Arsip Kategori: FIQH

HUKUM MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat, dia bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah.

Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan orang yang berpenampilan tidak rapih, rambutnya tidak terawat, wajahnya kusam, pakaiannya serba kumal atau robek-robek, yang dengannya dapat dijadikan sarana untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta dapat menarik rasa belas kasihan masyarakat kepada dirinya.

Akan tetapi akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan seperti yang telah kami sebutkan di atas. Justru ada diantara mereka yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu, bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankannya sendirian dan ada pula yang berupa team pencari dana. Yang lebih mengherankan lagi sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau bantuan dana demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkan sebagaimana mestinya, tetapi justru digunakan untuk kepentingannya sendiri.  Lanjut membaca

PANDUAN PRAKTIS ZAKAT UANG KERTAS

Oleh: Muhammad Wasitho Abu FawAz

Di dalam kitab-kitab fiqih klasik disebutkan bahwa zakat dikenakan pada emas dan perak dalam fungsinya sebagai alat tukar. Dan saat ini hampir tidak ada satu negara pun yang menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar. Kini fungsi emas dan perak sebagai alat tukar telah digantikan dengan uang kertas yang secara intrinsik tidak bernilai.

A.    ADAKAH KEWAJIBAN ZAKAT PADA UANG KERTAS?   Lanjut membaca

PANDUAN PRAKTIS MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN / حكم زكاة الحلي وكيفية إخراجها

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Perhiasan yang biasa digunakan oleh para wanita itu beraneka ragam bentuk dan sifatnya. Jika perhiasan tersebut terbuat dari permata, zamrud dan mutiara, selain emas dan perak, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama’ bahwa itu semua tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan, maka wajib dizakati dengan zakat perdagangan.([1])

Sedangkan perhiasan wanita yang terbuat dari emas dan perak, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama menjadi beberapa pendapat.

Pendapat pertama: Tidak ada kewajiban zakat pada Perhiasan emas dan perak yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.([2])    Lanjut membaca

ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG / آداب القرض في الفقه الإسلامي

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

DOA AGAR TERBEBAS DARI HUTANG

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka.  Lanjut membaca

PANDUAN PRAKTIS BERDOA SESUAI TUNTUNAN NABI / صفة دعاء النبي صلى الله عليه وسلم

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Doa adalah jalan keselamatan, tangga pengantar, sesuatu yang dituntut oleh orang-orang yang berpengetahuan, kendaraan orang-orang shalih, tempat berlindung bagi kaum yang terzalimi dan tertindas. Melalui doa, nikmat diturunkan dan melaluinya pula murka Allah dihindarkan. Alangkah besar kebutuhan para hamba Allah akan doa. Seorang muslim tidak akan pernah bisa lepas dari kebutuhannya terhadap doa dalam setiap situasi dan kondisinya.

Doa adalah obat yang paling mujarab, ia ibarat musuh bagi penyakit, ia senantiasa melawan, menghilangkan atau meringankannya. Begitulah kedudukan doa, seyogyanya bagi seorang muslim untuk mengetahui keutamaan-keutamaan dan adab-adab doa, kita memohon kepada Allah agar menerima doa dan amal sholeh kita. Lanjut membaca

المبادئ الإيمانية للتاجر المسلم / BEKAL-BEKAL KEIMANAN BAGI PENGUSAHA MUSLIM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Iman dan amal adalah dua perkara prinsip yang saling terikat antara satu dan lainnya sebagaimana ruh dan jasad. Di dalam Al-Qur’an didapatkan lafazh iman yang dikaitkan dengan amal shalih lebih dari 200 kali penyebutan.

Hasan Al-Bashri mendefinisikan iman dengan “Apa yang telah menetap dalam hati manusia, kemudian dibenarkan dengan perbuatan.”

Al-Auza’i berkata: “Dahulu para ulama salaf (maksudnya para sahabat, pent) tidak membedakan (memisahkan) antara iman dan amal.” (Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani I/5).

Dengan demikian, iman merupakan faktor penting yang akan menggerakkan semua bentuk aktivitas manusia. Dari sini nampak adanya urgensi untuk menggabungkan antara iman dan amal shalih bagi para pengusaha muslim. Berikut ini kami akan sebutkan beberapa prinsip keimanan yang semestinya diketahui dan diamalkan oleh setiap pengusaha muslim. Lanjut membaca

ما ينتفع به الميت بعد موته / AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI

AMALAN-AMALAN YANG BERMANFAAT BAGI ORANG MATI
(BAGIAN PERTAMA)

Oleh: Team Redaksi Buletin Al-Ittiba’

Sesungguhnya manusia berdasarkan fitrahnya, diciptakan senang memberikan manfaat kepada orang yang telah meninggal dunia, dengan anggapan bahwa amalan yang mereka kerjakan itu bisa memberikan manfaat kepada si mayat ketika berada di dalam kuburan dan setelah ia dibangkitkan darinya.

Di antara amalan yang paling banyak dilakukan oleh umat Islam dewasa ini adalah tahlilan dan yasinan, yaitu dengan memperingati hari-hari tertentu dari kematian seseorang dengan anggapan bahwa itu dapat membantu perjalanan roh orang yang meninggal menuju akhirat. Lanjut membaca

الأدلة الواضحة في وجوب زكاة الذهب والفضة / PANDUAN PRAKTIS ZAKAT EMAS DAN PERAK

Oleh: Muhammad Wasitho AbuFawwaz, Lc

Pada edisi kali ini kami akan menjelaskan syarat wajib zakat emas dan perak serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya.

Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila keduanya telah mencapai nishob (batasan minimal suatu harta dikenai kewajiban zakat berdasarkan ketentuan syariat) dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) serta pemiliknya telah memenuhi syarat-syarat wajibnya zakat sebagaimana yang telah kami sebutkan pada beberapa edisi yang lalu. Dan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak ini berlaku untuk setiap tahun sekali. Lanjut membaca

شروط وجوب الزكاة / SYARAT-SYARAT WAJIBNYA ZAKAT

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawwaz, Lc

Pada edisi yang lalu, kita telah menjelaskan betapa besarnya ancaman Allah terhadap orang-orang yang enggan membayar kewajiban zakat. Maka pada edisi kali ini kita akan menyebutkan syarat-syarat wajibnya Zakat berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Syarat-Syarat Wajibnya Zakat:
Zakat maal (harta benda) tidak wajib dikeluarkan kecuali jika telah terpenuhi syarat-syaratnya. Dan syarat-syarat wajibnya zakat itu terbagi menjadi dua bagian. Ada yang berkenaan dengan orang yang wajib mengeluarkan zakat, dan ada yang berkenaan dengan harta benda itu sendiri. Lanjut membaca

عقوبة تارك الزكاة / ANCAMAN MENINGGALKAN KEWAJIBAN ZAKAT

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Pada edisi yang lalu, kita telah mengetahui betapa agungnya keutamaan dan faedah zakat dan sedekah, dan betapa besarnya balasan dan manfaat di dunia maupun akhirat yang Allah berikan kepada orang-orang yang menunaikan kewajiban zakat dan mengeluarkan sedekah dari sebagian harta yang mereka miliki. Maka pada edisi kali ini kita akan menyebutkan hukum Zakat dan ancaman dari Allah bagi orang-orang yang enggan membayar kewajibannya, Lanjut membaca

من فضائل الزكاة وفوائدها / KEUTAMAAN DAN FAEDAH ZAKAT

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Banyak sekali dalil syar’i dari Al-Qur’an, As-Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin yang menunjukkan secara jelas dan gamblang bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang jika seorang muslim meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia menjadi kafir (murtad), karena pada hakikatnya ia telah mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana pendapat yang disepakati para ulama secara ijma’. Lanjut membaca

أحكام الضرائب والجمارك في الفقه الإسلامي / HUKUM PAJAK DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.

Oleh karenanya, dalam edisi kali ini kami akan menjelaskan tentang hukum pajak menurut pandangan Islam, bagaimana kaum muslimin menyikapinya, dan syarat-syarat dibolehkannya pemungutan pajak. Mudah-mudahan pembahasan ini bermanfaat. Lanjut membaca

القول البين في أحكام الهدايا للموظفين / HUKUM PARSEL BAGI PEJABAT MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Kasus korupsi, suap atau uang pelicin dan nepotisme (KKN) telah membudaya dan menjadi kasus yang serius di kebanyakan negeri-negeri kaum muslimin, termasuk di negeri kita tercinta ini. Ibarat kanker ganas, ia telah menggerogoti seluruh anggota tubuh dan menyebar dalam segala lini kehidupan kita.

Nampaknya kasus korupsi dan suap kepada para pejabat, birokrat, dan kepada hakim untuk memenangkan perkara sudah menjadi persoalan klasik, sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri. Maka pada edisi kali ini, kami akan menjelaskan hukum memberikan parsel atau hadiah kepada para pejabat atau atasan menurut pandangan Islam. Lanjut membaca

المختصر في زكاة الفطر / BIMBINGAN PRAKTIS ZAKAT FITHRI SESUAI TUNTUNAN NABI

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc

Seorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan acap kali melakukan hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi kesempurnaan puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Ta’ala mensyariatkan zakat fithri agar lebih menyempurnakan puasanya. Maka dari itu, dalam edisi kali ini merupakan hal yang sangat penting bagi kita untuk membahas dan memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Agar ibadah yang mulia ini menjadi benar sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diterima oleh Allah Ta’ala. Lanjut membaca

حكم الرهن في الفقه الإسلامي / HUKUM PEGADAIAN DALAM FIQIH ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

A. Defenisi Ar-Rahn (Gadai):
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng)(1); dan bisa juga berarti al-ihtibas (2) wa al-luzum (3) (tertahan dan keharusan).

Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.(4)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.(5)

Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai jaminan utangnya. Maka di dalam gambaran ini, utangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual. Lanjut membaca

أحكام القرض في الفقه الإسلامي / KEUTAMAAN DAN BAHAYA HUTANG PIUTANG MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Lanjut membaca

ضوابط الأطعمة المحرمة في الشريعة الإسلامية / KRITERIA MAKANAN HALAL DAN HARAM DALAM AGAMA ISLAM

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna, komprehensip dan mudah syariatnya. Di antara bukti kebaikan dan kemudahan syari’at Islam, Allah  menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi badan, ruh maupun akhlak manusia. Demikian pula sebaliknya, Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudharat atau yang mengandung mudharat lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia. Lanjut membaca

أنواع الخيار في البيع / MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Kedua)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Pada edisi yang lalu kita telah menjelaskan dua macam khiyar dalam transaksi jual beli. maka dalam kajian kita kali ini akan dibahas tiga macam khiyar, yaitu, khiyar ‘aib, khiyar ghabn, dan khiyar tadlis.

Ketiga: Khiyar ‘Aib (hak pilih karena cacat barang)

Yang dimaksud dengan khiyar aib adalah hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib/cacat pada obyek jual beli, sedang pembeli tidak tahu tentang hal itu pada saat akad berlangsung. Atau dengan kata lain, jika seseorang membeli barang yang mengandung aib atau cacat dan ia tidak mengetahuinya hingga si penjual dan si pembeli berpisah, maka pihak pembeli berhak mengembalikan barang dagangan tersebut kepada si penjualnya. (Lihat Al-Wajiz Fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz karya Abdul Azhim Badawi Al-Khalafi hal. 345). Lanjut membaca

MACAM-MACAM KHIYAR (HAK PILIH) DALAM AKAD JUAL BELI (Bagian Pertama)

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc
Dalam praktik jual beli ada kalanya terjadi penyesalan di antara pihak penjual dan pembeli disebabkan kurang hati-hati, tergesa-gesa, penipuan atau faktor lainnya.

Mengingat prinsip berlakunya jual beli adalah atas dasar suka sama suka, maka syariat Islam memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu antara melangsungkan jual beli atau mengurungkannya. Lanjut membaca

MEMAHAMI RUKUN DAN SYARAT SAHNYA JUAL BELI

Oleh: Muhammad Wasitho, Lc

Pada dasarnya hukum muamalah adalah mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah disepakati oleh mayoritas ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini berlandaskan beberapa dalil syar’i, di antaranya adalah firman Allah: Lanjut membaca