Masalah 353: HUKUM WANITA MUSLIMAH MINUM OBAT PENCEGAH HAIDH KETIKA PUASA ROMADON, MANASIK HAJI DAN UMROH
Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dari member BBG Majlis Hadits Akhwat 7: Apakah boleh makan obat penunda haid, supaya bisa ibadah puasa penuh di bulan Ramadhan, dan agar bisa menunaikan manasik haji dan umroh dengan sempurna dan pada waktunya ? Mohon dalilnya.
جَزَاكِ اللّهُ خَيْرًا
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tsb hukumnya BOLEH, namun dengan beberapa syarat, diantaranya: Baca lebih lanjut