(*) Masalah 376: HUKUM MENGUMANDANGKAN ADZAN DI TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR
Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Tanya:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz, عَفْوًا, ada pertanyaan dari member Majlis Hadits Akhwat 22 tentang hukum Adzan di telinga bayi yg baru lahir, berkaitan dgn broadcast ustadz kemarin ttg ‘INGATLAH KETIKA ENGKAU MATI’ :
1. Ketika engkau dilahirkan, engkau diadzani, namun tanpa disholati.
Utk point nomer 1 tentang di adzani saat dilahirkan adakah haditsnya? Ustadz
شكرا ustadz. بارك الله فيك ..
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ummu Salsabila yg smg dirahmati Allah,
Bismillah. Berkaitan dengan masalah adzan di telinga kanan bayi yg baru lahir, ada dalilnya dr hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi para ulama hadits berselisih pendapat ttg derajatnya.
Ada diantara mereka yg menilai derajatnya Dho’if, spt syaikh Al-Albani, syaikh Ibnu Utsaimin, dll. Dan ada pula yg menilai derajatnya HASAN (Hasan Lighorihi), spt imam At-Tirmidzi, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, dll.
» Bagi siapa yg memandang haditsnya Dho’if, maka janganlah ia mengamalkannya.
» Dan bagi siapa yg menilai derajat haditsnya Hasan, karena mengikuti para ulama hadits yg meng-Hasan-kannya, maka ia boleh mengamalkannya.
Dan bagi yg mengumandangkan adzan pd telinga bayi yg baru lahir, maka ia tidak diingkari n dicela, sebagaimana fatwa sebagian ulama spt syaikh Bin Baz dan Komite Tetap utk Fatwa n Riset Ilmiyah di Arab Saudi. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.
(*) Berikut ini kami sertakan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkaitan dengan Hukum Adzan di Telinga Bayi yg Baru Lahir. Baca lebih lanjut