HUKUM MENGUCAPKAN “JUMAT MUBAROK” PADA SETIAP HARI JUMAT

20130301-144600.jpg
(*) Masalah 318: HUKUM MENGUCAPKAN “JUMAT MUBAROK” PADA SETIAP HARI JUMAT

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Tanya:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada yang pernah baca tentang hukum mengucapkan jum’at mubarok ?
.شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Jawab:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Menggucapkan “JUMAT MUBAROK” kpd sesama muslim pd setiap hari Jumat secara rutin hukumnya TIDAK BOLEH, karena tidak ada satu riwayat pun yg Shohih maupun yg Dho’if yg menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam n para sahabat radhiyallahu anhum pernah mengucapkan kalimat tsb pd setiap hari Jumat.

Ucapan “Jumat Mubarok” tsb yg disampaikan kpd sesama muslim n muslimah termasuk dlm jenis doa n dzikir. Sedangkan di dlm syariat Islam seorang muslim dilarang melakukan atau mengucapkan sesuatu yg menyangkut urusan agama secara khusus n rutin pd waktu tertentu kecuali berdasarkan dalil2 syar’i yg shohih.

Oleh karena itu, akan lebih hati2 n lebih selamat dari segala perbuatan bid’ah yg tercela n sesat jika kita tidak mengucapkan kalimat tsb sbgmn Nabi n para sahabat tidak mengucapkannya pada setiap hari Jumat.

Di dlm hadits yg shohih, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
(Wa Khoirol Hadyi Hadyu Muhammad)

Artinya: “Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.”

Akan tetapi, ada sebagian ulama yg berpendapat BOLEHNYA mengucapkan kalimat doa tsb “JUMAT MUBAROKAH” dengan beberapa syarat, diantaranya:
1. Tidak mengucapkannya secara rutin pada setiap hari Jumat.
2. Tidak meyakini bahwa ucapan tsb ada tuntunannya dari Nabi n para sahabat.
3. Tidak meyakini adanya pahala tertentu dr mengucapkan kalimat tsb.

Demikian jawaban yg dpt kami smpaikan. Smg bisa dipahami n menjadi ilmu yg bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

(Sumber: Tanya Jawab BlackBerry Group Majlis Hadits. PIN: 2987565B).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s