Daily Archives: April 14, 2012

PANDUAN PRAKTIS MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN / حكم زكاة الحلي وكيفية إخراجها

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati dengan zakat perdagangan.([1])

Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama menjadi beberapa pendapat.

Pendapat pertama: Tidak ada kewajiban zakat pada Perhiasan emas dan perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.([2])    Baca lebih lanjut