HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA HAID DAN NIFAS

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

2014-11-04_23.11.25(*) Masalah 433: HUKUM POTONG RAMBUT DAN KUKU BAGI WANITA YANG SEDANG NIFAS ATAU HAID

Tanya:

Assalamualaikum, ustad sy mau tanya, kalau abis melahirkan tp blm 40 hari. Boleh ga’ potong kuku dan rambut?

Jawab:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Hukum memotong kuku dan rambut bagi wanita yang sedang nifas dan haidh adalah BOLEH, karena tidak ada satu pun dalil syar’I baik dari ayat Al-Quran maupun hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yg melarangnya.

Yang dilarang bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah mengerjakan hal-hal berikut ini:

1. Sholat Wajib dan Sunnah.

2. Puasa Wajib dan Sunnah.

3. Thowaf.

4. Jima’ (berhubungan badan dgn suaminya).

Adapun bercumbu tanpa melakukan Jima’, maka hukumnya Boleh.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah diajukan sebuah pertanyaan dalam ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb’ (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah/ soal nomor. 9):

“Saya mendengar bahwa menyisir rambut waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini dibenarkan atau tidak?

Maka beliau rahimahullah menjawab: “Ini tidak benar. Wanita haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan pula baginya mandi karena junub. Seperti ketika dia bermimpi “basah” sementara dia dalam kondisi haid, maka hendaknya dia mandi janabat. Atau dia bercumbu dengan suaminya tanpa jima’ (bersetubuh) sampai mengeluarkan air mani, maka hendaknya dia mandi janabat.

Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang populer di kalangan sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak boleh bersisir, tidak boleh menyentuh kepala dan tidak boleh memotong kukunya (ketika haid atau nifas, pent) adalah pendapat yang tidak ada landasan dasarnya dalam Syari’at Islam.” Selesai.

Dan tidak pernah diketahui adanya seorang ulama fikih terkemuka dan terpercaya yang berpendapat makruhnya melakukan hal-hal tersebut. Akan tetapi pendapat yang melarang wanita haid melaukan hal-hal itu hanya disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang menyelisihi Ahlus Sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam kitab ‘Syarhu An-Nail Wa Syifa’ul ‘Aliil, (I/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhii. Wallahu’alam .

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 4 November 2014)

# Grup BB/WA Majlis Hadits, chat room Tanya Jawab.

(*) Blog Dakwah Sunnah, KLIK:
https://abufawaz.wordpress.com http://facebook.com/muhammad.wasitho.abu.fawaz

Tinggalkan komentar