Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc
Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme (KKN) telah membudaya dan menjadi kasus yang serius di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin, termasuk di negeri kita tercinta ini. Ibarat kanker ganas, ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita.
Nampaknya kasus korupsi dan suap kepada para pejabat, birokrat, dan kepada hakim untuk memenangkan perkara sudah menjadi persoalan klasik, sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Maka pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan hukum memberikan parsel atau hadiah kepada para pejabat atau atasan menurut pandangan Islam. Baca lebih lanjut