Monthly Archives: Juli 2014

BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

dilarang jabat tangan dengan lawan jenis(*) Masalah 335: BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?

 

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya nih…sah gak sih..kalo dah wudhu trus bersentuhan kulit dgn istri secara tidak sengaja??? Karena ada yg mengatakan boleh, dan ada jg yg mengatakan tidak boleh? Mana yg benar ya?

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi bbrpa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran thdp firman Allah yg berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, n surat Al-Maaidah: 6).

Ada yg menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), n ada pula yg menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat2 tsb adalah sbb: Baca lebih lanjut

MERAIH BERKAH DAN FADHILAH LAILATUL QODAR DENGAN BERI’TIKAF

20140714-090720.jpg

Bismillah. Dalam rangka meraih BERKAH Dan keutamaan malam LAILATUL QODAR, Kami pengurus Pesantren Islam Al-Ittiba’ Juwiring, Klaten Alan mengadakan ibadah i’tikaf selama 10 hari terakhir Dari bulan Romadhon 1435 H di masjid Al-ittiba’.

Oleh karenanya, bagi Ikhwan atau bapak-bapak yg berdomisili di daerah Klaten, Solo, Sukoharjo Dan sekitarnya yang ingin melakukan ibadah i’tikaf di masjid Al-Ittiba’ dimohon segera mendaftarkan diri dengan datang langsung ke alamat berikut:

# Pesantren Islam AL-ITTIBA’, desa Tlogorandu Rt.03 Rw.05 kecamatan Juwiring, Klaten.

Atau via telp / SMS ke nomor HP: 081548402244
PIN BB: 27F0CD30

# FASILITAS:
1. GRATIS 100 %
2. Hidangan makan Sahur Dan Buka Puasa disediakan GRATIS.
3. Kajian Ilmiyah Dan konsultasi syari’ah.

Demikian info yg dapat kami sampaikan.
Mohon bantu dishare. Syukron wajazakumullahu khoiron.

Klaten, 14 Juli 2014

Ttd.
Mudir Pesantren Islam Al-Ittiba’

Muhammad Wasitho Abu Fawaz

HUKUM SHOLAT TARAWIH DENGAN NGEBUT TANPA THUMAKNINAH

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

shalat-ngebut(*) Masalah 408: HUKUM SHOLAT TARAWIH DENGAN NGEBUT TANPA THUMAKNINAH (TENANG DALAM GERAKAN SHOLAT)

Tanya:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
‘afwan ustadz, mohon waktunya lagi ustadz untuk pertanyaan dari member al ilmu berikut ini.
‎​بارك الله فيكم
Tim Tanya-Jawab BBG Al-Ilmu

(Penanya akhwat)
Afwan kalau masjid di sekeliling rumah jumlah rakaatnya ada 23 rakaat tapi gak tuma’ninah bagaimana ya hukum sholat tarawihnya ?…soalnya masjid yang banyak mayoritas ahlus sunnahnya susah disini.

Jawab:
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Mengerjakan sholat fardhu ataupun sholat sunnah spt sholat sunnah Rowatib, Tarawih, Tahajjud, Witir, Dhuha, dsb TANPA Thumakninah, maka hukum sholatnya TIDAK SAH (Batal), karena Thuma’ninah merupakan rukun sholat. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kpd seseorang yg melakukan sholat dengan cara yg tidak benar dan tanpa tumakninah di dalamnya agar ia mengulangi kembali sholatnya: Baca lebih lanjut

“WONG CILIK” JANGAN DIJADIKAN PEMIMPIN AGAMA DAN GURU NGAJI !

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

الأصاغر هم أهل البدععن أبي أمية الجمحي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ” إِنَّ مِنْ أَشْرِاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُلْتَمَسَ الْعِلْمُ عِنْدَ الْأَصَاغِرِ “.

» Dari Abu Umayyah Al-Jumahi radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah ilmu agama diambil dan dipelajari dari orang-orang kecil (yakni ahli bid’ah, pent).”. (Dikeluarkan oleh Abdullah bin Al-Mubarok di dalam kitab Az-Zuhd hal.61, al-Lalaka’i, dan al-Khothib al-Baghdadi. Dan dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani di dalam Shohih al-Jami’ ash-Shoghir, no. 2203, dan Silsilatu Al-Ahadits Ash-Shohihah II/316, dan Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab Hilyatul ‘Alim, hal. 81).

» Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu berkata: “Agama Islam ini akan rusak jika ilmu agama diambil dan dipelajari dari “Wong Cilik”. Dan baiknya (urusan dan keadaan) umat Islam bilamana ilmu agama dipelajari dari orang besar (maksudnya para ulama sunnah yang paham ttg agama Islam dengan baik dan benar, pent).” Baca lebih lanjut

WANITA HAMIL DAN MENYUSUI YANG TIDAK PUASA DI BULAN ROMADHON HANYA WAJIB BAYAR FIDYAH TANPA LUNASI UTANG PUASA?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

fidyah(*) Masalah 409: BENARKAH WANITA HAMIL DAN MENYUSUI YANG TIDAK PUASA DI BULAN ROMADHON HANYA WAJIB BAYAR FIDYAH TANPA QODHO’ PUASA?

Tanya:
Pertanyaan dari member BBG al-ilmu 350:
1. Ada teman yg bertanya tahun kmrn dia tdk puasa krn hamil n belum bayar fidiyah, apa masih bisa bayar fidyah tahun ini? Dan utk utang puasa apakah sdh terlunasi dgn fidyah itu ataw harus bayar puasa yg kmrn?

2. Kalo ada wanita hamil dan menyusui tidak puasa Ramadan, untuk gantinya bayar fidyah aja atau harus qodho’ puasa jg. شُكْرًا أُسْتَاذُ atas jawabannya.

Jawab: Baca lebih lanjut