KONSULTASI SYARI’AH

Bagi Anda yang ingin berdiskusi dan bertanya tentang seputar masalah agama, baik aqidah, ibadah, muamalah, akhlak, permasalahan keluarga (pra dan pasca nikah) atau yang lainnya, bisa melayangkan pertanyaan-pertanyaan Anda ke halaman ini.

Insya Allah kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda sesuai dengan ilmu yang ada pada kami berdasarkan manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

semoga bermanfaat.

(Abu Fawaz Asy-Syirboony)

57 responses to “KONSULTASI SYARI’AH

  1. assalamualaikum wre. wb.
    ustadz, ana mau tanya, bagaimana langkah yang benar menurut tuntunan nabi bagi wanita muslimah agar mendapat jodoh laki2 yang sholih? mohon dijelaskan pula tuntyunan syariah di malam pertama bagi pengantin? trmksh, syukron katsiron atas jawaban n penjelasannya.

  2. pak ustadz, apakah hukum menikah tapi tanpa direstui oleh kedua orang tua? alasannya karena calon istri tidak sesuai dengan kriteria yang diinginkan oleh ortu? bagimanakah sikap saya yg benar thdp ortu? mohon dibalas ke alamat email saya. terima kasih.

  3. assalamualikum wr wb.
    ustadz, apakah seorang istri yang menolak ‘permintaan’ suami dengan alasan capek dan ngantuk dianggap durhaka pada suami dan terkena laknat malaikat sampai subuh spt di dalam hadits nabi? mohon penjelasannya, jazakumullah khoirol jaza’ ya ustadz hafidhokumullah.

  4. Bismillah, apa hukum asal dari buah yang jatuh dari pohonnya, apakah boleh dipungut dan diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, misalnya buah kelapa yang jatuh dari pohonnya, jazakallohu khairon atas penjelasannya..

  5. Assalamu’alaykum, wr, wb

    Pak Ustadz, saya hendak menanyakan status pernikahan saya saat ini. Dimana berawal dari pertengakaran saya dan istri. Lalu saya kurang lebih 1 bulang jarang pulang (kadang 3 hari sekalai atau 1 minggu sekali).

    Setelah kurang lebih 1 bulan, istri saya pergi dari rumah dan lebih dari 3 bulan. Adapun selama istri saya tersebut pergi, kami masih kontak via sms/chat namun saya tidak memberikan nafkah lahir dan batin karena kami berbeda rumah dan masing2 terbawa egonya sendiri2.

    Saat ini kami ingin rujuk/rukun kembali, nah yang saya tanyakan adalah sbb :
    – Sudah jatuh talak kah dengan kondisi seperti itu?
    – Kalau mau rukun haruskah kami menikah lagi
    – Dapatkah menikah di depan seorang ustadz saja

    Demikian dan jawaban ini akan sangat saya tunggu ya Ustadz. Terima kasih banyak.

    Wassalam

  6. Assalaamu’alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh,

    Barakalloohufiika. Ustadz kebetulan saya diajak oleh seseorang produsen sari kurma untuk membiayai usahanya yang sedang berkembang.
    Yang saya ingin tanyakan:
    1. Jual beli bahan kurma yang selama ini berlangsung pada usaha mereka adalah dia membeli kurma dari distributor kurma dengan ‘nunggak’ (pembayaran tempo) 2 minggu. Apakah ini dibenarkan oleh syari’at? Karena saya pernah membaca hadits bahwa apabila dua barang yang masuk komoditi riba dijual belikan maka harus kontan.
    2. Apakah sari kurma ini sama statusnya dengan kurma itu sendiri? Ketika memang statusnya adalah sama, maka cara penjualan kepada pembeli akan sama dengan jawaban no. 1. Sementara itu selama ini cara penjualan sari kurma kebanyakan dengan tempo.
    Untuk ustadz ketahui bahwa kebanyakan sari kurma yang beredar di Indonesia tidak murni sarinya kurma tetapi ada campuran zat lain yakni glukosa & fluktosa yang fungsinya sebagai pemanis sekaligus juga sebagai pengawet agar tidak mudah terjadi vermentasi. Tetapi jumlah campurannya saya tidak tahu prosentasenya.
    Mohon penjelasan masalah ini. Jazaakallooh khairan katsiira.

    • Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      Wabarokallahu fikum wa ahlikum wa amwalikum.

      Jawaban 1: Bahwa jual beli kurma (atau makanan pokok lainnya) dengan pembayaran tempo (tidak kontan) diperbolehkan dalam syariat Islam. Karena kurma dan uang meskipun termasuk dalam komoditi riba namun jenis dan ‘illah (alasan)nya berbeda. ‘illah kurma adalah takaran dan makanan pokok. Sedangkan ‘illah uang adalah sebagai alat tukar atau barang yang sangat bernilai. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

      عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
      Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo (tidak kontan), lalu beliau menggadaikan baju besinya kepadanya.” (HR. Bukhari II/767 no.2088. Lihat Irwa’ul Ghalil karya Syaikh Al-Albani no.1393).

      Imam Ash-Shan’ani berkata: “Ketahuilah bahwasanya para ulama telah sepakat akan dibolehkannya menjual-belikan antara dua barang yang termasuk dalam komoditi ribawi namun berbeda jenisnya, baik dengan pembayaran tempo maupun dengan adanya perbedaan jumlah/takaran, seperti menjual emas dengan gandum, atau perak dengan tepung gandum dan selainnya dari jenis makanan yang ditakar.” (Subulus-Salam III/38).

      Dr. Abdullah ‘Aziz Badawi berkata,”Apabila enam jenis (termasuk barang yang diqiaskan kepadanya, pent) dijual dengan barang yang berbeda jenis dan illahnya, misalnya emas dengan gandum, perak dengan garam, maka dibolehkan terjadinya selisih jumlah (tafadhul) dan dapat diakhirkan penyerahannya (nasi-ah). (Al-Wajiiz Fi Fiqhi As-Sunnah Wa Al-Kitab Al-Aziz, hal.349)

      Jawaban 2: Menurut kami sari kurma tidaklah sama dengan kurma, apalagi sebagian sari kurma yang beredar di pasaran sudah tercampur dengan bahan-bahan yang lain. Dan sekalipun sama kedudukannya dengan kurma, hukum menjual-belikannya dengan pembayaran tempo tetap diperbolehkan.

      Saran kami kepada para produsen sari kurma yang mencampur sari kurmanya dengan bahan-bahan lain seperti glukosa & fluktosa atau semisalnya agar mencantumkannya secara jelas dalam botol kemasan supaya dapat diketahui oleh konsumen. Sehingga dengan demikian mereka dapat terhindar dari perbuatan dusta, curang dan menipu yang akan menghilangkan keberkahan rezki yang diperoleh dari bisnisnya. Hal ini sebagaimana hadits berikut:

      عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا »
      Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Kedua orang yang melakukan transaksi jual beli boleh memilih selama mereka belum berpisah. Jika mereka berdua jujur dan menjelaskan dengan jelas (keadaan barang dagangannya, pent), maka Allah memberkahi jual beli mereka. Dan jika mereka berdusta dan menyembunyikan sesuatu, maka Allah mencela dan tidak memberkahi jual beli mereka.” (HR. Bukhari no.1973 dan Muslim no.1532)

      Demikian jawaban pertanyaan yang dapat kami sampaikan. Wallahu a’lam bish-showab.

      Muhammad Wasitho, Lc
      Tim Pembina Milis KPMI

  7. ustadz,ana maw tanya bagaimana hukum ayah yang bekerja di koperasi dan beiau membiayai anak anak nya apa itu berarti anak dan istrinya makan dari hasil yang haram?mohon penjelasan ustadz dan solusi untuk ayah tersebut beliau harus bagaimana??
    jazakumullahu khoiron

  8. Hi saya ingin konsulatasi masalah perkawinan bagaimana caranya ya bisa dibantu

    • CARANYA: bisa kirim pertanyaan ke halaman konsultasi syariah di blog ini, atau kirim ke alamat email: mwasitho@yahoo.com
      tapi sebelumnya sy minta maaf kalo jawabn / balasannya agak trlat krn keterbatasan ilmu sy, atau kesibukan n jarang Online. harap dimaklumi.

  9. Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Ya syaikhana…
    ana membaca tulisan kawan2 HTI tentang tidak sahnya hukuman qishash di Saudi alasannya belum ada khalifah, ini link ya:
    http://konsultasi.wordpress.com/2011/06/21/benarkah-penerapan-hukum-qishosh-di-arab-saudi/
    Mohon dengan sangat, antum membuat jawaban atas syubuhat yg dilontarkan mereka ttg pelaksanaan syari’ah Islam di Saudi, logikanya masak sebegitu banyaknya masyayikh mu’tabar tdk ada yg mengatakan batalnya penerapan hudud di Saudi..
    Mohon pembahasannya ya Syaikh..
    fajazakallahu khairal jaza’

    -Abu Hasan-

    • waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
      maaf untuk saat ini ana belum sempat mengunjungi / membaca artikel di link tsb, aplgi utk mnjwab syubhat-syubhatnya krn banyak kesibukan yg hars sgera diselesaikan. mudah2an di waktu mendatang bisa menjawabnya, atau barangkali akan ada ustadz2 ahlus sunnah lainnya yg akan membantahnya.
      jazakumullah khoiron atas kunjungan n komentar antum pada blog dakwah kami.

  10. assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Mau tanya ustadz,
    Makanan dari acara bid’ah (terutama yang mengandung syirik) menurut ulama di antaranya syaikh bin baz, jika daging tidak boleh dimakan.
    Pertanyaan ana, bagaimana sikap kita jika ada tetangga yang memberi makanan tersebut, apakah kita buang saja, atau diberikan pada orang lain?
    Di tempat ana masih banyak acara seperti itu, apalagi di desa sudah jelas acara kenduren tersebut yang mendo’akan adalah dukun-dukun.
    Jazakalloohu khair

  11. saya ingin bertanya, assalamualaikum.apa hukumnya membatalkan akad jual beli (tentunya setelah terjadi kesepakatan harga tapi blum dibayar) karena melihat harganya terlalu tinggi jika dibandingkan dengan harga di tempat lain dengan jenis barang yang sama merek dan jenisnya.mohon jawabannya.

    • waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
      BOLEH bahkan sekalipun telah melakukan ijab qobul (serah terima harga dan barang) selagi kedua belah pihak yg melangsungkan transaksi jual beli masih dalam satu majlis atau belum berpisah meninggalkan majlis jual beli tersebut. hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

      الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَ
      “Dua orang yang melakukan jual beli mempunyai hak khiyar (hak pilih antara membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama mereka belum berpisah; jika mereka jujur dan menjelaskan (aib barangnya), niscaya mereka berdua diberi barakah dalam jual belinya; dan (sebaliknya) jika mereka menyembunyikan (aib barangnya) dan berdusta, niscaya barakah jual beli mereka dihapus.”. (HR. Bukhari II/732 no.1973, dan Muslim III/1164 no.1532. Dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ : 2897)

      Dan di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

      الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ
      “Pembeli dan penjual (mempunyai) hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli dengan akad khiyar, maka seorang di antara mereka tidak boleh meninggalkan rekannya karena khawatir dibatalkan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 2895, ‘Aunul Ma’bud IX: 324 no: 3439 Tirmidzi II: 360 no: 1265 dan Nasa’i VII: 251).

      Untuk penjelasan lebih lanjut tentang hak pilih dalam transaksi jual beli, bisa dibaca di artikel blog kami dengan link berikut ini:

      https://abufawaz.wordpress.com/2011/04/26/679/

  12. Assalamu’alaikum
    Ustadz, mau tanya berkenaan dengan sholat tarawih berjama’ah. Syaikh albani menyebutkan ada beberapa cara mengenai pelaksanaannya. Yang ana tanyakan dari cara-cara tersebut adakah riwayat yang paling kuat?
    Di tempat saya dilaksanakan 4,4,3, ada juga yang 2,2,2,2, 3.
    Mohon pencerahannya!
    Jazaakallah khairan

  13. assalamualaikum ustadz,ana skrang masih tinggal di negeri kafir,ana mau tanya bagaimana sikap ana trhadap jamaah tabligh yg sering mngajak ana untuk khuruj fi sabilillah,karena dahulu ana memang prnah ikut khuruj bersama mreka krna kjahilan ana,tapi alhamdulillah ALLAH memberikan hidayah kpda ana utk mngnal MANHAJ SALAF dan tlah ana ktahui bahwa dakwah harus diatas bashiroh,mohon saran dari ustadz,semoga ALLAH membalas amal ibadah ustadz dg jannahNYA,amin.jazakallahu khoiron

    • Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. kami jg ikut senang n bersyukur kpd Allah yg tlh mberikan hidayah kpd antum shingga mngetahui n mngikuti jalan yg haq. smg selalu istiqomah di atasnya h9ingga akhir hayat.
      adapun sikap seorang muslim kpd jamaah tabligh maupun jama’ah/kelmpk2 lain yg mnyelisihi al-haq (tuntunan nabi), yaitu mnjauhinya n tidak mnimba ilmu dr mereka, karena bgtu dahsyat syubhat (pemahaman yg rancu n mnyimpang trhadap agama) mereka, sehingga dikhawatirkan akan mnghunjam k dalam hati yg telah tersinari dg cahaya As-Sunnah. namun meskipun dmikian, kita jg bermuamalah yg baik, lemah lembut n penuh hikmah, serta berusaha mngajak mereka agar mngikuti al-haq n mnjelaskan kpd ereka penyimpangan2 yg selama ini mereka yakini sbgai kebenaran. tetapi jangan tergesa2 melakukan dakwah sblm kita mbekali diri dg ilmu syar’i yg mncukupi. wallahu a’lam bish-showab.

  14. assalamualaiku. ustadz, bolehkah wanita haid menghadiri kajian di dalam masjid dan membaca al-Qur’an dengan memegang mushaf?
    jazakumullah khoiron atas jawabannya.

  15. assalamualaikum
    saya ahmad dari malang
    afwan, apakah ustadz mengetahui komunitas bahasa arab?
    bukan dalam dunia maya, tetapi komunitas asli
    saya ingin belajar bahasa arab dengan terjun langsung dalam kehidupan sehari-harinya

    barokalloh fiik

    • waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
      mas Ahmad, setahu sy komunitas bahasa Arab adalah di ponpes Islam Al-Irsyad , dengan alamat: dusun Gintungan, desa Butuh Kecamatan Tengaran – Salatiga .

      semua penghuni pesantren baik para ustadz, karyawan dan santri diwajibkan berbicara dg bahasa Arab setiap hari selama mrk berada di area pesantren. di kelas, masjid, kantor, perpustakaan, asrama, dapur dan semuanya. yg tidak berbicara dg bahasa Arab dikenai sanksi.

      untuk mngetahui no telp atau websitenya silakan dicari di mbah Google.

  16. Aslkm pak ustad,
    Dalam hukum waris, apakah hukumnya ahli waris yg mengundurkan diri/mengikhlaskan hak warisnya krn menilai pembagian warisnya tdk syar’i, dan apakah yg bisa dilakukan oleh pihak waris lainnya?

    Mohon pencerahannya pak. Syukron

    Waslkm

  17. Assalamu’alaikum warahmatullah ustad saya ingin bertanya. Ada wanita yang telah cocok memilih laki-laki untuk menjadi suaminya,insya Alloh laki-laki ini memiliki akhlak yang baik dan sepemahaman dengan si wanita.namun orang tua wanita tsb tidak mau menikahkan karena si laki-laki hanya orang yang sederhana dan dinilai tidak lumrah dengan penampilan orang desa.wanita ini merasa mantap memilih si laki-laki dan pernikahan mereka diniatkan agar tidak terus bermaksiat pada Alloh.
    Yg ingin saya tanyakan,bolehkah si wanita tetap melangsungkan pernikahan dengan laki2 tsb mesti tanpa restu dari orng tuanya?karna alasan penolakan bukan alasan yang syar’i
    siapa yang akan menjadi wali jika dari keluarga tidak ada yang mau menikahkan wanita ini?
    Atas bantuannya jazakallah khairan..

    • Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      Tidak boleh seorang wanita muslimah menikah dengan laki2 lain tanpa wali / orang tuanya. sama saja hukumnya apakah alasan penolakan wali/orang tua kpd laki2 calon menantu itu syar’i ataupun tidak syar’i, karena anak gadis atau wanita muslimah tsb statusnya masih milik orang tuanya.
      jika wanita tsb tetap menikah tanpa restu dr orangtuanya atau walinya maka akad nikahnya tidak sah sbgmn disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. (لا نكاح إلا بولي) “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali.”

      Langkah yg mesti ditempuh oleh laki2 dan wanita tsb adalah berusaha utk melakukan hal2 yg membuat org tua / wali wanita tsb ridho dngan pernikahan yg akan diselenggrakan. kalau smua upaya yg benar mnurut syariat dan adat sdh ditempuh dan masih belum mndapatkan restunya pula, maka jangan memaksakan kehendak utk menikahi wanita tsb. mngkin Allah mpunyai pilihan lain bagi anda yg jauh lbh baik dr wanita tsb.

      jangan sekali-kali melakukan upaya yg mbuat Allah tidak ridho, karena akan mnjadi malapetaka bagi kehidupan rumah tangga. hendaknya anda berdua selalu bertakwa kpd Allah, dengan bertaqorrub kpdanya, mnjauhi larangan2-Nya dan mperbanyak doa agar Allah mngabulkan dan memudahkan jalan dan proses pernikahan kalian berdua. wallahu a’lam bish-showab.

  18. ust ana mau tanya,klau ana byr fidiyah blh gk di panti asuhan byrnya?

  19. Assalamualaikum wr wb.
    Ustdz,Apakah syah secara syar’i dalam islam kesaksian dlm suatu pernikahan/prosesi penghulu menikahkan pengantin yg hanya disaksikan dua atau beberapa? tapi,! dalam proses pernikahan tsb antara saksi dan pengantin tdk saling tahu hanya di butuhkan kesaksiannya saja atau maksudnya berbuat mendadak menikah.
    Menikah secara sirri yg bgmna yg di perbolehkan dlm islam? ,atas jawabannya sy ucap jazakallohu khairon

  20. assalaamu’alaikum
    ustadz mo tanya, bagaimana hukumnya orang menjual susu sapi kepada peternak babi yang dipakai untuk nutrisi babi? Apakah termasuk tolong menolong dalam dosa?
    Mohon pencerahannya!

  21. Husnul Khotimah

    Assalamualaikum
    Saya mau nanya kalo buku fikih wanita yang paling shaih yang dapat jadi rujukan apa ya? kalo ada, bisa disebutin judul buku dan pengarangnya.
    lalu untuk buku tentang cerita sahabat dan tabiin yang paling shaih apa,ustadz?

  22. assalamu’alaikum ustadz. Ada org yg mengingkari wajibnya shalat subuh (terutama berjamaah) berdalil dg lafadz azan subuh “shalat lbh baik dr pada tidur”. Dia memahaminya bahwa shalat subuh & tidur sama2 baik. Hanya saja shalat lebih baik. Bagamana cara membantahnya ustadz?

  23. assalamualikum wr wb.
    ustadz, saya mau bertanya
    Saya telah menjalin hubungan dengan seorang lelaki muslim dan singkat cerita ingin melangkah ke pernikahan
    Saya sebelumnya adalah non muslim, dan baru 1 tahun ini belajar agama muslim.
    Mungkin awalnya niat saya ikut agama islam karena pacar saya. Namun lama perjalanan niat itu pun keluar dari diri saya sendiri. Dan alhamdullilah saya meyakini apa yang saya jalani sekarang.
    Banyak kesulitan yang kami hadapi untuk bisa menikah. Yang terutama adalah orang tua saya yang adalah non muslim tidak setuju dan merestui pernikahan saya. Sedangkan syarat pernikahan wali nikah saya harus orang tua atau saudara yang sedarah. Dan itu tidak ada.
    Mohon pencerahan nya, Waslkm

  24. Assalamuaalaikum,ustadz ana mau bertanya tentang sikap yang harus dilakukan seorang anak yang mengetahui ibunya selingkuh dengan suami orang lain yang masih satu kampung. ana seorang pemuda umur 25 th anak pertama dari 3 bersaudara, alhamdulillah ana telah mengenal sunnah dan ikut kajian di Jakarta karena ana bekerja di jkrt dan pulang hanya 1 kali dalam setahun, tapi baru ana yang mengenal sunnah dari keluarga ana. ibu bapak ana orang awam, beliau berdua hanya lulusan SD sekarang umur beliau berdua sudah berkepala 4.Dari kecil ibu bapak ana tidak setiap hari hidup satu atap. ibu dikampung dan bapak merantau bekerja di jakarta, bapak pulang paling 3 kali dalam setahun,bapak dikampung pun hanya 10 hari bersama ibu.pernah hubungan ibu dengan laki2 selingkuhanya diketahui masyarakat, dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan keduanya tidak mengakuinya.walhasil masalah itu sudah ditutup dan tidak pernah diungkit-ungkit oleh keluarga dari masing-masing keluarga yang berselingkuh.tapi sekarang ana dapat laporan dari adik perempuan ana(umur 19 th) yang tinggal bersama ibu dikampung bahwa ibu diam-diam masing sering sms an,bertelpon-telponan lewat hp (adik ana pernah mengecek sendiri hp ibu) kadang juga ibu pergi bawa motor sendiri kata ibu mau kepasar, tapi kata adik saya lama sekali perginya (bapak ana tidak mengetahui hal ini krn adik saya hanya mengadu ke ana saja) tolong ustadz nasihatnya untuk ana sebagai anak menghadapi ujian ini, ana bingung mau mengadu kepada siapa, ana kepikiran menghadapi masalah ini,ana sudah berdoa meminta kepada ALLAH agar keluarga ana, ibu bapak dan adik-adik ana menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah.Mohon dengan sangat nasihat ustadz, ana tunggu ya ustadz.JAZAKUMUALLAH KHAIRAN

  25. asslkm ustad,
    sya mau tanya jika seorang suami berkata “aku tidak pernah berniat menceraikan mu kecuali kamu mengiinginkannya dan kamu macam-macam” apakah merupakan tallak muallaq?
    dari awl suaminya mengatakan kalimat itu si istri mengartikan kata “macam-macam” itu dalam kontek berselingkuh. jadi si istri menganggab hanya berselingkuh yang akan menjatuhkan talak.sampai pd suatu hari istri membuka fb mantan kekasihnya kemudian suaminya marah. tiba-tiba si istri teringat dg kata2 suaminya itu,dan dia mulai meragukan keyakinannya mengenai pengertiannya tentang kata macam2 yg digunakan suaminya. kemudian dia menanyakan kepada suaminya kata macam2 yg digunakanya termasuk dalam konteks apa,suaminya bilang dia sudah lupa kalau pernah berkata seperti itu karena memang sudah 1 thn berlalu. jika kondisinya seperti ini apakah yang harus dilakukan ustad? apakah kalimat itu masih berlaku sbg talak muallaq? istri nya sudah mencoba mengingat2 apakah dulu suaminya oernah menjelaskan kata macam2 itu dalam konteks apa atau tidak,tapi tetap saja ia lupa yamg pasti dari awal sampai sekarang si istri menganggab kata itu dalam konteks berselingkuh. alasan si istri menganggab nya dalam kontek perselingkuhan seinggat nya dulu beberapa hari sebelum suaminya berkata seperti itu si istri pernah mengaku tentang kesalahannya sebelum menikah pernah berciuman dg org lain dan suaminya sangat marah sekali hal inilah yang sekarang menjadi rujukannya mengartikan kalimat macam2 yg digunakan suaminya.apakah boleh begitu ustad? terima kasih ustad.mohon jawabannya

  26. assalamu’alaikum pak ustadz,
    ceritanya gini pak ustadz , saya akan menikah setelah hari raya idul fitri ini, di akhir2 ini hubungan saya dan calon istri saya sering sekali ada masalah. akhir2 ini sering terucap kata putus dan bubarkan rencana ini. bahkan tadi sebelum sholat tarawih pertama saya minta maaf berharap tidak ada salah diantara kita, malah dia berkata kasar sama saya. pertanyannya apakah saya harus melanjutkan hubungan ini, apa menghentikannya? mhon penjelasanya. terimakasih.
    wassalam

  27. assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh,
    saya mau tanya ustad
    1.bolehkah kita mengeraskan (tdk krs bngt),bacaan al fatihah dan surat stlhnya tatkala sholat dhuha sendirian dikamar?
    2.dlm solat sunah yg bagaimana kita boleh mengeraskan bacaan al fatihah dan surat stlahnya?

  28. assalamualaikum wr. wb.
    pak ustadz saya mau tanya…

    dl saya melakukan pernikahan,,,,
    tetapi calon istri saya tidak hadir dalam pernikahan itu yg datang hanya orang tua dan wali nya saja,,,, dan saya tidak pernah menandatangani surat nika akan tetapi saya dapat surat duda
    yg saya pertanyakan apa pernikahan saya itu sah???
    dan apa hukum dari pernikahan saya….

    • Assalamu’alaikum , Pak ustadz saya mau tanya , dulu saya bersama teman-teman saya pernah masuk ke sebuah ormas islam dan tanpa sepengetahuan saya ternyata oleh pimpinannya kami disuruh untuk berikrar yang isinya antara lain supaya terikat / tidak keluar dari ormas tersebut berikut dengan peraturan-peraturan lainnya, dan juga memerintahkan kepada yang hak/benar. Namun pada saat pembacaan ikrar yang dilakukan bersama-sama dengan teman saya itu, hati saya sebenarnya merasa terpaksa dan juga lafaz yang saya ucapkan hanya sebagian kecil saja / tidak semuanya, yang ingin saya tanyakan apakah ikrar saya tersebut sah atau tidak , terimaksih , waassalam.

      ________________________________

  29. Assalamu’alaikum ustaz, saya mau bertanya? Bolehkah membatalkan setengah dari jual beli, misalnya sudah sepakat membeli 10 produk namun dibatalkan menjadi 5 produk. ( pembeli dan penjual sudah sepakat dalam harga pesanan 10 produk tapi belum dibayar) karena mempertimbangkan produk yang ditawarkan berbeda dan lebih murah dibandingkan ditempat lain. akan tetapi dalam hal ini pembeli dan penjual sudah meninggalkan tempat pertemuan. dan mereka akan bertemu lagi besok-lusa pada saat si penjual menyerahkan contoh produk. terimakasih sebelumnya.Wassalamu’alaikum warrohamtullahi wabarokaatuh.
    catatan:produk yang akan dibeli adalah produk makanan.

  30. Assalamu’alaikum , ustadz saya mau tanya , dulu saya bersama teman-teman saya pernah masuk ke sebuah ormas islam dan ternyata oleh pimpinannya kami disuruh untuk berikrar yang isinya antara lain supaya terikat / tidak keluar dari ormas tersebut berikut dengan hal- hal lainnya yang berkaitan dengan ormas tersebut , dan juga memerintahkan kepada yang hak/benar. Namun pada saat pembacaan ikrar yang dilakukan bersama dengan teman-teman saya itu, hati saya sebenarnya tidak ingin ( tidak ridho) karena takut tidak bisa memegang janji/ikrar tersebut dan juga lafaz yang saya ucapkan hanya sebagian kecil saja / tidak semuanya, yang ingin saya tanyakan apakah ikrar saya tersebut sah atau tidak , terimaksih , waassalam.

  31. Assalamua’alaikumwrwb.
    Ustd, saya seorang PNS yg terlanjur meminjam uang dari bank riba
    dengan jaminan SK PNS sya sebesar 100juta lebih, dimana saya membayar
    cicilan melalui potongan gaji saya sebesar 1,7 jutaan setiap bulan
    selama 15 tahun. Uang itu saya pakai buat membantu mertua sya yg
    terlilit hutang, beberapa untk membantu teman2 saya dalam kesusahan
    biaya hidup, saya pakai untuk mendaftar ke sekolah lagi, dan memenuhi
    kebuthan hidup keluarga saya. Yg saya tanyakan :
    a. Apakah saya berdosa karena meminjam uang dari bank riba dgn model
    seperti yg saya sampaikan ?
    b. Jika itu berdosa, apa yg harus saya lakukan ?
    C. Jika saya harus mengembalikan pinjaman itu (sdngkan uang tsbt
    sudah terpakai) dan uang tsbt tinggal 20 jutaan, apa sebaiknya yg sya
    lakukan ? Tetap memakai uang itu atau tetap ditinggalkan di rekening
    ?
    Mohon jawabannya ustadz, karena saya merasa tidak tenang thdp apa yg
    saya lakukan. Jazakumullah khair atas jawabannya.

  32. Ass… pak ustadz.. Saya mau nanya, saya punya ibu yg sudah 5x menikah suami pertama seumuran ibuku 45thnan, tp suami 2-5 itu sekitar 24th nan, kdg saya sbg anak kecewa atas pilihan ibuku, bbrapa kali kawin cerai sampai saya itu membenci ibuku sendiri walapun kdg hati ini menangis, suami yg skrg suka KDRT dan ibuku suka mengeluh kpd anak2nya, saya bosan sampai saya muak melihat tingkah ibuku karna itu pilihan dia sendiri, ditambah lg penampilan ibuku yg tidak melihat umur yg sudah tua tp dia msh seperti anak muda, itu yg membuat anak2nya malas melihat ibu sifatnya jg kekanak2an tidak membimbing dg baik, yg saya tanyakan dosakah saya sbg anak membenci ibu?

  33. asalammu”alaikum..
    pak ustad..
    saya laki-laki 23 tahun saya mempunyai dilema kegalauan lah pokoknya tentang pengujian hidup saya..
    saya mempunyai keinginan menikah tetapi tidak dapat restu dari orang tua saya dengan alasan umur saya masih muda orang tua saya meminta menikmati dulu masa muda pokok nya bla bla pak ustad..
    keinginan saya kuat saya takut jd anak durhaka pak ustad..
    tolong jawab pertanyaan saya pak ustad saya nikah akhir tahun ini..

  34. Assalamualaikum wr wb,
    1. Pertama-tama perkenalkanlah nama saya Wimbo Sasongko, saat ini bekerja di sebuah perusahaan Outsourcing (alih daya / suplai tenaga kerja), dengan mendapatkan management fee, ingin mengajukan konsultasi tentang permasalahan di bawah ini.
    2. Kasus : dalam perjanjian dengan mitra usaha, telah ditetapkan dan disepakati bahwa harga transaksi untuk setiap satuan tenaga kerja (tidak menyebutkan nama per orang karyawan), sudah diperhitungkan segala biaya yang akan timbul, baik perhitungan bulanan maupun tahunan a.l.:
    – Perhitungan bulanan : gaji pokok, uang transport, uang makan, iuran jamsostek, pajak penghasilan, dll (catatan : tunjangan lembur diperhitungkan/ ditagihkan/ dibayarkan secara terpisah dari satuan harga, dan sesuai ketentuan/hukum yang berlaku)
    – Perhitungan tahunan (dihitung prorata) : THR, seragam, dll.
    3. Permasalahan :
    – Dalam hal THR, UU Ketenaga Kerjaan mengatur bahwa karyawan yang berhenti bekerja lebih dari 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR.
    – Dikarenakan di perusahaan outsourcing ini angka turn-over (keluar masuk karyawan) cukup tinggi, maka pada saat tutup buku di akhir tahun terdapat saldo dana THR.
    4. Pertanyaan :
    – Menurut hukum Islam, bagaimana kategori/sifat dana “saldo dana THR” ini ? apakah halal, haram atau subhat ?
    – Bila haram, kemana dana ini harus disalurkan ?
    – Bila subhat, kemana dana ini harus disalurkan ?
    Demikian permasalahan dan pertanyaan yang kami sampaikan, mohon kiranya mendapatkan tanggapan dengan dalil-dalil yang sahih.
    Mohon maaf bila terdapat pertanyaan/pernyataan yang kurang tepat. Jazakallah khoir,
    Wassalamualaikum wr wb,
    Wimbo

  35. Aslmulaikm pak ustz…
    Ana mw brtnya,apa hukum brsumpah.tapi sumpah ny tdak pkai nma allah.
    Dn apkh kta wjib mmbyar kafart pak ustz.
    Syukron
    wasslm.

  36. Assalamualikum wr.wb…

    maaf saya mau bertanya masalah pembagian warisan…dengan kasus…

    uwa dari istri saya meningal tidak mempunyai anak,,,tetapi dia memiliki 3 saudara satu ibu satu bapa 1 laki2 dua perempuan,,,dan 3 saudara sebapa beda ibu; 2 laki-laki 1 perempuan,,dan anak tiri dari suami yang alm,,1 laki2 1perempuan, semasa hidupnya dia bersama 1 pembatu perempuan dan 1 pembantu laki-laki,,dan ditemani oleh 1 saudara perempuan (ibu istri saya dan istri saya)….

    yang ingin saya tanyakan pembagian ahli warisnya menurut islam bagai mana?

    2. bagaimana pembagian wasiatnya tanpa ada surat tertulis tetapi mewasiatkan hartanya pada cucu tirinya dari anak laki2?

    3. bagaimana apabila saat dia masih hidup berwasiat atas hartanya hanya pada 1 saudara perempuan (ibu istri saya, 1 anak perempuan dari 1 saudara perempuan (istri saya) dan 1 cucu perempuan dari anak laki2 tirinya?tetapi tidak ada bukti tertulis?

    4 jadi kesimpulannya itu harta peninggalan bagaimana dibagikannya?

    terimakasih atas penjelasannya…………:)

  37. asslm alaikum pak ustadz. mohon penjelasannya. bolehkah : 1. meng aqikah kan oran tua. 2. aqikah untuk anak kita yang sekarang usianya sudah 7 tahun.terima kasih

    • Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      1. Maaf, saya Belum tahu jawabannya.
      2. Hukumnya BOLEH. Wallahu a’lamu bish-showab.

  38. Assallammu’allaikum…
    Maaf uztad,,,,sy mau bertanya,,,sy sdh menikah 6th N pny 2ank. Tp slm ini suami blum bsa menjadi imam yg baik,,,dlm segi agama N materi. Trkadang sya sedih karena merasa seperti tdk punya suami sj,,,semua sya lakukan sendiri. Sya sekarang bekerja d luar kota,,ank2 tinggal dgn ibu sya,,,sdangkn suami tinggal d rmhnya sndr(ibunya). Klau ada uang jenguk ank klau g’ ada ya g’ jenguk. Pdhl sya bekerja untuk biaya ank2 dan bayar hutang tp suami sya seakan tak mau tahu. Yg sya tanyakn,,klau sya minta cerai apa hukumnya????
    Terimakasih….wassallammu’allaikum.

  39. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Ustadz ana mau tanya, bgmn mengatasi ibu ana yg lisannya tdk bagus, sampai2 dikucilkan oleh keluarganya sendiri. Kl dinasehati malah menantang dan marah. Apakah mungkin sdh ada jin didalam tubuh ibu ana? Jazakallahu khoiran

  40. assalamualaikum…ustad sy telah menikah…pda saat akad nikah yang menjadi saksi pernikahan dr pihak suami trnyta salah satux non muslim n bru kmi sadari skg…akan tetapi akad nikah kami dihadiri oleh bnyak klwrga dan kerabat..bagaimana status prnikahan km apakh sah atau tidak

  41. assalamualaiku ajeng tangklet tentang hukumnya satu kambing dibuat koran dan aqiqoh hukumnya bagaimana

  42. Assalamualaikum wr.wb…
    @saya zyana ingin brtanya, saya telah menikah dengan seorang lelaki yg tlah beristri..
    @namun pernikahan saya tidak diketahui oleh pihak keluarga saya, dan ayah saya telah lama meninggal dunia, namun sya masih memiliki ibu dan kakak lelaki dari istri pertama ayah saya.
    @Untuk mempermudah proses pernikahan ini, calon suami saya membayar sejumlah uang kpd seorang leleki untuk mempermudah proses pernikahan ini…
    @dan yg menjadi wali dari pernikahan ini adalah lelaki bayaran tadi dan dibimbing oleh ustadz, namun ustadz tersebut tdk mengetahui ttg hal ini…
    @apakah pernikahan ini sah dalam islam?
    @apa yg hrus sya lakukan?
    Terimakasih, assalammualaikum wr.wb

    • waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      bismillah. akad pernikahan yang saudari lakukan tidak sah dalam pandangan Islam. hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih berikut:

      عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

      Dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”.

      (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2085, At-Tirmidzi I/203, Ibnu Majah I/580, Ad-Darimi II/137, ath-Thahawi II/5, Ibnu Abi Syaibah IV/131, Ibnu Hibban no.1243, Ad-Daraquthni no.38, al-Hakim II/170, Al-Baihaqi no.7.107, Ahmad IV/393 no.413, al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah IX/38 dari jalur Abu Ishaq as-Sabi’i dari Abu Burdah dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu anhu secara marfu’ (sampai dan tersambung sanadnya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam).

      عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

      Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”.

      (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh Abu Dawud no.2083, At-Tirmidzi no.1102, Ibnu Majah no.1879, ad-Darimi II/137, Ahmad VI/47 no.165, Asy-Syafi’i no.1543, Ibnu Abi Syaibah IV/128, Abdur Razzaq no.10472, ath-Thayyalisi no.1463, ath-Thahawi II/4, Ibnu Hibban no.1248, ad-Daraquthni no.381, Ibnu Jarud no.700, al-Hakim II/168, al-Baihaqi VII/105, al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah IX/39 dari beberapa jalur yang banyak sekali dari Ibnu Juraij dari Sulaiman bin Musa dari Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu anha dari Nabi shallallahu alaihi wasallam).

      berdasarkan hadits-hadits shohih ini, maka jelaslah bagi kita bahwa akad pernikahan yg saudari lakukan dengan membayar sejumlah uang kpd seorang lelaki yang bukan mahrom demi mudahnya proses pernikahan adalah BATIL, TIDAK SAH. karena saudari masih mempunyai mahrom yg berhak menjadi wali nikah, yaitu saudara laki-laki seayah. maka dari itu, yang wajib saudari lakukan adalah:
      ,
      2. mengulangi akad pernikahan saudari dengan laki-laki yg skrg dianggap sebagai suami, dengan menjadikan saudara laki-laki seayah (yakni kakak lelaki dari istri pertama ayah saudari) sebagai wali nikah, dan dengan adanya mas kawin (mahar), saksi-saksi yg terpercaya, dan ijab qobul.
      3. dilarang berjabat tangan, membuka aurat, tidur seranjang, apalagi berhubungan badan dengan lelaki yg selama ini dianggap sebagai suami namun tidak sah menurut syari’at Islam, kecuali setelah dilakukan akad nikah yg baru.
      wallahu a’lam bish-showab. wabillahi at-taufiq.

  43. Ass…wr…wb Ustadz
    Apakah benar barangsiapa membaca Subhaanallaahi wabihamdihi 100 kali setiap hari,maka dosanya di ampuni walaupun sebanyak buih di laut?

    • waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.
      bismillah. iya keutamaan baca tasbih tersebut benar. hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:

      1. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ حُطَّتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
      “Barangsiapa yang mengucapkan: SUBHANALLAHI WABIHAMDIH (Maha suci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya) sehari seratus kali, maka kesalahan-kesalahannya akan terampuni walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Al-Bukhari no. 5926 dan Muslim no. 2691)

      2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      مَنْ قَالَ حِينَ يُصْبِحُ وَحِينَ يُمْسِي سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ مِائَةَ مَرَّةٍ لَمْ يَأْتِ أَحَدٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ قَالَ مِثْلَ مَا قَالَ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ
      “Barang siapa yang ketika pagi dan sore membaca: SUBHANALLAHI WABIHAMDIH (Maha suci Allah dan segala pujian hanya untuk-Nya) sebanyak seratus kali, maka pada hari kiamat tidak ada seorangpun yang akan mendatangkan amalan yang lebih utama daripada apa yang dia datangkan. Kecuali orang yang juga mengucapkan bacaan seperti itu atau lebih dari itu.” (HR. Muslim no. 2692)

      akan tetapi yang patut kita ketahui, bahwa keutamaan tsb hanya diperoleh bagi setiap muslim dan muslimah yang meninggal dunia dalam keadaan mentauhidkan Allah. yakni tidak pernah berbuat syirik dan kufur kepada Allah semasa hidupnya. atau ia pernah berbuat syirik n kufur kpd Allah, namun ia telah bertaubat darinya dengan taubat nasuha sebelum ia meninggal dunia.

      kemudian, para ulama juga menjelaskan bahwa yang dihapus oleh Allah dengan sebab bacaan tasbih adalah dosa-dosa kecil. adapu dosa-dosa besar maka tidaklah dihapus oleh Allah dengan amal-amal sholih kecuali dengan taubat nasuha. wallahu a’lam bish-showab. wabillahi at-taufiq.

Tinggalkan komentar