PANDUAN PRAKTIS MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN / حكم زكاة الحلي وكيفية إخراجها

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati dengan zakat perdagangan.([1])

Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama menjadi beberapa pendapat.

Pendapat pertama: Tidak ada kewajiban zakat pada Perhiasan emas dan perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.([2])   

Pendapat kedua: Perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, jika telah mencapai nishobnya dan telah berlalu satu tahun. Baik dipakai, disimpan maupun dipersiapkan untuk perdagangan.([3])

Pendapat ketiga: Wajib dizakati sekali saja untuk selamanya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu.

Pendapat Keempat: Ada yang berpendapat bahwa zakat perhiasan emas adalah dengan cara meminjamkannya kepada orang lain. Demikian riwayat dari Asma` dan juga Anas radhiyallahu anhu.([4])

Akan tetapi di antara pendapat-pendapat tersebut yang paling populer di kalangan para ulama dan diperkuat dengan dalil-dalil syar’i adalah adalah dua pendapat, yaitu pendapat pertama dan pendapat kedua.

Pendapat pertama: Tidak ada kewajiban zakat pada Perhiasan emas dan perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Untuk memperkuat pendapatnya, mereka melandasinya dengan beberapa hujjah (argumentasi) dari hadits, atsar (perkataan) para sahabat dan qiyas.

1. Dalil dari Hadits:

لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ

Tidak ada zakat pada perhiasan.”

Namun hadits ini adalah hadits bathil, dan yang benar adalah mauquf dari perkataan Jabir bin Abdullah t.([5])

2. Dalil dari atsar para sahabat radhiyallahu anhum:

Ø  Diriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah, bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak perempuan dan budak-budak wanitanya, kemudian beliau tidak mengeluarkan zakatnya.”([6])

Ø  Perkataan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu: “Tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan.”([7])

Ø    Perkataan Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu, ketika ditanya tentang perhiasan, apakah ada zakatnya? beliau menjawab: “Tidak ada”. Beliau ditanya lagi: Meskipun harganya mencapai seribu dinar? beliau menjawab: “Walaupun banyak.”([8]) Dalam riwayat lain disebutkan, “(Perhiasan itu) kadang dipinjamkan dan kadang dipakai.”

Ø    Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwasanya ia memakaikan perhiasan pada anak perempuan saudaranya (keponakannya) yang yatim, yang berada dalam pengasuhannya, dan ia tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan mereka.”([9])

Ø  Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu anha, bahwa ia tidak mengeluarkan zakat perhiasannya.” ([10])

3. Dalil Qiyas

Menurut mereka, bahwa zakat hanyalah wajib pada harta yang bisa berkembang. Adapun  perhiasan mubah yang tidak bisa berkembang, maka hukumnya seperti pakaian yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun pakaian tersebut mahal harganya. Hal ini berbeda kalau emas tersebut memang untuk di simpan, atau dipersiapkan untuk perniagaan, maka ada zakatnya.

Pendapat kedua: Perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya secara mutlak, jika telah mencapai nishobnya dan telah berlalu satu tahun. Baik dipakai, disimpan maupun dipersiapkan untuk perdagangan.

Untuk memperkuat pendapatnya ini, mereka melandasinya dengan beberapa dalil, di antaranya adalah sebagai berikut:.

  1. Keumuman dalil-dalil yang disinyalir dalam Al-Quran tentang wajibnya zakat emas dan perak, seperti firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35)

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka beritahukanlah kepaa mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

  1. Hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang bersifat umum tentang perintah mengeluarkan zakat emas dan perak, seperti sabda beliau shallallahu alaihi wasallam:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ

“Tidaklah seorang pemilik emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan di jadikan lempengan dari api neraka lalu di panaskan dan di setrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.”([11])

  1. Hadits-hadits khusus tentang wajibnya mengeluarkan zakat perhiasan secara khusus, dan ancaman bagi siapa yang tidak mengeluarkannya. Di antaranya:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

Ø  Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah r bersama putrinya, sedangkan ditangan putrinya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya: “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” dia menjawab: “Belum.” Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apakah engkau suka bila Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka?” Maka wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata: “Keduanya bagi Allah dan Rasul-Nya.” ([12])

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

Ø  Diriwayatkan dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata: Kami masuk menemui Aisyah Istrinya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu ia berkata: “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya: “Apakah itu, hai Aisyah ?” maka aku jawab: “Aku memakainya untuk berhias diri di depanmu, wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi: “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya ?.” Aku jawab: “Belum”. Maka beliau bersabda: “Cukuplah itu untuk memasukkanmu ke dalam api neraka.” ([13])

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ

Ø  Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid radhiyallahu anha, ia berkata: “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah, dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepada kami: “Apakah kalian berdua sudah mengeluarkan zakatnya?” kami menjawab: “Tidak.” Rasulullah r bersabda: “Tidakkah kalian takut kalau bila Allah akan memakaikan kepada kalian gelang-gelang dari api neraka, tunaikanlah zakatnya!”. ([14])

  1. Atsar-atsar yang diriwayatkan dari sebagian sahabat, di antaranya:

Ø    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, bahwasanya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau tentang zakat perhiasan, maka beliau menjawab: “Jika telah mencapai 200 (dua ratus) dirham maka keluarkanlah zakatnya.” Wanita itu bertanya lagi: “Sesungguhnya di rumahku ada beberapa anak yatim (dalam pengasuhanku), apakah aku boleh memberikan zakatnya kepada mereka?” Beliau menjawab: “Boleh.” ([15])

Ø  Dari Abdulllah bin Amr bin Al-‘Ash t, bahwasannya beliau menulis surat kepada bendaharanya, Salim agar mengeluarkan zakat perhiasan putrid-putrinya setiap tahun.” ([16])

Ø  Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu, ia menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhu, yang isinya: “Perintahkan rakyatmu dari kalangan kaum wanita agar mengeluarkan sedekah dari perhiasan-perhiasan mereka, (dalam riwayat lain: Agar mengeluarkan zakat perhiasan). Janganlah mereka menjadikan hadiah dan kelebihan sebagai pertentangan di antara mereka.” ([17])

Ø    Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: “Tidak mengapa memakai perhiasan, asalkan dikeluarkan zakatnya.” ([18])

Ø  Pendapat tentang wajibnya zakat perhiasan juga diriwayatkan dari sejumlah ulama tabi’in, diantaranya adalah: atsar dari Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakho’i, Atho’ bin Abi Robah, Zuhri, Abdullah bin Syadad, Sufyan Ats-Tsauri dan selainnya. ([19])

PENDAPAT YANG RAJIH (KUAT DAN BENAR):

Setelah memaparkan berbagai pendapat para ulama beserta dalil-dalilnya, maka pendapat yang nampak rajih menurut kami adalah pendapat kedua yang menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak adalah wajib jika telah mencapai nishob dan genap berlalu satu tahun. Karena lebih kuat dalilnya dan lebih selamat untuk diamalkan serta dapat membebaskan seseorang dari perselisihan. Wallahu a’lam bish-showab. Alasan lain yang menjadikan pendapat kedua ini lebih rajih ialah karena beberapa hal berikut:

  1. Keumuman dalil-dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak, sedangkan perhiasan juga terbuat dari emas dan perak. Dan di dalam ilmu ushul Fiqih ditetapkan bahwa sebuah lafadz umum harus dibawa pada makna umum sampai ada dalil yang mengkhususkan. Dan ternyata tiada dalil dari Al-Quran maupun hadits shohih yang mengkhususkan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak. Adapun hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat pertama derajatnya dho’if (lemah). Demikian juga atsar atau perkataan para sahabat tidak bisa dijadikan sebagai pengkhusus bagi keumuman makna Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  2. Adanya dalil-dalil khusus yang shohih dari Nabi r tentang wajibnya mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak.
  3.  Mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak merupakan sikap yang lebih hati-hati dan lebih selamat dalam menjalankan perintah syariat. .
  4. Lemahnya dalil-dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama yang menyatakan tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak. Demikian pula atsar/perkataan para sahabat tidak bisa dijadikan landasan dalam beramal karena bertentangan dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah yg shohih, disamping itu juga bertentangan dengan atsar/perkataan para sahabat lainnya. Wallahu a’lam bish-Showab.

Pertanyaan: Apakah Wajib Dikeluarkan Zakat Pada Perhiasan yang Terbuat dari Mutiara dan batu-batu Berharga?

Jawab: Tidak wajib zakat pada perhiasan selain emas dan perak, seperti mutiara, marjan, yaqut dan batu berharga lainnya berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena tidak ada dalil yang mewajibkannya. ([20])

Akan tetapi jika batu-batu mulia tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya seperti barang-barang perdagangan lainnya. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

NISHOB DAN KADAR ZAKAT PERHIASAN

Nishob Perhiasan emas adalah sama seperti nishob emas, yaitu 20 dinar/mitsqal atau seberat 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan nishob perhiasan perak adalah sama seperti nishob perak, yaitu 200 dirham atau seberat 595 gram perak murni.

Adapun rincian nishob emas dan perak berdasarkan ukuran modern hasil penelitian sebagian ulama seperti syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’ VI/103 adalah sebagai berikut:

1 Dinar = 4,25 gr, 1 Dirham = 2,975 gr.

Dari data ini, maka nishob emas adalah: 4,25 gr x 20 = 85 gram. Dan nishob perak adalah: 2,975 gr x 200 = 595 gram.

Adapun kadar atau persentase zakat yang wajib dikeluarkan dari perhiasan emas dan perak adalah 2,5% (dua setengah persen). Ketentuan-ketentuan tersebut di atas telah dijelaskan di dalam hadits-hadits berikut ini:

عَنْ عَلِىٍّ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : « فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ »

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Jika engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati 1 tahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham dan engkau setelah itu tidak ada kewajiban apapun atas 200 dirham tersebut; Sampai engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati masa 1 tahun, maka zakatnya adalah ½ dinar. Adapun kelebihan dirham atau dinar, maka patokannya adalah seperti tersebut di atas.” (HR. Abu Daud I/493 no.1573. dan hadits ini di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).

Dan diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ ،

Tidak ada kewajiban zakat pada wariq/perak yang kurang dari 5 uqiyah (1 uqiyah berjumlah 40 dirham)”. (HR. Bukhari II/529 no. 1390, dan Muslim II/675 no. 980)

Dan di dalam sebuah surat Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu yang ditulisnya kepada Anas bin malik Radhiyallahu ‘Anhu dinyatakan:

وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ

Dan pada perak, ada kewajiban zakat sebesar 2,5% (dua setengah persen).(HR. Bukhari II/527 no. 1386).

 CARA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN

Untuk membayar zakat perhiasan emas dan perak ada dua cara.

Cara pertama: Membeli perhiasan emas atau perak sebesar/seberat zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan tersebut tidak mempersiapkannya untuk perniagaan, tetapi hanya untuk dipakai saja.

Cara kedua: Ia membayar zakat perhiasan emas atau perak dengan uang yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (perhiasan emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Jika ternyata telah mencapai nishob dan haul, maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (1/40) dari berat perhiasan emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut. Cara ini berlaku jika pemilik perhiasan telah mempersiapkannya untuk perniagaan.

Sebagai contoh; bila harga perhiasan emas murni Rp.550.000,-/gram, dan perhiasan perak murni 8.000,-/gram. Maka cara mengetahui nishob dan kadar zakatnya dalam bentuk emas atau uang (nilainya) adalah sebagai berikut:

Nishob emas = 85 gram x Rp.550.000,-/gram = Rp.46.750.000,-

Nishob perak = 595 gram x Rp.8.000,-/gram = Rp.4.760.000,-

Contoh 1: Perhiasan yang dimiliki adalah 100 gram emas murni (24 karat) dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (dengan emas) = 1/40 x 100 gram emas = 2,5 gram emas

Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 2,5 gram emas x Rp.550.000,-/gram = Rp.1.375.000,-

Contoh 2: Perhiasan yang dimiliki adalah 700 gram perak murni dan telah berputar selama setahun. Berarti dikenai wajib zakat karena telah melebihi nishob.

Zakat yang dikeluarkan (dengan perak) = 1/40 x 700 gram perak = 17,5 gram perak

Zakat yang dikeluarkan (dengan uang) = 17,5 gram perak x Rp.8.000,-/gram perak = Rp.140.000,-

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan tentang cara menghitung dan mengeluarkan zakat perhiasan. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.

(Telah dimuat di dalam Majalah PENGUSAHA MUSLIM, edisi… tahun 2011, dan Majalah As-Sunnah , Edisi… tahun 2012).


([1] )   Lihat Al-Umm oleh Imam Syafi’i II/36, Jami’ ahkamin Nisa’ Syaikh Mushthofa Al-Adawi II/143-165, Shohih Fiqhis Sunnah oleh Syaikh Abu Malik II/26.

([2] )  Lihat Ad-Durr Al-Mukhtar II/41, Bidayatu Al-Mujtahid I/242, Al-Majmu’ VI/29, dan Al-Mughni III/9-17. Dan ini juga merupakan pendapat Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr Ash-Shiddiq. Dan Ini adalah mazhab imam Malik, imam Ahmad, dan imam Asy-Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.

([3] )   Ini adalah madzhab Hanafiyyah, satu riwayat dari imam Ahmad, dan Ibnu Hazm. Lihat Fathul Qodir I/524, Ad-Dur Al-Mukhtar II/41, Al-Muhalla VI/78. Ini juga merupakan pendapat Abdullah bin Mas’ud, Umar bin Khathab, Abdullah bin Umar dan astu riwayat dari Aisyah radhiyallahu anha.

([4] )   Lihat Subulus Salam, imam Ash-Shon’ani IV/42-43.

([5] )   Ibnul jauzi dalam At-Tahqiq, dan dinilai oleh Al-Baihaqi serta selainnya sebagai hadits batil. (Lihat Irwa’ul Gholil oleh Syaikh al-Albani no. 817)

([6] )  Shahih. Diriwayatkan oleh imam Malik no. 585, al-Baihaqi IV/138 dengan sanad yang shohih.

([7] )  Shohih. Diriwayatkan dari Abdur Rozzaq IV/82, Ibnu Abi Syaibah III/138, Ad-Daruquthni 2/109 dengan sanad yang shohih.

([8] )  Shohih. Diriwayatkan dari Abdur Rozzaq IV/82, Al-Baihaqi IV/148 dengan sanad shohih. Dan riwayat Ibnu Abi Syaibah III/155.

([9] )  Shohih. Diriwayatkan oleh Malik no.584,  dan Abdur Rozzaq 4/83. Hadits ini shohih.

([10] )  Shohih. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf III/155 dengan sanad shohih.

([11] )  Shohih. Diriwayatkan imam Muslim II/680 no. 987, dan Abu Dawud no.1642.

([12] )  Shohih, dengan beberapa riwayat penguatnya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.1563, an-Nasa’i V/38, at-Tirmidzi no.637, dan Ahmad II/178.

([13] )  Hasan, dengan beberapa riwayat penguatnya. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.1565, Ad-Daruquthni II/105, Al-Hakim I/389, dan Al-Baihaqi IV/139.

([14] )  HR. Ahmad VI/461, ath-Thobroni dalam al-Mu’jam al-Kabir XXIV/181 dengan sanad hasan karena dikuatkan dengan riwayat-riwayat sebelumnya.

([15] )  Shohih Li Ghoirihi. Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaq IV/83, Thobroni 9/371, dan Ath-Thobroni IX/371.

([16] )  Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam sunannya II/107 dengan sanad hasan.

([17] )  Dho’if. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah III/   , Bukhari dalam At-tarikh Al-Kabir IV/217, dan Al-Baihaqi IV/139. Sanad hadits ini Mursal.

([18] )  Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni II/107,  dan al-Baihaqi IV/139 dengan sanad hasan.

([19] )  Lihat Jami’ Ahkam An-Nisa’ II/156-157.

([20] )  Lihat Al-Muwaththo’ karya imam Malik I/250, Al-Umm karya imam Asy-Syafi’I II/36, dan Al-Majmu’ karya imam An-Nawawi VI/6, Jami’ ahkamin nisa’ Syaikh Mushthofa al-‘Adawi II/143-165, Shohih fiqhis sunnah oleh Syaikh Abu Malik II/26.

5 responses to “PANDUAN PRAKTIS MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN / حكم زكاة الحلي وكيفية إخراجها

  1. Assalamu’alaikum, Ustadz gmn klo punya emas perhiasan 200 gr dg kadar 16 karat, hars zakat tidak dan gmn cara menghitung nya, syukron wassalamu’alaikum

    • waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      jika perhiasan emas tsb tidak murni, maka yg dilihat bukan beratnya, tetapi harganya harus disetarakan dengan harga 85 gram emas murni.
      caranya adalah dengan menghitung harga perhiasan emas yg hanya 16 karat secara keseluruhan tanpa menggabungkan harga barang campurannya. kemudian setelah diketahui hasil akhir harga perhiasan tsb, maka jika nilainya telah menyamai harga 85 gram emas murni atau bahkan lebih, berarti telah mencapai nishob, dan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setelah melewati masa satu tahun hijriyah sejak perhiasan emas tsb mencapai nishob. dan jika ingin mengetahui kesamaan harga perhiasan emas yg hanya 16 karat dengan harga emas murni seberat 85 gram, maka bisa ditanyakan ke toko emas atau ahlinya. wabillahi at-taufiq.

  2. Assalamualaikum Ustadz, Bagaimana menghitung zakat untuk perhiasan yg 20 karat dan kandungan emas hanya 70%. jazakallahu khairan.

    • waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      caranya adalah dengan menghitung harga perhiasan emas yg hanya 70 % secara keseluruhan tanpa menggabungkan harga barang campurannya. kemudian setelah diketahui hasil akhir harga perhiasan tsb, maka jika nilainya telah menyamai harga 85 gram emas murni atau bahkan lebih, berarti telah mencapai nishob, dan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setelah melewati masa satu tahun hijriyah sejak perhiasan emas tsb mencapai nishob. wabillahi at-taufiq.

  3. assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh…
    saya mempunyai emas 10 gram dengan kadar 23 karat, apakah harus mengeluarkan zakatnya??

Tinggalkan komentar