Tag Archives: hukum

أحكام الضرائب والجمارك في الفقه الإسلامي / HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, dalam edisi kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pajak menurut pandangan Islam, bagaimana kaum muslimin menyikapinya, dan syarat-syarat dibolehkannya pemungutan pajak. Mudah-mudahan pembahasan ini bermanfaat. Baca lebih lanjut

القول البين في أحكام الهدايا للموظفين / HUKUM PARSEL BAGI PEJABAT MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme (KKN) telah membudaya dan menjadi kasus yang serius di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin, termasuk di negeri kita tercinta ini. Ibarat kanker ganas, ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita.

Nampaknya kasus korupsi dan suap kepada para pejabat, birokrat, dan kepada hakim untuk memenangkan perkara sudah menjadi persoalan klasik, sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Maka pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan hukum memberikan parsel atau hadiah kepada para pejabat atau atasan menurut pandangan Islam. Baca lebih lanjut

المختصر في زكاة الفطر / BIMBINGAN PRAKTIS ZAKAT FITHRI SESUAI TUNTUNAN NABI

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Seorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan acap kali melakukan hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi kesempurnaan puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Ta’ala mensyariatkan zakat fithri agar lebih menyempurnakan puasanya. Maka dari itu, dalam edisi kali ini merupakan hal yang sangat penting bagi kita untuk membahas dan memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Agar ibadah yang mulia ini menjadi benar sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diterima oleh Allah Ta’ala. Baca lebih lanjut

حكم الرهن في الفقه الإسلامي / HUKUM PEGADAIAN DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

A. Defenisi Ar-Rahn (Gadai):
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng)(1); dan bisa juga berarti al-ihtibas (2) wa al-luzum (3) (tertahan dan keharusan).

Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.(4)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.(5)

Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual. Baca lebih lanjut

أحكام القرض في الفقه الإسلامي / KEUTAMAAN DAN BAHAYA HUTANG PIUTANG MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Baca lebih lanjut

ضوابط الأطعمة المحرمة في الشريعة الإسلامية / KRITERIA MAKANAN HALAL DAN HARAM DALAM AGAMA ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan dan kemudahan syari’at Islam, Allah  menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia. Baca lebih lanjut

HUKUM ASURANSI MOBIL

Pertanyaan:

1.Ustadz saya seorang pemilik rental mobil, dalam membeli mobil saya mendapatkan asuransi dari mobil tersebut dalam satu paket pembelian. Dan setelah beberapa bulan kemudian saya yang diwajibkan membayar asuransi tiap bulannya. Pertanyaan saya adalah:

1.      Apakah hukum asuransi kendaraan dalam islam ? apasaja yang tidak boleh dan apa yang diperbolehkan ?

2.       Dalam kasus ini, Karena ini 1 paket dengan pembelian mobil dan saya sudah terlanjur membayar. Apakah boleh kami mengklaim  atau mengambil uang asuransi jika terjadi insiden kecelakaan mobil ?

JawabanBaca lebih lanjut

KUIS SMS BERHADIAH TIDAK TERMASUK JUDI?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Ustadz, apakah hukum Kuis-kuis berhadiah lewat SMS yang banyak ditayangkan di stasiun-stasiun televisi  termasuk judi atau bukan? mohon dijelaskan dengan dalil-dalil syar’i. Syukron wa jazakumullah khoiron.

Abdul Wahab al-Jawi di Sukoharjo

JAWABAN:    Baca lebih lanjut

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ). Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.
Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya: Baca lebih lanjut

HUKUM MENGKAFIRKAN MASYARAKAT DAN TINDAK ANARKI TERHADAP PELAKU MAKSIAT DAN ORANG FASIK

Oleh: Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk perkara yang perlu dibahas dalam wawasan ke-Islaman pada hari ini adalah merasuknya benih-benih pemikiran kelompok sesat seperti Khawarij dan Mu’tazilah ke dalamnya. Pada sebagian kelompok tersebut didapati pemikiran tafkir (pengkafiran kaum muslimin) dan tindak kekerasan melawan pelaku maksiat dan orang fasik di kalangan kaum muslimin. Adakah pengarahan Anda dalam masalah ini ?

Jawaban.
Hal itu merupakan sikap yang keliru. Sebab Dienul Islam melarang tindak kekerasan dalam berdakwah.  Baca lebih lanjut

HUKUM MENGGELARI ORANG YANG GUGUR DI MEDAN JIHAD SEBAGAI ‘ASY-SYAHID’

Oleh : Asy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin ditanya,

“Apakah boleh menggunakan kata “Syahid” atas seseorang, dikatakan, “Asy-Syahid fulan”?”

Jawaban:

Kita tidak boleh memberi kesaksian bagi siapapun bahwa ia syahid, hingga walaupun orang tersebut terbunuh secara zhalim atau terbunuh karena membela diri. Kita tidak boleh mengatakan fulan syahid. Ini berbeda dengan orang-orang pada hari ini. Mereka mudah memberi kesaksian. Mereka menyebut setiap orang yang terbunuh hingga walaupun seseorang terbunuh karena fanatisme jahiliah, mereka menyebutnya syahid. Ini haram; karena perkataan kamu tentang seseorang yang terbunuh bahwa ia syahid merupakan kesaksian yang kelak akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat. Kamu akan ditanya apakah kamu memiliki bukti bahwa ia terbunuh dengan syahid?

Karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidaklah seorang terluka di jalanAllah –Wallahu a’lam dengan orang yang terluka di jalan Allah- kecuali ia akan datang pada hari kiamat sedang lukanya mengalirkan darah, warnanya warna darah, dan wanginya wangi misk” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Abu Hurairah, Al-Bukhari: 2803, Muslim: 1876.)

Perhatikan perkataan Nabi “Wallahu a’lam dengan orang terluka di jalan Allah”. Sesungguhnya sebagian orang terkadang secara lahir memang berperang agar kalimat Allah menjadi tinggi, akan tetapi Allah mengetahui apa yang tersembunyi dalam hatinya. Apa yang tersembunyi di hatinya kadang berbeda dengan apa yang nampak dari perbuatannya. Karena itu Imam Al-Bukhari membuat bab tentang masalah ini dalam kitab shahihnya, ia berkata, “Bab tidak boleh dikatakan fulan syahid” sebab pusat kesaksian ada dalam hati dan tidak seorangpun yang mengetahui apa yang ada dalam hati kecuali Allah ‘azza wa jalla.

Niat adalah perkara besar. Berapa banyak dua orang yang mengerjakan satu perbuatan yang sama namun antara keduanya seperti langit dan bumi disebabkan karena niat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّياَتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلىَ دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَر إِلَيْهِ

“Sesungguhnya amal-amal tergantung niatnya, sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan. Barang siapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrah kepada dunia yang ingin ia dapatkan atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia inginkan” (Muttafaq ‘alaih, dari hadits Umar, Al-Bukhari: 1, Muslim: 1907)

Pertanyaan Lain Sehubungan dengan Permasalahan Ini

Apa hukum ungkapan “fulan syahid”?

Jawaban:
Memberi kesaksian kepada seseorang bahwa ia mati syahid terjadi pada dua bentuk:

Pertama, diikat dengan sifat seperti ungkapan “Setiap orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang terbunuh mempertahankan hartanya adalah syahid[1], orang yang mati terkena wabah tha’un adalah syahid[2] dan yang serupa ini. Kesaksian dalam bentuk ini hukumnya boleh, seperti yang terdapat dalam nash-nash, karena dengan begitu kamu bersaksi dengan sesuatu yang diberitakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang kami maksud dengan boleh adalah tidak terlarang, walaupun padahal bersaksi dengan hal itu sebetulnya wajib dalam rangka membenarkan kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Kedua, diikat dengan seorang tertentu seperti kamu berkata bahwa seseorang tertentu mati syahid. Ini tidak boleh kecuali bagi orang yang telah diberi kesaksian oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau sesuai dengan kesepakatan ummat.

Imam Al-Bukhari rahimahullah membuat bab, “Bab tidak dikatakan fulan syahid”. Berkata dalam Fathul Bari (6/90) “Maksudnya dengan kepastian, kecuali hal itu ditetapkan oleh wahyu” sepertinya beliau memberi isyarat kepada hadits Umar, suatu hari ia berkhutbah,

“Kalian mengatakan dalam peperangan kalian fulan syahid, dan meninggal fulan dengan syahid, mungkin saja ia telah menindas tunggangannya. Sekali-kali tidak, janganlah kalian mengatakan itu! Akan tetapi katakanlah seperti apa yang dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Barang siapa yang mati di jalan Allah atau terbunuh maka ia syahid’.”

(Hadits ini hasan dikeluarkan Imam Ahmad, Sa’id bin Manshur dan yang lainnya dari jalan Muhammad bin Sirin dari Abu Al-’Ujfa’ dari Umar).

Kesaksian terhadap sesuatu dilakukan atas dasar ilmu. Syarat seseorang mati dalam keadaan syahid adalah ia berperang dengan niat meninggikan kalimat Allah, dan ini adalah niat batin yang tidak bisa diketahui, karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberi isyarat kepada hal itu dengan sabdanya, perumpamaan seorang mujahid di jalan Allah, dan Allah lebih mengetahui dengan orang yang berjihad di jalan-Nya”. Juga bersabda,

وَالَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ لاَ يَكْلُمُ أَحَدٌ فِي سَبِيْل اللهِ وَاللهُ أَعْلَمُ بِمَنْ يَكْلُمُ فِي سَبِيْلِهِ إِلاَّ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَالْلَوْنُ لَوْنُ الدَّمِ وَالِّريْحُ رِيْحُ الْمِسْكِ

“Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya, tidaklah seseorang terluka di jalan Allah, dan Allah mengetahui siapa orang yang terluka di jalan-Nya, kecuali ia akan datang pada hari kiamat sedang lukanya mengalirkan darah warnanya warna darah dan wanginya wangi misk” diriwayatkan Al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah.

Kemudian orang-orang yang secara lahir memang memiliki niat yang benar, kita hanya bisa berharap ia syahid namun kita tidak memberi kesaksian bagi orang tersebut dan kita juga tidak berburuk sangka.

Berharap adalah keistimewaan di antara dua keistimewaan, akan tetapi kita memperlakukan orang yang mati tersebut di dunia berdasarkan hukum para syuhada. Jika ia terbunuh ketika berjihad di jalan Allah, ia dikuburkan dengan darah yang berlumuran pada pakaiannya dan tanpa dishalatkan. Sedangkan para syuhada karena sebab yang lain selain jihad, maka ia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan.

Jika kita memberi kesaksian bagi pribadi tertentu bahwa ia syahid, maka dengan itu kita berarti telah memberinya kesaksian bahwa ia akan masuk surga; dan masalah ini menyelisihi apa yang diyakini oleh Ahlus Sunnah. Mereka tidak memberi kesaksian dengan surga kecuali orang yang diberi kesaksian oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik dengan sifat atau orang tertentu, dan sebagian Ahlus Sunnah berpendapat boleh memberi kesaksian orang yang disepakati mendapat pujian ummat. Ini pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullahu ta’ala.

Dengan semua penjelasan di atas, jelaslah bahwa kita tidak diperkenankan memberi kesaksian bagi seseorang pun bahwa ia mati syahid, kecuali berdasarkan nash dan kesepakatan. Akan tetapi orang yang secara lahir memiliki niat yang benar, kita hanya bisa berharap ia mendapatkan syahid sebagaimana penjelasan yang lalu, ini sudah cukup sesuai bagi kedudukan yang dimilikinya sedangkan ilmu tentangnya ada di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

CATATAN KAKI:

[1] Shahih, dikeluarkan Abu Daud: 4772, At-Tirmidzi: 1421, An-Nasa’i: 7/115 dari Sa’id Bin Zaid, At-Tirmidzi berkata, hasan shahih. Hadits ini juga memiliki syahid riwayat Muslim: 140 dari Abu Hurairah.

[2] Muttafaq ‘alaih, Al-Bukhari: 5732, Muslim 1916 dari Anas, Al-Bukhari: 2829, Muslim: 1914 dari Abu Hurairah, juga dikeluarkan Al-Bukhari dari Aisyah: 5734, Muslim: 1915 dari Abu Hurairah. Lihat Fath al Bary: 10/194.

[3]Dikeluarkan Al-Bukhari: 2787 dari Abu Hurairah, di riwayat Muslim: 1878 ada hadits dengan tanpa lafadz “Wallahu a’lam dengan orang yang berjihad di jalan-Nya”

(Sumber: Al-Manahil Lafzhiyah)

HUKUM UNGKAPAN KEBEBASAN BERFIKIR

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami sering mendengar dan membaca ungkapan ‘Kebebasan berfikir’, yaitu suatu ajakan kebebasan menganut keyakinan. Apa tanggapan anda mengenai hal itu ?

Jawaban:
Tanggapan kami bahwa orang yang membolehkan seseorang bebas menganut keyakinan dengan meyakini agama yang dia inginkan ; maka dia telah kafir karena setiap orang yang berkeyakinan bahwa seseorang boleh saja beragama dengan selain agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka berarti dia telah kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, harus dipaksa bertaubat ; bila dia bersedia, maka dia selamat dari hukum dan bila tidak, maka dia wajib dibunuh.

Agama-agama bukanlah pemikiran akan tetapi merupakan wahyu dari Allah yang dia turunkan kepada para RasulNya sehingga hambaNya berjalan diatasnya. Ungkapan seperti ini yakni ucapan ‘berfikir’ yang maksudnya terhadap agama, wajib dihapus dari kamus buku-buku Islami karena dapat mengarah kepada makna yang rusak (tidak benar), yaitu terhadap Islam dikatakan ‘pemikiran’, terhadap Nashrani dikatakan ‘pemikiran’ dan terhadap Yahudi dikatakan ‘pemikiran’, maka hal itu dapat menyebabkan status syariat-syariat ini hanyalah merupakan produk pemikiran bumi yang dapat dianut oleh siapa saja dari kalangan umat manusia padahal realitasnya bahwa agama-agama samawi adalah agama-agama samawi yang berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diyakini oleh manusia bahwa ia adalah wahyu yang berasal dari Allah, yang dengannya para hambaNya beribadah kepadaNya sehingga tidak boleh diungkapkan sebagai pemikiran.

Ringkas jawabannya, bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa boleh hukumnya bagi seseorang untuk menganut agama apa saja yang dia kehendaki dan bahwa dia bebas di dalam memilih agamanya ; maka dia telah kafir karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya”. [Ali-Imran : 85]

Dan firmanNya.

“Artinya : Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam”. [Ali-Imran : 19]

Oleh karena itu, tidak boleh seseorang berkeyakinan bahwa agama selain Islam adalah boleh, bagi manusia boleh beribadah melaluinya. Bahkan bila dia berkeyakinan seperti ini, maka para ulama telah secara jelas-jelas menyatakan bahwa dia telah kafir yang mengeluarkannya dari agama ini (Islam).

[Majmu Fatawa wa Rasa’il Fadhilah Asy-Syaikh Ibn Utsaimin, juz III, hal.99-100]

[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Dkk, Penerbit Darul Haq]

DEFENISI DAN HUKUM JIHAD FISABILILLAH

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan me-rupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.

Secara bahasa (etimologi) kata jihad diambil dari kalimat:(…..)
Yang berarti kekuatan usaha, susah payah dan kemampuan. [1]

Menurut ar-Raghib al-Ashfahani (wafat th. 425 H) rahimahullahu: ÇáúÌóåúÏõ berarti kesulitan dan ÇáúÌõåúÏõ berarti kemampuan. [2]

Menurut istilah syar’i (terminologi):
“Al-Jihad artinya memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan baik berupa perkataan atau perbuatan.” [3]

“Jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh.”

Jihad ada tiga macam:
1. Jihad melawan musuh yang nyata.
2. Jihad melawan syaithan.
3. Jihad melawan hawa nafsu.

Tiga macam jihad ini termaktub di dalam Al-Qur-an surat al-Hajj: 78, at-Taubah: 41, al-Anfaal: 72. [4]

Menurut al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-Asqalani (yang terkenal dengan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, wafat th. 852 H) rahimahullahu: “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.” [5]

Istilah Jihad digunakan juga untuk melawan hawa nafsu, syaithan, dan orang-orang fasiq. Adapun melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar agama Islam (belajar dengan benar), lalu mengamalkannya kemudian mengajarkannya. Adapun jihad melawan syaithan dengan menolak segala bentuk syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh syaithan. Jihad melawan orang kafir dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Adapun jihad melawan orang-orang fasiq dengan tangan, lisan dan hati. [6]

Perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.” [7]

Jihad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu adalah: “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allah Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allah.” [8] Kata beliau: “Bahwasanya jihad pada hakikatnya adalah mencapai (meraih) apa yang dicintai oleh Allah berupa iman dan amal shalih, dan menolak apa yang dibenci oleh Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiyat.” [9]

Definisi ini mencakup setiap macam jihad yang dilaksanakan oleh seorang Muslim, yaitu meliputi ketaatannya kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhkan larangan-larangan-Nya. Kesungguhan mengajak (mendakwahkan) orang lain untuk melaksanakan ketaatan, yang dekat maupun jauh, muslim atau orang kafir dan bersungguh-sungguh memerangi orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah dan selain itu. [10]

Jihad tidak dikatakan jihad yang sebenarnya melainkan apabila jihad itu ditujukan untuk mencari wajah Allah, menegakkan kalimat-Nya, mengibarkan panji kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan menyerahkan segenap jiwa raga untuk mencari keridhaan Allah. Akan tetapi bila seseorang berjihad untuk mencari dunia, maka tidak dikatakan jihad yang sebenarnya.

Barangsiapa yang berperang untuk mendapatkan kedudukan, memperoleh harta rampasan, menunjukkan keberanian, mencari ketenaran (kehebatan), maka ia tidak akan mendapatkan ganjaran dan tidak akan mendapat pahala. [11]

Jihad dalam Islam merupakan seutama-utama amal. Allah memerintahkan jihad yang termaktub di dalam Al-Qur-an, yaitu pada surat al-Baqarah: 190, 193, 216, Ali ‘Imran: 142, an-Nisaa’: 95, at-Taubah: 73, al-Anfaal: 74, al-Hajj: 78, al-Furqaan: 52 dan ash-Shaaf: 11.

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Amal apa yang paling utama?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Shalat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Jihad fii sabiilil-laah.’” [12]

Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apa saja yang paling utama?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Beriman kepada Allah dan berjihad fii sabiilillaah…” [13]

‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya seutama-utama amal sesudah shalat adalah jihad fii sabilillaah.” [14]

Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang berperang karena mengharap ghani-mah (harta rampasan perang), ada yang lain berperang supaya disebut namanya, dan yang lain berperang supaya dapat dilihat kedudukannya, siapakah yang dimaksud berperang di jalan Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allah tinggi, maka ia fii sabiilillaah (di jalan Allah).” [15]

HUKUM JIHAD
Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah al-Qaahir:
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci se-suatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah: 216]

Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.

Muhammad bin Syihab az-Zuhri (wafat th. 124 H) rahimahullahu berkata: ‘Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuh-kan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut).’” [16]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada waktu Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah):

“Tidak ada hijrah setelah Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah), akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Bila kalian diminta untuk maju perang, maka majulah!” [17]

Hukum jihad adalah fardhu kifayah [18] dengan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur’an surat an-Nisaa’: 95-96, at-Taubah: 122, al-Muzzamil: 20, dan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.

Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. [19]

Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:

Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.

Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.

Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39. [20]

Jihad diwajibkan atas:
1. Setiap Muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad. [21]

Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’” [22]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Pasal “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Menegakkan Jihad Fii Sabiilillaah Bersama Ulil Amri”. Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, PO BOX 7803/JACC 13340A. Cetakan Ketiga Jumadil Awwal 1427H/Juni 2006M]
_________
Foote Note
[1]. Lisaanul ‘Arab (II/395-396), Mu’jamul Wasiith (I/142).
[2]. Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 208).
[3]. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (I/319) Ibnul Atsir.
[4]. Mufradaat Alfaazhil Qur-aan (hal. 208) oleh al-‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani (wafat th. 425 H) t.
[5]. Fat-hul Baari (VI/3) oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
[6]. Ibid.
[7]. HR. Ahmad (III/124), an-Nasa-i (VI/7) dan al-Hakim (II/81) dari Sahabat Anas bin Malikz, dengan sanad yang shahih.
[8]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (X/192-193).
[9]. Ibid, (X/191).
[10]. Lihat al-Jihaad fii Sabiilillaah Haqiiqatuhu wa Ghaayatuhu (I/50) oleh Syaikh ‘Abdullah bin Ahmad Qadiry, cet. II/Darul Manarah-Jeddah, th. 1413 H.
[11]. Fiq-hus Sunnah oleh Sayyid Sabiq (III/40) dan al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz (hal. 481) oleh ‘Abdul ‘Azhim Badawi.
[12]. HR. Al-Bukhari (no. 527) dan Muslim (no. 85 (137)) dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu
[13]. HR. Muslim (no. 84 (136)).
[14]. HR. Ahmad (II/32) sanadnya shahih. Lihat Musnad Ahmad (no. 4873) dan Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (III/477).
[15]. HR. Al-Bukhari (no. 2810, 3126), Muslim (no. 1904) dan Ahmad (IV/392, 397, 402, 405, 417) dari Sahabat Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘ahu
[16]. Tafsir Ibnu Katsir (I/270).
[17]. HR. Al-Bukhari (no. 2783, 2825, 3077), Muslim (no. 1353), Abu Dawud (no. 2480), at-Tirmidzi (no. 1590), an-Nasa’i (VII/146) dan Ahmad (I/266) dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dan juga oleh Muslim (no. 1864) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha.
[18]. Risaalatul Irsyaad ilaa Bayaanil Haqq fii Hukmil Jihaad (hal. 44-73) oleh Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi, cet. II/Daar Ulama’ Salaf, th. 1414 H.
[19]. Lihat al-Jihad fii Sabiilillaah Haqiiqatuhu wa Ghaayatuhu (I/56) oleh Syaikh ‘Abdullah bin Ahmad Qadir.
[20]. Lihat Risaalatul Irsyaad ilaa Bayaanil Haqq fii Hukmil Jihaad (hal. 89-90) oleh Syaikh Ahmad bin Yahya an-Najmi, Taudhiihul Ahkaam Syarah Bulughul Maram (VI/331-332) syarah ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Bassam, cet. V/Maktabah al-Asadi, th. 1423 H.
[21]. Lihat al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz (hal. 487) oleh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, cet. III/Daar Ibnu Rajab, th. 1421 H.
[22]. HR. Al-Bukhari (no. 1520), Ibnu Majah (no. 2901) dan Ahmad (VI/165), lafazh ini miliki Ibnu Majah.