Category Archives: FIQIH KONTEMPORER

HUKUM WANITA MUSLIMAH MINUM OBAT PENCEGAH HAIDH KETIKA PUASA ROMADON, MANASIK HAJI DAN UMROH

20130715-012050.jpg
Masalah 353: HUKUM WANITA MUSLIMAH MINUM OBAT PENCEGAH HAIDH KETIKA PUASA ROMADON, MANASIK HAJI DAN UMROH

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dari member BBG Majlis Hadits Akhwat 7: Apakah boleh makan obat penunda haid, supaya bisa ibadah puasa penuh di bulan Ramadhan, dan agar bisa menunaikan manasik haji dan umroh dengan sempurna dan pada waktunya ? Mohon dalilnya.
جَزَاكِ اللّهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tsb hukumnya BOLEH, namun dengan beberapa syarat, diantaranya: Baca lebih lanjut

HUKUM NIKAH SIRRI SAMA DENGAN NIKAH MUT’AH?

nikah mut'ah adalah zinaMasalah 352: APAKAH HUKUM NIKAH SIRRI SAMA DENGAN NIKAH MUT’AH?

Dijawab Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz, nikah mut’ah dihalalkan oleh kaum syiah, bgmna dgn nikah siri’ apakah itu jg ajaran Islam?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Hukum Nikah Mut’ah dlm ajaran Islam adalah HARAM dan BATIL. Sehingga hubungan badan yg dilakukan sepasang laki2 n perempuan dengan dasar Nikah Mut’ah adalah dianggap sebagai perzinaan.

Sedangkan Nikah Sirri yg terjadi di tengah masyarakat ditinjau dari bentuk n prakteknya itu ada 2 macam. Sehingga hukumnya jg ada yg HARAM n BATIL, n ada pula yg HALAL n SAH.

Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya tentang kedua macam Nikah Sirri tsb, silakan baca artikel ilmiyah kami dengan judul “SUAMI TAK JERA NIKAH SIRRI” di blog dakwah kami dengan berikut ini. KLIK:

SUAMI TAK JERA NIKAH SIRRI

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 6 Juli 2013)

» SUMBER: Grup Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab. PIN: 7FA61515, WA: 082225243444.

MENGENAL KONSEP SYIRKAH (KERJA SAMA DALAM BISNIS) YANG SESUAI TUNTUNAN SYARI’AH

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Pembahasan mengenai hukum syirkah (kerja sama/partnership) dalam bisnis dan macam-macamnya merupakan perkara yang sangat dibutuhkan oleh setiap pengusaha muslim. Hal ini agar dijadikan bahan kajian dan untuk dipahami kode etik fikih dan bimbingan-bimbingan praktisnya, sehingga bisa digunakan dengan baik dalam melangsungkan kerja sama dalam bisnis di zaman sekarang ini.  Baca lebih lanjut

MENGENAL KONSEP MUDHARABAH (BAGI HASIL) YANG SYAR’I

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

 

1.    PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20. Baca lebih lanjut

HUKUM KORNET DAGING QURBAN DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Mayoritas kaum muslimin diberbagai negara sepertinya sudah terbiasa dengan daging qurban yang mentah atau segar. Sebagian mereka berpesta pora dengan makan daging qurban secara berlebihan dan menghabiskannya dalam waktu singkat, yakni pada hari raya ‘Idul Adha dan tiga hari Tasyriq setelahnya. Hal ini disebabkan anggapan mereka bahwa daging qurban harus dihabiskan dalam masa-masa hari raya, sehingga ketika selesai masa-masa hari raya, tidak ada lagi daging qurban yang tersisa.

Namun bagi orang-orang miskin, atau mereka yang tertimpa bencana musibah seperti banjir tsunami, tanah longsor, gempa bumi atau gunung meletus yang mengakibatkan mereka kehilangan rumah, harta benda, bahkan keluarga, bahwa anggapan dan perbuatan yang demikian ini menyebabkan tidak ada lagi keceriaan, dan tidak ada lagi manfaat yang bisa mereka dapatkan, mereka kembali kepada kehidupan semula yang serba kekurangan setelah berlalunya masa-masa hari raya qurban.
Baca lebih lanjut

HUKUM MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat, dia bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah.

Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan orang yang berpenampilan tidak rapih, rambutnya tidak terawat, wajahnya kusam, pakaiannya serba kumal atau robek-robek, yang dengannya dapat dijadikan sarana untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta dapat menarik rasa belas kasihan masyarakat kepada dirinya.

Akan tetapi akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan seperti yang telah kami sebutkan di atas. Justru ada diantara mereka yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu, bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankannya sendirian dan ada pula yang berupa team pencari dana. Yang lebih mengherankan lagi sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau bantuan dana demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkan sebagaimana mestinya, tetapi justru digunakan untuk kepentingannya sendiri.  Baca lebih lanjut

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT UANG KERTAS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu FawAz

Di dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.

A.    ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS?   Baca lebih lanjut

أحكام الضرائب والجمارك في الفقه الإسلامي / HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, dalam edisi kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pajak menurut pandangan Islam, bagaimana kaum muslimin menyikapinya, dan syarat-syarat dibolehkannya pemungutan pajak. Mudah-mudahan pembahasan ini bermanfaat. Baca lebih lanjut

القول البين في أحكام الهدايا للموظفين / HUKUM PARSEL BAGI PEJABAT MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme (KKN) telah membudaya dan menjadi kasus yang serius di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin, termasuk di negeri kita tercinta ini. Ibarat kanker ganas, ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita.

Nampaknya kasus korupsi dan suap kepada para pejabat, birokrat, dan kepada hakim untuk memenangkan perkara sudah menjadi persoalan klasik, sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Maka pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan hukum memberikan parsel atau hadiah kepada para pejabat atau atasan menurut pandangan Islam. Baca lebih lanjut