Tag Archives: BISNIS

المبادئ الإيمانية للتاجر المسلم / BEKAL-BEKAL KEIMANAN BAGI PENGUSAHA MUSLIM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Iman dan amal adalah dua perkara prinsip yang saling terikat antara satu dan lainnya sebagaimana ruh dan jasad. Di dalam Al-Qur’an didapatkan lafazh iman yang dikaitkan dengan amal shalih lebih dari 200 kali penyebutan.

Hasan Al-Bashri mendefinisikan iman dengan “Apa yang telah menetap dalam hati manusia, kemudian dibenarkan dengan perbuatan.”

Al-Auza’i berkata: “Dahulu para ulama salaf (maksudnya para sahabat, pent) tidak membedakan (memisahkan) antara iman dan amal.” (Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani I/5).

Dengan demikian, iman merupakan faktor penting yang akan menggerakkan semua bentuk aktivitas manusia. Dari sini nampak adanya urgensi untuk menggabungkan antara iman dan amal shalih bagi para pengusaha muslim. Berikut ini kami akan sebutkan beberapa prinsip keimanan yang semestinya diketahui dan diamalkan oleh setiap pengusaha muslim. Baca lebih lanjut

أنواع الخيار في البيع / MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Kedua)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Pada edisi yang lalu kita telah menjelaskan dua macam khiyar dalam transaksi jual beli. maka dalam kajian kita kali ini akan dibahas tiga macam khiyar, yaitu, khiyar ‘aib, khiyar ghabn, dan khiyar tadlis.

Ketiga: Khiyar ‘Aib (hak pilih karena cacat barang)

Yang dimaksud dengan khiyar aib adalah hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib/cacat pada obyek jual beli, sedang pembeli tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Atau dengan kata lain, jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya. (Lihat Al-Wajiz Fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi hal. 345). Baca lebih lanjut

MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Pertama)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.

Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya. Baca lebih lanjut

MEMAHAMI RUKUN DAN SYARAT SAHNYA JUAL BELI

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Pada dasarnya hukum muamalah adalah mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini berlandaskan beberapa dalil syar’i, di antaranya adalah firman Allah: Baca lebih lanjut

MEMAHAMI KAIDAH-KAIDAH DASAR DALAM BISNIS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

RAMBU-RAMBU SYAR'I

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap aspek kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Islam juga memiliki banyak prinsip dasar yang memberikan frame khusus pada bab muamalah. Oleh karenanya, sudah sepatutnya bagi setiap pengusaha muslim untuk mempelajari dan memahami kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam dalam jual beli (bisnis) agar ia dapat membedakan antara praktik bisnis yang halal dan yang haram, yang hak dan yang batil, dan ia juga bisa menyelamatkan dirinya dan hartanya dari hal-hal terlarang seperti riba, dusta, penipuan, dan selainnya.

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Khathab radhiyallahu anhu, bahwa ia mengeluarkan setiap pedagang yang tidak paham tentang jual beli (yang syar’i) dari pasar, seraya berkata, “Tidak diperkenankan berdagang di pasar-pasar kaum muslimin bagi siapa saja yang tidak memahami seluk beluk riba.”

Diriwayatkan juga dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, saat beliau dapati diantara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram dalam jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fiqih muamalah (bisnis), bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar. (lihat Al maaliyah wal Mashrafiyyah, DR. Nazih Hamad, hal.359).

Di antara kaidah-kaidah dasar dalam muamalah yang terpenting adalah sebagai berikut:  Baca lebih lanjut

JUAL-BELI SARI KURMA SECARA TEMPO TERMASUK RIBA? DAN TIDAK MURNI 100 % SARINYA?

Dijawab Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

SARI KURMA MURNI 100 % SARINYA?

Assalaamu’alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh,

Barakalloohufiika. Ustadz kebetulan saya diajak oleh seseorang produsen sari kurma untuk membiayai usahanya yang sedang berkembang.
Yang saya ingin tanyakan:
1. Jual beli bahan kurma yang selama ini berlangsung pada usaha mereka adalah dia membeli kurma dari distributor kurma dengan ‘nunggak’ (pembayaran tempo) 2 minggu. Apakah ini dibenarkan oleh syari’at? Karena saya pernah membaca hadits bahwa apabila dua barang yang masuk komoditi riba dijual belikan maka harus kontan.
2. Apakah sari kurma ini sama statusnya dengan kurma itu sendiri? Ketika memang statusnya adalah sama, maka cara penjualan kepada pembeli akan sama dengan jawaban no. 1. Sementara itu selama ini cara penjualan sari kurma kebanyakan dengan tempo.
Untuk ustadz ketahui bahwa kebanyakan sari kurma yang beredar di Indonesia tidak murni sarinya kurma tetapi ada campuran zat lain yakni glukosa & fluktosa yang fungsinya sebagai pemanis sekaligus juga sebagai pengawet agar tidak mudah terjadi vermentasi. Tetapi jumlah campurannya saya tidak tahu prosentasenya.
Mohon penjelasan masalah ini. Jazaakallooh khairan katsiira.

Dari Abu ..sy..   , di Bumi Allah

Jawaban:     Baca lebih lanjut

التوبة من الأموال والمكاسب المحرمة (CARA TAUBAT DARI MODAL USAHA YANG HARAM)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap usaha yang dijalankan oleh para pengusaha atau bisnisman selalu membutuhkan adanya modal, sedikit maupun banyak. Akan tetapi sebagai seorang muslim yang telah menyatakan dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir, sudah seharusnya menggunakan modal yang halal dalam menjalankan usahanya, agar senantiasa mendatangkan manfaat dan berkah dari Allah.

Allah telah memerintahkan kepada kita semua agar selalu mencari rezeki dari sumber yang halal. Dan perintah ini banyak ‎terkandung dalam ayat Al-Quran, diantaranya adalah firman-Nya: “Maka makanlah yang baik dari rezki yang telah diberikan oleh Allah kepadamu, dan syukuriklah ni’mat Allah jika kamu benar-benar menyembah-Nya.”‎  (QS. An-Nahl: 114)

Demikian pula di dalam banyak hadits, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan kepada kita agar bekerja dan berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut:   Baca lebih lanjut

من صور البيوع المحرمة والمهلكة (BISNIS PEMBAWA PETAKA)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Agama Islam adalah satu-satunya agama yang syari’atnya sangat mulia dan sempurna karena mengatur segala aspek kehidupan manusia.  Demikian pula rasulnya, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam merupakan manusia yang sangat terpuji dan suri teladan terbaik serta pembawa rahmat bagi alam semesta. Baca lebih lanjut