Oleh: Muhammad Wasitho, Lc
Pada edisi yang lalu kita telah menjelaskan dua macam khiyar dalam transaksi jual beli. maka dalam kajian kita kali ini akan dibahas tiga macam khiyar, yaitu, khiyar ‘aib, khiyar ghabn, dan khiyar tadlis.
Ketiga: Khiyar ‘Aib (hak pilih karena cacat barang)
Yang dimaksud dengan khiyar aib adalah hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib/cacat pada obyek jual beli, sedang pembeli tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Atau dengan kata lain, jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya. (Lihat Al-Wajiz Fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi hal. 345). Baca lebih lanjut