Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
(*) Masalah 335: BENARKAH BERSENTUHAN KULIT DENGAN WANITA ATAU LAWAN JENIS MEMBATALKAN WUDHU?
Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mau tanya nih…sah gak sih..kalo dah wudhu trus bersentuhan kulit dgn istri secara tidak sengaja??? Karena ada yg mengatakan boleh, dan ada jg yg mengatakan tidak boleh? Mana yg benar ya?
Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah ini para ulama fiqih memang berselisih pendapat menjadi bbrpa pendapat, karena mereka berbeda penafsiran thdp firman Allah yg berbunyi: (Au Laamastumun-Nisaa’) di dlm surat An-Nisaa’: 43, n surat Al-Maaidah: 6).
Ada yg menafsirkan dengan jima’ (menyetubuhi istri), n ada pula yg menafsirkannya dengan hanya bersentuhan dengan tangan. Diantara pendapat2 tsb adalah sbb: Baca lebih lanjut