Category Archives: MAKANAN

HUKUM KORNET DAGING QURBAN DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Mayoritas kaum muslimin diberbagai negara sepertinya sudah terbiasa dengan daging qurban yang mentah atau segar. Sebagian mereka berpesta pora dengan makan daging qurban secara berlebihan dan menghabiskannya dalam waktu singkat, yakni pada hari raya ‘Idul Adha dan tiga hari Tasyriq setelahnya. Hal ini disebabkan anggapan mereka bahwa daging qurban harus dihabiskan dalam masa-masa hari raya, sehingga ketika selesai masa-masa hari raya, tidak ada lagi daging qurban yang tersisa.

Namun bagi orang-orang miskin, atau mereka yang tertimpa bencana musibah seperti banjir tsunami, tanah longsor, gempa bumi atau gunung meletus yang mengakibatkan mereka kehilangan rumah, harta benda, bahkan keluarga, bahwa anggapan dan perbuatan yang demikian ini menyebabkan tidak ada lagi keceriaan, dan tidak ada lagi manfaat yang bisa mereka dapatkan, mereka kembali kepada kehidupan semula yang serba kekurangan setelah berlalunya masa-masa hari raya qurban.
Baca lebih lanjut

ضوابط الأطعمة المحرمة في الشريعة الإسلامية / KRITERIA MAKANAN HALAL DAN HARAM DALAM AGAMA ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan dan kemudahan syari’at Islam, Allah  menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia. Baca lebih lanjut

JUAL-BELI SARI KURMA SECARA TEMPO TERMASUK RIBA? DAN TIDAK MURNI 100 % SARINYA?

Dijawab Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

SARI KURMA MURNI 100 % SARINYA?

Assalaamu’alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh,

Barakalloohufiika. Ustadz kebetulan saya diajak oleh seseorang produsen sari kurma untuk membiayai usahanya yang sedang berkembang.
Yang saya ingin tanyakan:
1. Jual beli bahan kurma yang selama ini berlangsung pada usaha mereka adalah dia membeli kurma dari distributor kurma dengan ‘nunggak’ (pembayaran tempo) 2 minggu. Apakah ini dibenarkan oleh syari’at? Karena saya pernah membaca hadits bahwa apabila dua barang yang masuk komoditi riba dijual belikan maka harus kontan.
2. Apakah sari kurma ini sama statusnya dengan kurma itu sendiri? Ketika memang statusnya adalah sama, maka cara penjualan kepada pembeli akan sama dengan jawaban no. 1. Sementara itu selama ini cara penjualan sari kurma kebanyakan dengan tempo.
Untuk ustadz ketahui bahwa kebanyakan sari kurma yang beredar di Indonesia tidak murni sarinya kurma tetapi ada campuran zat lain yakni glukosa & fluktosa yang fungsinya sebagai pemanis sekaligus juga sebagai pengawet agar tidak mudah terjadi vermentasi. Tetapi jumlah campurannya saya tidak tahu prosentasenya.
Mohon penjelasan masalah ini. Jazaakallooh khairan katsiira.

Dari Abu ..sy..   , di Bumi Allah

Jawaban:     Baca lebih lanjut

MAKAN TUJUH BUTIR KURMA AJWAH DAPAT MENANGKAL RACUN DAN SIHIR

KURMA AJWAH

KURMA AJWAH

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, diriwayatkan hadits dari Shahabat Sa’ad bin Abi Waqqash, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir” [1]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullaah menukilkan perkataan Imam Al-Khathabi tentang keistimewaan kurma Ajwah : “Kurma Ajwah bermanfaat untuk mencegah racun dan sihir dikarenakan do’a keberkahan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kurma Madinah bukan karena dzat kurma itu sendiri” [2]

Hadits ini mempunyai banyak sekali kandungan faedahnya, sebagaimana yang dituturkan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullaah dalam kitabnya ‘Ath-Thibb An-Nabawi’ [3] : “Al-Maf’uud adalah sakit yang menyerang bagian liver (hati)[4]”. Dan kurma memiliki khasiat yang menakjubkan untuk menyembuhkan penyakit ini (dengan izin Allah), terutama sekali kurma dari Madinah, khususnya jenis Ajwah. (Pembatasan pada) jumlah tujuh itu juga mengandung khasiat yang hanya diketahui rahasianya oleh Allah. Baca lebih lanjut