Oleh: Muhammad Wasitho Abu FawAz
Di dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.
A. ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS? Lanjut membaca








