Category Archives: FIQIH BISNIS / PERDAGANGAN

MENGENAL KONSEP SYIRKAH (KERJA SAMA DALAM BISNIS) YANG SESUAI TUNTUNAN SYARI’AH

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Pembahasan mengenai hukum syirkah (kerja sama/partnership) dalam bisnis dan macam-macamnya merupakan perkara yang sangat dibutuhkan oleh setiap pengusaha muslim. Hal ini agar dijadikan bahan kajian dan untuk dipahami kode etik fikih dan bimbingan-bimbingan praktisnya, sehingga bisa digunakan dengan baik dalam melangsungkan kerja sama dalam bisnis di zaman sekarang ini.  Baca lebih lanjut

MENGENAL KONSEP MUDHARABAH (BAGI HASIL) YANG SYAR’I

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

 

1.    PENGERTIAN MUDHARABAH

Mudharabahberasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20. Baca lebih lanjut

KEUTAMAAN ORANG YANG BERBISNIS DAN BEKERJA DENGAN JALAN YANG HALAL

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Terdapat beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan tentang keutamaan berdagang dan bekerja dengan jalan yang halal. Diantaranya:

1. Bekerja dan Berbisnis merupakan profesi yang sangat disukai dan dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hal ini sebagaimana hadits berikut ini.   Baca lebih lanjut

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT BARANG PERDAGANGAN

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).

Sebagian ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

A. Hukum Zakat Barang Perdagangan

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang-barang perdagangan dalam dua pendapat:  Baca lebih lanjut

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT UANG KERTAS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu FawAz

Di dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.

A.    ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS?   Baca lebih lanjut

HADITS-HADITS SHOHIH TENTANG KEUTAMAAN PERNIAGAAN DAN PENGUSAHA MUSLIM / الأحاديث الصحيحة في فضائل التجارة والتاجر المسلم

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Terdapat beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan keutamaan berdagang dan bekerja dengan jalan yang halal. Diantaranya:

HADITS PERTAMA:

1.Dari Al-Miqdam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya nabi Daud ‘alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.” (HR. Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Kasbir Rojuli wa ‘Amalihi Biyadihi II/730 no.2072).

HADITS KEDUA:   Baca lebih lanjut

المبادئ الإيمانية للتاجر المسلم / BEKAL-BEKAL KEIMANAN BAGI PENGUSAHA MUSLIM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Iman dan amal adalah dua perkara prinsip yang saling terikat antara satu dan lainnya sebagaimana ruh dan jasad. Di dalam Al-Qur’an didapatkan lafazh iman yang dikaitkan dengan amal shalih lebih dari 200 kali penyebutan.

Hasan Al-Bashri mendefinisikan iman dengan “Apa yang telah menetap dalam hati manusia, kemudian dibenarkan dengan perbuatan.”

Al-Auza’i berkata: “Dahulu para ulama salaf (maksudnya para sahabat, pent) tidak membedakan (memisahkan) antara iman dan amal.” (Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani I/5).

Dengan demikian, iman merupakan faktor penting yang akan menggerakkan semua bentuk aktivitas manusia. Dari sini nampak adanya urgensi untuk menggabungkan antara iman dan amal shalih bagi para pengusaha muslim. Berikut ini kami akan sebutkan beberapa prinsip keimanan yang semestinya diketahui dan diamalkan oleh setiap pengusaha muslim. Baca lebih lanjut