Arsip Kategori: FIQIH MU’AMALAH

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT UANG KERTAS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu FawAz

Di dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.

A.    ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS?   Lanjut membaca

HADITS-HADITS SHOHIH TENTANG KEUTAMAAN PERNIAGAAN DAN PENGUSAHA MUSLIM / الأحاديث الصحيحة في فضائل التجارة والتاجر المسلم

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Terdapat beberapa hadits shohih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menerangkan keutamaan berdagang dan bekerja dengan jalan yang halal. Diantaranya:

HADITS PERTAMA:

1.Dari Al-Miqdam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

“Tidaklah seseorang mengkonsumsi makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya nabi Daud ‘alaihissalam dahulu senantiasa makan dari jerih payahnya sendiri.” (HR. Bukhari, Kitab al-Buyu’, Bab Kasbir Rojuli wa ‘Amalihi Biyadihi II/730 no.2072).

HADITS KEDUA:   Lanjut membaca

ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG / آداب القرض في الفقه الإسلامي

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

DOA AGAR TERBEBAS DARI HUTANG

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.  Lanjut membaca

المبادئ الإيمانية للتاجر المسلم / BEKAL-BEKAL KEIMANAN BAGI PENGUSAHA MUSLIM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Iman dan amal adalah dua perkara prinsip yang saling terikat antara satu dan lainnya sebagaimana ruh dan jasad. Di dalam Al-Qur’an didapatkan lafazh iman yang dikaitkan dengan amal shalih lebih dari 200 kali penyebutan.

Hasan Al-Bashri mendefinisikan iman dengan “Apa yang telah menetap dalam hati manusia, kemudian dibenarkan dengan perbuatan.”

Al-Auza’i berkata: “Dahulu para ulama salaf (maksudnya para sahabat, pent) tidak membedakan (memisahkan) antara iman dan amal.” (Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani I/5).

Dengan demikian, iman merupakan faktor penting yang akan menggerakkan semua bentuk aktivitas manusia. Dari sini nampak adanya urgensi untuk menggabungkan antara iman dan amal shalih bagi para pengusaha muslim. Berikut ini kami akan sebutkan beberapa prinsip keimanan yang semestinya diketahui dan diamalkan oleh setiap pengusaha muslim. Lanjut membaca

الأدلة الواضحة في وجوب زكاة الذهب والفضة / PANDUAN PRAKTIS ZAKAT EMAS DAN PERAK

Oleh: Muhammad Wasitho AbuFawwaz, Lc

Pada edisi kali ini kami akan menjelaskan syarat wajib zakat emas dan perak serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya.

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila keduanya telah mencapai nishob (batasan minimal suatu harta dikenai kewajiban zakat berdasarkan ketentuan syariat) dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat wajibnya zakat sebagaimana yang telah kami sebutkan pada beberapa edisi yang lalu. Dan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak ini berlaku untuk setiap tahun sekali. Lanjut membaca

شروط وجوب الزكاة / SYARAT-SYARAT WAJIBNYA ZAKAT

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawwaz, Lc

Pada edisi yang lalu, kita telah menjelaskan betapa besarnya ancaman Allah terhadap orang-orang yang enggan membayar kewajiban zakat. Maka pada edisi kali ini kita akan menyebutkan syarat-syarat wajibnya Zakat berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Syarat-Syarat Wajibnya Zakat:
Zakat maal (harta benda) tidak wajib dikeluarkan kecuali jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Dan syarat-syarat wajibnya zakat itu terbagi menjadi dua bagian. Ada yang berkenaan dengan orang yang wajib mengeluarkan zakat, dan ada yang berkenaan dengan harta benda itu sendiri. Lanjut membaca

أحكام الضرائب والجمارك في الفقه الإسلامي / HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, dalam edisi kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pajak menurut pandangan Islam, bagaimana kaum muslimin menyikapinya, dan syarat-syarat dibolehkannya pemungutan pajak. Mudah-mudahan pembahasan ini bermanfaat. Lanjut membaca

القول البين في أحكام الهدايا للموظفين / HUKUM PARSEL BAGI PEJABAT MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme (KKN) telah membudaya dan menjadi kasus yang serius di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin, termasuk di negeri kita tercinta ini. Ibarat kanker ganas, ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita.

Nampaknya kasus korupsi dan suap kepada para pejabat, birokrat, dan kepada hakim untuk memenangkan perkara sudah menjadi persoalan klasik, sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Maka pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan hukum memberikan parsel atau hadiah kepada para pejabat atau atasan menurut pandangan Islam. Lanjut membaca

حكم الرهن في الفقه الإسلامي / HUKUM PEGADAIAN DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

A. Defenisi Ar-Rahn (Gadai):
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng)(1); dan bisa juga berarti al-ihtibas (2) wa al-luzum (3) (tertahan dan keharusan).

Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.(4)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.(5)

Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual. Lanjut membaca

أحكام القرض في الفقه الإسلامي / KEUTAMAAN DAN BAHAYA HUTANG PIUTANG MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Lanjut membaca

ضوابط الأطعمة المحرمة في الشريعة الإسلامية / KRITERIA MAKANAN HALAL DAN HARAM DALAM AGAMA ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan dan kemudahan syari’at Islam, Allah  menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia. Lanjut membaca

أنواع الخيار في البيع / MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Kedua)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Pada edisi yang lalu kita telah menjelaskan dua macam khiyar dalam transaksi jual beli. maka dalam kajian kita kali ini akan dibahas tiga macam khiyar, yaitu, khiyar ‘aib, khiyar ghabn, dan khiyar tadlis.

Ketiga: Khiyar ‘Aib (hak pilih karena cacat barang)

Yang dimaksud dengan khiyar aib adalah hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib/cacat pada obyek jual beli, sedang pembeli tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Atau dengan kata lain, jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya. (Lihat Al-Wajiz Fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi hal. 345). Lanjut membaca

MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Pertama)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.

Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya. Lanjut membaca

MEMAHAMI RUKUN DAN SYARAT SAHNYA JUAL BELI

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Pada dasarnya hukum muamalah adalah mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini berlandaskan beberapa dalil syar’i, di antaranya adalah firman Allah: Lanjut membaca

MEMAHAMI KAIDAH-KAIDAH DASAR DALAM BISNIS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

RAMBU-RAMBU SYAR'I

Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap aspek kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Islam juga memiliki banyak prinsip dasar yang memberikan frame khusus pada bab muamalah. Oleh karenanya, sudah sepatutnya bagi setiap pengusaha muslim untuk mempelajari dan memahami kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip Islam dalam jual beli (bisnis) agar ia dapat membedakan antara praktik bisnis yang halal dan yang haram, yang hak dan yang batil, dan ia juga bisa menyelamatkan dirinya dan hartanya dari hal-hal terlarang seperti riba, dusta, penipuan, dan selainnya.

Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Khathab radhiyallahu anhu, bahwa ia mengeluarkan setiap pedagang yang tidak paham tentang jual beli (yang syar’i) dari pasar, seraya berkata, “Tidak diperkenankan berdagang di pasar-pasar kaum muslimin bagi siapa saja yang tidak memahami seluk beluk riba.”

Diriwayatkan juga dari Imam Malik bahwa beliau memerintahkan para penguasa untuk mengumpulkan seluruh pedagang dan orang-orang pasar, lalu beliau menguji mereka satu-persatu, saat beliau dapati diantara mereka ada yang tidak mengerti hukum halal-haram dalam jual-beli beliau melarangnya masuk ke pasar seraya menyuruhnya mempelajari fiqih muamalah (bisnis), bila telah paham, orang tersebut dibolehkan masuk pasar. (lihat Al maaliyah wal Mashrafiyyah, DR. Nazih Hamad, hal.359).

Di antara kaidah-kaidah dasar dalam muamalah yang terpenting adalah sebagai berikut:  Lanjut membaca

JUAL-BELI SARI KURMA SECARA TEMPO TERMASUK RIBA? DAN TIDAK MURNI 100 % SARINYA?

Dijawab Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

SARI KURMA MURNI 100 % SARINYA?

Assalaamu’alaikum warahmatulloohi wabarakaatuh,

Barakalloohufiika. Ustadz kebetulan saya diajak oleh seseorang produsen sari kurma untuk membiayai usahanya yang sedang berkembang.
Yang saya ingin tanyakan:
1. Jual beli bahan kurma yang selama ini berlangsung pada usaha mereka adalah dia membeli kurma dari distributor kurma dengan ‘nunggak’ (pembayaran tempo) 2 minggu. Apakah ini dibenarkan oleh syari’at? Karena saya pernah membaca hadits bahwa apabila dua barang yang masuk komoditi riba dijual belikan maka harus kontan.
2. Apakah sari kurma ini sama statusnya dengan kurma itu sendiri? Ketika memang statusnya adalah sama, maka cara penjualan kepada pembeli akan sama dengan jawaban no. 1. Sementara itu selama ini cara penjualan sari kurma kebanyakan dengan tempo.
Untuk ustadz ketahui bahwa kebanyakan sari kurma yang beredar di Indonesia tidak murni sarinya kurma tetapi ada campuran zat lain yakni glukosa & fluktosa yang fungsinya sebagai pemanis sekaligus juga sebagai pengawet agar tidak mudah terjadi vermentasi. Tetapi jumlah campurannya saya tidak tahu prosentasenya.
Mohon penjelasan masalah ini. Jazaakallooh khairan katsiira.

Dari Abu ..sy..   , di Bumi Allah

Jawaban:     Lanjut membaca

HUKUM ASURANSI MOBIL

Pertanyaan:

1.Ustadz saya seorang pemilik rental mobil, dalam membeli mobil saya mendapatkan asuransi dari mobil tersebut dalam satu paket pembelian. Dan setelah beberapa bulan kemudian saya yang diwajibkan membayar asuransi tiap bulannya. Pertanyaan saya adalah:

1.      Apakah hukum asuransi kendaraan dalam islam ? apasaja yang tidak boleh dan apa yang diperbolehkan ?

2.       Dalam kasus ini, Karena ini 1 paket dengan pembelian mobil dan saya sudah terlanjur membayar. Apakah boleh kami mengklaim  atau mengambil uang asuransi jika terjadi insiden kecelakaan mobil ?

JawabanLanjut membaca

KUIS SMS BERHADIAH TIDAK TERMASUK JUDI?

Dijawab oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Ustadz, apakah hukum Kuis-kuis berhadiah lewat SMS yang banyak ditayangkan di stasiun-stasiun televisi  termasuk judi atau bukan? mohon dijelaskan dengan dalil-dalil syar’i. Syukron wa jazakumullah khoiron.

Abdul Wahab al-Jawi di Sukoharjo

JAWABAN:    Lanjut membaca

التوبة من الأموال والمكاسب المحرمة (CARA TAUBAT DARI MODAL USAHA YANG HARAM)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap usaha yang dijalankan oleh para pengusaha atau bisnisman selalu membutuhkan adanya modal, sedikit maupun banyak. Akan tetapi sebagai seorang muslim yang telah menyatakan dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir, sudah seharusnya menggunakan modal yang halal dalam menjalankan usahanya, agar senantiasa mendatangkan manfaat dan berkah dari Allah.

Allah telah memerintahkan kepada kita semua agar selalu mencari rezeki dari sumber yang halal. Dan perintah ini banyak ‎terkandung dalam ayat Al-Quran, diantaranya adalah firman-Nya: “Maka makanlah yang baik dari rezki yang telah diberikan oleh Allah kepadamu, dan syukuriklah ni’mat Allah jika kamu benar-benar menyembah-Nya.”‎  (QS. An-Nahl: 114)

Demikian pula di dalam banyak hadits, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menganjurkan kepada kita agar bekerja dan berusaha mencari rezeki dengan cara yang halal. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut:   Lanjut membaca

من صور البيوع المحرمة والمهلكة (BISNIS PEMBAWA PETAKA)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Agama Islam adalah satu-satunya agama yang syari’atnya sangat mulia dan sempurna karena mengatur segala aspek kehidupan manusia.  Demikian pula rasulnya, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam merupakan manusia yang sangat terpuji dan suri teladan terbaik serta pembawa rahmat bagi alam semesta. Lanjut membaca