Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Hafizhohullah pernah ditanya:
“Seseorang muadzdzin setelah mengumandangkan adzan di masjid, apakah ia pulang ke rumahnya dan melaksanakan sholat berjamaah (dengan keluarganya), ataukah ia melaksanakan sholat sendirian di dalam masjid?”
Beliau -Hafizhohullah- menjawab: “Hendaknya ia pulang dan melaksanakan sholat berjamaah di dalam rumahnya, karena hal itu lebih utama (baginya) daripada ia sholat sendirian di masjid.”
(Rabu, 23 Rajab 1441 H, dalam Kajian Kitab Al-Muwaththo’ karya Imam Malik).
✓ Fatwa ini berlaku di saat tersebarnya wabah/virus Corona dan setelah adanya Larangan menyelenggarakan sholat Jumat dan sholat Rowatib 5 waktu berjamaah di masjid oleh pihak Ulil Amri (Pemerintah dan Ulama).
Semoga bermanfaat.
(Pondok Pesantren Islam Al-Ittiba’ Klaten pada hari Sabtu, 28 Maret 2020)
*Halaman Facebook:*
_https://www.facebook.com/muhammad.wasitho.abu.fawaz/_
_https://www.facebook.com/ponpes.alittiba.klaten/_