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Terdapat beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan tentang keutamaan berdagang dan bekerja dengan jalan yang halal. Diantaranya:

1. Bekerja dan Berbisnis merupakan profesi yang sangat disukai dan dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hal ini sebagaimana hadits berikut ini.   Baca lebih lanjut

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT BARANG PERDAGANGAN

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).

Sebagian ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

A. Hukum Zakat Barang Perdagangan

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang-barang perdagangan dalam dua pendapat:  Baca lebih lanjut

TABLIGH AKBAR BERSAMA PARA SYAIKH DARI KUWAIT DI BLOK M SQUARE JAKARTA

 

҉ ΒîsмîƖƖαh ҉

Hadirilah TABLIGH AKBAR…!!!
bersama ulama besar Timur Tengah terbuka untuk umum (ikhwan ϑαπ akhwat) GRATIS.

Dengan Tema:

∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ 1. ” MEMBINA HUBUNGAN HAMBA DENGAN RABB-NYA “.

Pemateri:
1. Syaikh Abdul Wahhab As-Sunain
(Da’i senior kementrian wakaf & urusan keislaman Negara Kuwait, murid para ulama besar & terkemuka: Syaikh Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Al-Albany, Sulaiman Al-Asyqor, dll)

Penerjemah:
(*) Muhammad Ɯasitho Abu Fawaz

∙̣̇∙̣̇∙̣̇∙̣̣̣̇̇̇∙̣̣̇̇∙̣̇∙ 2. ” BAHAYA RIBA DI DUNIA & AKHIRAT ”

Pemateri:
Syaikh Dr. Su’ud Ar-Robi’ah
(Da’i senior Negara Kuwait, doktor bidang fikih mu’amalah jami’ah Al-Imam Riyadh KSA)

Penerjemah:
(*) DR. Ali Musri Senjam, MA

Yang insya Allah diadakan pada:

Ahad, 15 Juli 2012
Ɯaktu 09.00 s.d 12.00
ϑί Masjid Nurul Iman Blok M Squared lantai 7.

TERBUKA UNTUK UMUM

CP :
-Akh Amin ☎ 083894330434
-Akh Wahyu ☎ 081286267655
-Akh Futuhi ☎ 085655964047
-Akh Fauzan ☎ 081808559246
-Akh Adit ☎ 08980600347
No pin 2758C553

Penyelenggara HAPIA (Himpunan Alumni Pesantren Islam Al-Irsyad Tengaran – Salatiga)

Mohon bantu sebarkan. Syukron wa jazaakumullah khoiron.


PANDUAN PRAKTIS ZAKAT UANG KERTAS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu FawAz

Di dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.

A.    ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS?   Baca lebih lanjut

HADITS-HADITS SHOHIH TENTANG KEUTAMAAN PERNIAGAAN DAN PENGUSAHA MUSLIM / الأحاديث الصحيحة في فضائل التجارة والتاجر المسلم

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Terdapat beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan keutamaan berdagang dan bekerja dengan jalan yang halal. Diantaranya:

HADITS PERTAMA:

1.Dari Al-Miqdam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya nabi Daud ‘alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.” (HR. Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Kasbir Rojuli wa ‘Amalihi Biyadihi II/730 no.2072).

HADITS KEDUA:   Baca lebih lanjut

ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG / آداب القرض في الفقه الإسلامي

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

DOA AGAR TERBEBAS DARI HUTANG

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.  Baca lebih lanjut

المبادئ الإيمانية للتاجر المسلم / BEKAL-BEKAL KEIMANAN BAGI PENGUSAHA MUSLIM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Iman dan amal adalah dua perkara prinsip yang saling terikat antara satu dan lainnya sebagaimana ruh dan jasad. Di dalam Al-Qur’an didapatkan lafazh iman yang dikaitkan dengan amal shalih lebih dari 200 kali penyebutan.

Hasan Al-Bashri mendefinisikan iman dengan “Apa yang telah menetap dalam hati manusia, kemudian dibenarkan dengan perbuatan.”

Al-Auza’i berkata: “Dahulu para ulama salaf (maksudnya para sahabat, pent) tidak membedakan (memisahkan) antara iman dan amal.” (Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani I/5).

Dengan demikian, iman merupakan faktor penting yang akan menggerakkan semua bentuk aktivitas manusia. Dari sini nampak adanya urgensi untuk menggabungkan antara iman dan amal shalih bagi para pengusaha muslim. Berikut ini kami akan sebutkan beberapa prinsip keimanan yang semestinya diketahui dan diamalkan oleh setiap pengusaha muslim. Baca lebih lanjut

الأدلة الواضحة في وجوب زكاة الذهب والفضة / PANDUAN PRAKTIS ZAKAT EMAS DAN PERAK

Oleh: Muhammad Wasitho AbuFawwaz, Lc

Pada edisi kali ini kami akan menjelaskan syarat wajib zakat emas dan perak serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya.

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila keduanya telah mencapai nishob (batasan minimal suatu harta dikenai kewajiban zakat berdasarkan ketentuan syariat) dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat wajibnya zakat sebagaimana yang telah kami sebutkan pada beberapa edisi yang lalu. Dan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak ini berlaku untuk setiap tahun sekali. Baca lebih lanjut

شروط وجوب الزكاة / SYARAT-SYARAT WAJIBNYA ZAKAT

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawwaz, Lc

Pada edisi yang lalu, kita telah menjelaskan betapa besarnya ancaman Allah terhadap orang-orang yang enggan membayar kewajiban zakat. Maka pada edisi kali ini kita akan menyebutkan syarat-syarat wajibnya Zakat berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Syarat-Syarat Wajibnya Zakat:
Zakat maal (harta benda) tidak wajib dikeluarkan kecuali jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Dan syarat-syarat wajibnya zakat itu terbagi menjadi dua bagian. Ada yang berkenaan dengan orang yang wajib mengeluarkan zakat, dan ada yang berkenaan dengan harta benda itu sendiri. Baca lebih lanjut

أحكام الضرائب والجمارك في الفقه الإسلامي / HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, dalam edisi kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pajak menurut pandangan Islam, bagaimana kaum muslimin menyikapinya, dan syarat-syarat dibolehkannya pemungutan pajak. Mudah-mudahan pembahasan ini bermanfaat. Baca lebih lanjut

القول البين في أحكام الهدايا للموظفين / HUKUM PARSEL BAGI PEJABAT MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme (KKN) telah membudaya dan menjadi kasus yang serius di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin, termasuk di negeri kita tercinta ini. Ibarat kanker ganas, ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita.

Nampaknya kasus korupsi dan suap kepada para pejabat, birokrat, dan kepada hakim untuk memenangkan perkara sudah menjadi persoalan klasik, sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Maka pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan hukum memberikan parsel atau hadiah kepada para pejabat atau atasan menurut pandangan Islam. Baca lebih lanjut

حكم الرهن في الفقه الإسلامي / HUKUM PEGADAIAN DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

A. Defenisi Ar-Rahn (Gadai):
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng)(1); dan bisa juga berarti al-ihtibas (2) wa al-luzum (3) (tertahan dan keharusan).

Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.(4)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.(5)

Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual. Baca lebih lanjut

أحكام القرض في الفقه الإسلامي / KEUTAMAAN DAN BAHAYA HUTANG PIUTANG MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Baca lebih lanjut