
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Apabila seorang mukmin berbuat suatu keburukan, maka hukumannya (bisa jadi) tercegah baginya dengan sepuluh sebab berikut ini:
- Dia bertaubat dari (perbuatan buruknya), lalu Allah mengampuni dosanya, karena orang yang bertaubat dari perbuatan dosa bagaikan orang yang tidak memiliki dosa. Atau,
- Ia beristighfar (memohon ampunan kepada Allah atas dosanya), lalu Allah mengampuninya. Atau,
- Ia melakukan kebaikan-kebaikan yang dapat menghapuskan keburukan-keburukannya, karena memang amalan-amalan kebaikan dapat menghapuskan dosa-dosa keburukan. Atau,
- Saudara-saudaranya yang beriman senantiasa mendoakan kebaikan dan memohonkan ampunan baginya dalam keadaan ia masih hidup atau sudah mati. Atau,
- Mereka menghadiahkan kepadanya pahala amal-amal sholih mereka, lalu Allah menjadikannya bermanfaat baginya. Atau,
- Ia mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam (pada hari Kiamat). Atau,
- Allah mengujinya di dunia dengan berbagai macam musibah yang dapat menghapuskan dosa-dosanya. Atau,
- Allah memberinya ujian di alam Barzakh (alam kubur) dengan sesuatu hal yang membinasakannya yang dapat menghapuskan dosa-dosanya. Atau,
- Allah memberikan ujian kepadanya di Padang Mahsyar dengan huru-hara pada hari Kiamat yang dapat menghapuskan dosa-dosanya. Atau,
- Allah yang Maha Penyayang melimpahkan rahmat-Nya kepadanya.
Barangsiapa tidak mendapatkan 10 sebab penangkal Azab tersebut, maka janganlah ia mencela melainkan dirinya sendiri.
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Juz X Hlm.45).
قال شيخ الإسلام ابن تيمية – رحمه الله تعالى – :
المُؤمِن إذا فَعَلَ سَيِّئَةً فَإنَّ عُقوبَتِهَا تَندَفَعُ عَنهُ بِعَشرَةِ أسبَابٍ:
١- أن يَتُوبَ فَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَيهِ، فَإنَّ التَائِب مِنَ الذَنبِ كَمَن لا ذَنبَ لَه،
٢- أو يَستَغفِر ، فَيُغفَرُ لَهُ،
٣- أو يَعمَلَ حَسنَاتٍ تَمحُوهَا، فَإنَّ الحَسنَاتِ يُذهِبنَّ السيئَات،
٤- أو يَدعُو لَهُ إخوَانُهُ المُؤمِنُونَ وَيستَغفِرُونَ لَهُ حَيًا ومَيتًا،
٥- أو يُهدُونَ لَهُ مِن ثَوَابِ أعمَالُهُم مَا يَنفَعُهُ اللَّه بِهِ،
٦- أو يَشفَعُ فِيهِ نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
٧- أو يَبتَلِيَهِ اللَّهُ تَعَالى فِي الدُّنيَا بِمَصائِب تُكَفِرُ عَنهُ،
٨- أو يَبتَلِيَهُ فِي البَرزَخِ بِالصَعقَةِ فَيُكَفِرُ بِهَا عَنهُ،
٩- أو يَبتَلِيَهُ فِي عَرَصاتِ القِيَامَة مِن أهوَالِهَا بِما يُكَفِرُ عَنهُ،
١٠- أو يَرحَمُهُ أرحَمُ الرَاحمِين، فَمن أخطَأتهُ هَذِهِ العَشرَةِ فَلا يَلُومَنَّ إلا نَفسَه.
[“مجموع الفتاوى”(٤٥/١٠)]