Category Archives: FIQIH KELUARGA

HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA HAID DAN NIFAS

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

2014-11-04_23.11.25(*) Masalah 433: HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA YANG SEDANG NIFAS ATAU HAID

Tanya:

Assalamualaikum, ustad sy mau tanya, kalau abis melahirkan tp blm 40 hari. Boleh ga’ potong kuku dan rambut?

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Hukum memotong kuku dan rambut bagi wanita yang sedang nifas dan haidh adalah BOLEH, karena tidak ada satu pun dalil syar’I baik dari ayat Al-Quran maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yg melarangnya.

Yang dilarang bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah mengerjakan hal-hal berikut ini:

1. Sholat Wajib dan Sunnah.

2. Puasa Wajib dan Sunnah.

3. Thowaf.

4. Jima’ (berhubungan badan dgn suaminya).

Adapun bercumbu tanpa melakukan Jima’, maka hukumnya Boleh. Baca lebih lanjut

HUKUM TRADISI 4 DAN 7 BULANAN KETIKA WANITA HAMIL DALAM PANDANGAN ISLAM

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

gamabar-acara-7-bulanan

(*) Masalah 431: HUKUM TRADISI 4 DAN 7 BULAN KETIKA WANITA HAMIL

Tanya:
Dari Moderator Ai 307:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, ana mau tanya, apakah tradisi 4 bulan ketika istri sedang hamil itu ada atau batil ustadz ?
Sunnah nya ketika istri sedang hamil ada ga ustadz yang harus dilakukan ?
شُكْرًا جَزِيْلاً , جَزَاك اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Tradisi 4 bulan, 7 bulan dan semisalnya ketika seorang istri sdg hamil yg biasa dilakukan oleh sbgn kaum muslimin adalah bukan termasuk ajaran Islam. Maka kita wajib meninggalkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai imam n panutan kita yg terbaik n paling sempurna tidak pernah melakukan tradisi seperti itu ketika istri beliau Khodijah radhiyallahu ‘anha hamil 4 bulan atau 7 bulan sebanyak 7 kali kehamilan.

Demikian pula Fatimah putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika ia hamil beberapa kali kehamilan, tidak pernah sekali pun melakukan ritual n tradisi 4 bulan atau 7 bulan ketika masa kehamilannya.

Dan para wanita sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jg demikian, Baca lebih lanjut

KEUTAMAAN MENAFKAHI KELUARGA

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

النفقة على الأهل(*) MENAFKAHI ANAK DAN ISTRI MERUPAKAN IBADAH YANG BERPAHALA (*)

» Dari Sa’ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia memberitahukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ .

Artinya: “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah (ridho-Nya), melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampai pun apa yg engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah, pent).” (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari (no. 1295) & Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu).

(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH DARI HADITS INI:

1. Memberi nafkah kepada keluarga (anak dan isteri) adalah kewajiban di pundak seorang ayah atau suami. Baca lebih lanjut

CARA MENDAPATKAN PAHALA DAN MANFAAT DO’A ANAK SHOLIH BAGI ORANG MUSLIM YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

DOA ANAK SHOLIH(*) Masalah 416: CARA MENDAPATKAN PAHALA DAN MANFAAT DO’A ANAK SHOLIH BAGI ORANG MUSLIM YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Salah satu syarat yang bisa menyelamatkan kita di akhirat adalah doa anak yang sholeh. Pertanyaannya, jika kita tidak punya anak, terus bagaimana?

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Memang benar, anak adalah anugerah Allah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Jika anak itu beriman dan bertakwa kpd Allah, maka pahala seluruh amal ibadahnya akan mengalir secara otomatis kepada kedua orang tuanya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Baca lebih lanjut

HUKUM SEPUTAR POLIGAMI DAN GUGATAN CERAI

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

poligami sunnah atau mubah(*) Masalah 402: HUKUM SEPUTAR POLIGAMI (1)

Tanya:
Dari Moderator BBG AI-Ilmu – 49.

Assalam walaikum..tmn ana punya istri dan dia lgi dekat dgn wanita lain..dan mereka mau menikah nantix..apakah ini dibolehkan dlm syariat islam? mohon pencerahannya..syukron.

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum seorang laki-laki muslim ingin menikah lagi dengan wanita selain istrinya yg sdh ada adalah BOLEH selagi memenuhi Syarat-syarat dan Rukun Nikah, dan ia belum memiliki 4 istri dlm satu waktu.

Namun yg perlu diperhatikan, ketika melakukan proses pendekatan dan ta’aruf dgn wanita calon istri tidak mengandung unsur pelanggaran thdp aturan syari’at, spt berpacaran, kholwat (berduaan) secara langsung dengan fisik, maupun lewat sms, bbm, telp, chatting, dan semisalnya. Baca lebih lanjut

SEBURUK-BURUK MANUSIA ADALAH ORANG YANG MEMBUJANG SAMPAI MATI?

20131015-133903.jpg
(*) Masalah 373: BENARKAH SEBURUK-BURUK MANUSIA ADALAH ORANG YANG TIDAK MAU MENIKAH SAMPAI MATI?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz…shahihkah hadist dibawah ini:

“Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hadits tsb dikeluarkan oleh Abdurrozzaq di dalam Al-Mushonnaf dan imam Ahmad di dalam Al-Musnad, dari jalan Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu anhu, dengan lafazh:

شراركم عزابكم, وأراذل موتاكم عزابكم

Artinya: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah.” Baca lebih lanjut

HUKUM NIKAH SIRRI SAMA DENGAN NIKAH MUT’AH?

nikah mut'ah adalah zinaMasalah 352: APAKAH HUKUM NIKAH SIRRI SAMA DENGAN NIKAH MUT’AH?

Dijawab Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, nikah mut’ah dihalalkan oleh kaum syiah, bgmna dgn nikah siri’ apakah itu jg ajaran Islam?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum Nikah Mut’ah dlm ajaran Islam adalah HARAM dan BATIL. Sehingga hubungan badan yg dilakukan sepasang laki2 n perempuan dengan dasar Nikah Mut’ah adalah dianggap sebagai perzinaan.

Sedangkan Nikah Sirri yg terjadi di tengah masyarakat ditinjau dari bentuk n prakteknya itu ada 2 macam. Sehingga hukumnya jg ada yg HARAM n BATIL, n ada pula yg HALAL n SAH.

Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya tentang kedua macam Nikah Sirri tsb, silakan baca artikel ilmiyah kami dengan judul “SUAMI TAK JERA NIKAH SIRRI” di blog dakwah kami dengan berikut ini. KLIK:

https://abufawaz.wordpress.com/2010/02/22/suami-tak-jera-nikah-sirri/

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 6 Juli 2013)

» SUMBER: Grup Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab. PIN: 7FA61515, WA: 082225243444.

ISTRI BOLEH MINTA CERAI DARI SUAMI YANG MANDUL DAN YANG DIBENCI

20130216-102939.jpg

Masalah 295: ISTRI BOLEH MINTA CERAI DARI SUAMI YANG MANDUL DAN YANG DIBENCI

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
Dari member Majlis Hadits Akhwat 33:

Bismillah.. Sy pernah dengar di Radio Rodja, ada riwayat sahabat minta cerai dr suaminya krn scr fisik suaminya tdk keren, takut njd sebab dia zalim kpd suaminya. Dan diijinkan o Rasulullah. Jg dlm sebuah kajian, jk suami tdk bisa memberikan anak (tdk fertil) boleh juga bercerai. Mhn penjelasannya ttg kebenaran info ini. Apkh ini tmsk alasan syar’i?

Jawab: Baca lebih lanjut

ALASAN-ALASAN SYAR’I YANG MEMBOLEHKAN SEORANG ISTRI MINTA CERAI DARI SUAMINYA

20130213-162704.jpg
Masalah 292: ALASAN-ALASAN SYAR’I YANG MEMBOLEHKAN SEORANG ISTRI MINTA CERAI (KHULU’) DARI SUAMINYA

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamualaikum, mohon penjelasannya, alasan apa yg membolehkan seorg istri agar bs cerai dr suaminya ? Syukron

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Di dalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang minta cerai (khulu’) dari suaminya kecuali jika didasari dengan alasan2 yg dibenarkan syariat Islam. Diantara alasan2 yg syar’i tsb adalah sbb:  Baca lebih lanjut

ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIMAH MENOLAK DIPOLIGAMI

20130203-230837.jpg
(*) Masalah 300: ALASAN YANG MEMBOLEHKAN SEORANG WANITA MUSLIMAH MENOLAK DIPOLIGAMI (*)

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu fawaz

Tanya:
Ustadz, apakah tidak mau dipoligami bisa menyebabkan kekafiran??

Jawab:
Bismillah. Hukum seorang wanita atau istri yg tidak mau dipoligami tergantung pada sebab penolakannya.   Baca lebih lanjut

TRAUMA AKIBAT SUAMI SELINGKUH

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Bagaimana cara menghadapi trauma akibat pengkhianatan suami? Sudah berusaha dan mencoba menerima kesalahan suami, tapi sampai saat ini  (sudah 6 bulan) ingatan akan setiap cerita perselingkuhan itu masih terus berputar di otak ana, seakan-akan baru terjadi beberapa hari saja.

Memang suami sudah menyatakan bertobat, tapi ana masih belum percaya, sebab ketika ia menyatakan tobat yang pertama dulu, ternyata ia tidak sungguh-sungguh dan masih berhubungan dengan wanita tersebut. Hal ini ana ketahui  dari pengakuan wanita tersebut, dan akhirnya dibenarkan oleh suami saya. Ana khawatir dengan diri ana yang tidak bisa tenang menjalankan peran ana sebagai istri. Apa yang harus ana lakukan ustadz?

085766xxxxxxxx

JAWABAN: Baca lebih lanjut

MENIKAH ATAU MENUNTUT ILMU?

شاب متحير بين الزواج وطلب العلم, أيهما مقدم أولا ؟

Dijawab OlehMuhammad Wasitho, Lc

KUA (KANTOR URUSAN AGAMA)

PESANTREN ISLAM AL-IRSYAD SALATIGA

Assalammu’alaikum.

Afwan ustadz, ana pemuda 24th. Ana ingn segera menikah untuk menjauhi fitnah wanita yg sangat besar ini. Namun ana sering minder/malu, dan takut apakah ada akhwat yg mau degan ana yang sedikit pngetahuan ilmunya dan penghasilan ana yang saat ini pun minim. Dikarenakan ana baru saja di PHK 1 th yang lalu.Apakah yang harus ana dahulukan, mencari ilmu dulu Ataukah menikah?Dapatkah ustadz membantu ana? Ana tidak ingin terjerumus dalam zina, baik dalam bentuk apapun pacaran misalnya.Bagaimana ana bisa hubungi ustadz?

JAWABAN:   Baca lebih lanjut

BINGUNG…, MANA CALON SUAMI YANG KUPILIH?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Bingung Pilih Calon Suami

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu

Ustadz yang ana hormati, saya seorang janda yang berumur 28 tahun, punya 1 anak. Saya sekarang bekerja di negeri seberang, 2 tahun yang lalu saya diperkenalkan dengan seorang ikhwan yang bekerja di negeri jiran. Yang memperkenalkan saya adalah adik ikhwan tersebut melalui ponsel.

Menurut adiknya, ikhwan tersebut seorang aktivis dia juga jebolan pondok pesantren modern (Gontor). Saya simpati sama dia karena dia orangnya baik. Dengan perkenalan itu, akhirnya saya juga semangat belajar tentang agama. Subhanallah, sedikit-dikit saya mengetahui sunnah-sunnah Nabi, Hadits, Fikih, karena sebelumnya saya berasal dari keluarga awam.

Lama kelamaan di antara kami ada rasa suka. Akhirnya ikhwan tersebut pulang ke kampung halaman, beberapa bulan kemudian ikhwan tersebut bersilaturahim ke rumah saya, keluarga saya tahu hubungan kami. Tapi, keluarga saya tidak menyetujui, alasannya  perbedaan umur. Dia jauh lebih tua dari pada saya perbedaannya antara 10 tahun lebih. Bagi saya tak ada masalah.   Baca lebih lanjut

Masih Adakah Lelaki Sholih Untukku?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yang mudah-mudahan dirahmati Allah. Ana seorang akhwat yang ingin segera menyempurnakan ibadah. Usia ana sekarang 30 th. Niat ana untuk nikah sebenarnya sudah lama, namun terhalang dengan masa lalu ana yaitu pernah melakukan dosa besar (berzina). Tapi kemudian ana menyadari kesalahan ana dan bertobat. Ustadz selama ini sudah ada beberapa ikhwan yang mengajak untuk menikah tapi semuanya ana tolak, meskipun sebenarnya ana ingin memilih salah satu diantaranya. Disatu sisi saya ingin sekali mengungkapkan masa lalu ana pada ikhwan tersebut, tapi disisi lain ana tidak punya keberanian untuk mengatakannya, dikarenakan ana sangat malu dengan aib ini dan ana khawatir jika ikhwan tersebut tidak amanah (ana khawatir ikhwan itu akan menceritakan masa lalu ana kepada orang lain) untuk yang menjadi penghalang ana untuk segera menikah.  Baca lebih lanjut

MENOLAK DOA IBU

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Assalam’muallaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ustadz, saya wanita 33 tahun, punya 3 orang anak (dari mantan suami kedua), yang selalu memahami kondisi hati mamanya. Saat ini saya menikah, merupakan pernikahan ke 3 bagi saya dan kedua bagi suami ( 3 anak dari suami).

Ustadz…. Pernikahan kami tidak di restui oleh orang tua saya, bahkan saat ini saya dan anak-anak sudah di buang dari keluarga besar. Kedua orang tua saya memberikan syarat agar saya bercerai dari suami jika masih ingin diakui sebagai anak. Subhanallah….. sungguh tidak dapat saya terima syarat tersebut.

Niat saya menikah lagi ketika itu agar dapat membentuk keluarga yang sakinah,warahmah dan mawaddah. Terlepas dari kesalahan & dosa kami di masa lalu,  niat mempertahankan dan menjalankan pernikahan ini begitu kuat dan saya terus belajar agar menjadi umat–Nya yang dicintai & selalu bertaubat, menjadi istri & mama yang pantas bagi keluarga kecil kami. Baca lebih lanjut

SUAMI TAK JERA NIKAH SIRRI

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

HUKUM NIKAH SIRRI TANPA WALI ADALAH BATIL

Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz, ana seorang istri dengan 3 orang anak. Belakangan ini diketahui bahwa suami telah menikah lagi secara sirri dengan wanita yang dikenalinya lewat dunia maya. Ini adalah yang kedua kalinya setelah yang pertama dulu gagal (kenal di dunia maya, menikah sirri juga kemudian pisah). Terlepas dari apapun alas an pernikahan mereka, saya sempat member saran kepada suami setelah terjadi perceraian yang dulu, saya menyarankan apabila akan menikah lagi sebaiknya tidak sembunyi-sembunyi tapi resmi diketahui oleh keluarga, terutama oleh orang tua wanitanya. Namun berbagai alas an yang dia katakana, yang saya nilai inti alasannya adalah ketidaksabaran. Akhirnya saran saya tidak dihiraukan dan pernikahan seperti dulu pun terjadi lagi. Suamiku selalu menyembunyikannya baik yang dulu maupun yang sekarang. Namun dengan izin Allah selalu ada jalan yang membuat saya menjadi tahu, dan setelah dikonfirmasikan pada suami ternyata benar adanya dan dia cukup dengan mengatakan “maaf” atas apa yang telah terjadi. Baca lebih lanjut

Jeritan Hati Sang Pegawai Negeri

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Ustadz, saya seorang pemuda berusia 22 tahun. Saya bekerja pada sebuah kantor pemerintahan. Saya merasakan setidaknya dua fitnah besar.

1. Mana yang harus didahulukan, membantu perekonomian keluarga dan mendakwahi keluarga atau menikah?

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh,

Saudaraku seislam, sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Tiada suatu apa pun yang mengandung kebaikan dan mendatangkan maslahat dan manfaat bagi manusia melainkan Islam telah memerintahkannya. Dan sebaliknya, tiada suatu apa pun yang mengandung keburukan dan mendatangkan mafsadat dan madharat (kerusakan dan bahaya) bagi manusia melainkan Islam telah melarangnya. Namun apabila maslahat dan mafsadat terkumpul dalam satu perkara yang mesti dihadapi oleh seorang muslim dan keduanya tidak dapat dilaksanakan secara bersamaan dan bahkan saling berbenturan, maka sikap yang benar dan sesuai dengan kaedah fiqih Islam adalah mengambil yang paling besar dan dominan diantara keduanya. Jika maslahat dan kebaikan lebih besar daripada mafsadat dan keburukan yang ada dalam satu perkara, maka hendaknya ia mengambil dan merajihkan maslahat dan kebaikan. Demikian sebaliknya, bila mafsadat dan keburukan lebih besar dan dominan daripada maslahat dan kebaikannya, maka hendaknya ia melakukan pencegahan terhadap mafsadat dan keburukan tersebut. Sedangkan permasalahan yang sedang anda hadapi adalah antara maslahat membantu perekonomian dan mendakwahi keluarga, dan mafsadat dan bahaya yang akan timbul akibat menunda pernikahan di saat anda sangat membutuhkannya. Manakah diantara kedua hal ini yang lebih didahulukan? Baca lebih lanjut

MUNGKINKAH SUMPAHKU MENGHALANGI NIKAHKU?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz yang saya hormati, saya seorang gadis yang berusia 26 tahun, saat ini saya sedang bingung. Dan yang paling mengganjal dihati saya sekarang ini adalah dulu saya pernah bersumpah untuk tidak menikah karena pada saat itu saya sangat sedih melihat betapa susahnya kehidupan teman saya setelah menikah. Tapi setelah saya berkonsultasi dengan seorang ustadz yang tinggal sekampung. Atas saran ustadz tersebut, saya sudah membatalkan sumpah saya dengan melaksanakan puasa selama 3 hari dan memberi makan kepada 10 orang fakir miskin.

Pak ustadz, saya sangat menyesal sekali. Pada saat ini saya sangat berkeinginan sekali untuk menikah, tetapi sampai sekarang saya belum pernah dilamar oleh seorang lelaki. Saya sudah berusaha untuk berkenalan dengan teman laki-laki sahabat saya tapi setelah berkenalan mereka enggan untuk melanjutkan perkenalan, hal inilah yang membuat saya tidak percaya diri.

Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah sumpah ini yang menjadi kendala saya untuk mendapatkan jodoh?
2. Bagaimana cara membatalkan sumpah yang telah saya ucapkan?
3. Apakah yang harus saya lakukan supaya saya cepat mendapatkan jodoh?
4. Apakah ada doa-doa atau amalan-amalan khusus untuk mendapatkannya?

Pak ustadz hati saya benar-benar gundah dan bingung tapi saya yakin dan sabar bahwa Allah akan memberikan saya jodoh.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawab: Baca lebih lanjut

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ). Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.
Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya: Baca lebih lanjut

TAK PUAS DENGAN ISTRI

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillah, Ustadz saya seorang ikhwan yang berusia 34 tahun, usia istri saya 32 tahun, alhamdulillah kami telah dikaruniai 4 orang anak. 2 orang di antaranya sedang menuntut ilmu di pondok pesantren. Dari segi materi alhamdulillah kami termasuk orang yang berkecukupan. Tapi sekarang ini timbul dalam rasa kurang puas terhadap sikap dan pelayanan istri kepada saya selama ini. Yang saya tanyakan, bagaimana cara mengatasi rasa kurang puas tersebut? Apakah cukup hanya dengan bersabar dalam membimbingnya, sedangkan saya sudah bersabar selama 10 tahun ini. Sering muncul dipemikiran saya punya istri idaman lagi. Bagaimana hukumnya pemikiran yang demikian itu?. Saya mohon penjelasannya.
Jazakumullahu khairan katsiran.

Fulan – Bumi Allah

Jawab: Baca lebih lanjut